Sami'na wa Atho'na

Menganggap MK hanya "Mahkamah Kalkulator" yang bersifat numerik adalah suatu tuduhan tidak berdasar, bahkan merendahkan martabat MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.

Kamis, 13 Juni 2019 | 13:30 WIB
0
507
Sami'na wa Atho'na
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Facebook/Manuel Kaisiepo)

Mahkamah Konstitusi (MK) memang bukan mahkamah peradilan biasa, dia 'Special Tribunal'.

Sejak amandemen ketiga UUD 1945 yang menegaskan supremasi konstitusi, MK hadir sebagai pengawal utamanya, "the guardian of the constitution", sekaligus "the ultimate interpreter of the constitution".

Tapi MK juga "the guardian of democracy", karena Indonesia adalah seperti kata Opa & Oma dulu: "democratische rechtstaat", atau kata remaja sekarang "constitutional-democracy state"!

Sebagai pengawal dan penafsir akhir konstitusi, sebagai pengawal demokrasi yang terdiri dari para ahli hukum berpengalaman sekaligus negarawan yang dipilih dari tiga jalur, MK memang bisa saja membuat putusan yang "beyond the law".

Baca Juga: Politik Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi

Hans Kelsen, salah satu pemikir penting teori konstitusi dan kelembagaan mahkamah konstitusi, mengakui adanya adanya dimensi politik dalam pertimbangan hukum MK, yang membuat putusannya kerap beririsan antara 'genuine political law' dan 'political act'.

Atau seperti kritik filsuf Habermas terhadap lembaga MK di negaranya (Jerman) bahwa dalam perannya lembaga MK itu juga "a politically inspired 'creation of law'.

Ada miripnya, tapi MK di Indonesia tidak persis seperti itu. Sejak pembentukkannya tahun 2003, eksistensi dan peran MK telah diatur jelas dalam UUD 1945 (hasil amandemen) dan UU No. 24/2003 jo. UU No. 8/2011.

Pasal 24 UUD 1945 menegaskan Mahkamah Agung (MA) dan MK adalah bagian dari "kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".
Sedangkan pasal 24C ayat (1) menyatakan MK "berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final...dst....".

Lalu bagaimana peran MK selama ini ?

Di balik kelemahan beberapa hakimnya di masa lalu dan di balik beberapa putusannya yang dinilai "kontroversial", MK hingga kini membuktikan mampu menjalankan perannya sesuai amanat konstitusi.

Memang para hakim MK dengan semangat 'judicial activism' kerap membuat terobosan dalam putusannya, menghasilkan putusan 'ultra petita', menghasilkan norma baru (padahal itu adalah domain legislatif). 

Kecenderungan yang terakhir ini membuat MK seakan menjadi "positive legislator". Padahal kata Kelsen, MK adalah "negative legislator", tugasnya "hanya" menguji (dan membatalkan) UU, bukan membuat norma baru.

"The annulment of a law is legislative function, an act --so to speak-- of negative legislation. A court which is competent to abolish laws --individually or generally-- functions as negative legislator", kata Kelsen.

Baca Juga: Sosok Bambang Widjojanto dan Pemilu Terburuk

Terlepas dari itu, dengan spirit sebagai pengawal sekaligus penafsir tunggal konstitusi, MK juga sudah membuktikan diri sebagai 'the guardian of democracy' yang menjunjung prinsip peradilan yang menegakan keadilan substantif dalam setiap putusannya.

Peran ini jelas terlihat dalam putusan MK menyangkut perselisihan tentang hasil pemilu selama ini. Misalnya putusan MK memerintahkan pemilihan ulang (PSU) di Jawa Timur tahun 2008 dan 2013; juga putusan PSU di Pilkada Kotawaringin Barat 2010.

Pada 2014 MK juga telah berhasil memutuskan 903 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif dan 1 perkara hasil pilpres. Konstetasi politik yang begitu sengit sebelumnya terbukti bisa berakhir damai di MK. Semua pihak bisa menerima hasil putusan, baik para kontestan maupun masyarakat luas.

Jadi sudah terbukti MK dalam sengketa Pilkada tidak hanya bertumpu pada hitung-hitungan angka (numerik) belaka; sebaliknya konsisten pada putusan yang mengedepankan keadilan substantif dibandingkan keadilan prosedural.

Demokrasi modern adalah perpaduan antara pengakuan terhadap supremasi hukum dan kekuatan politik kuantitatif ("50% plus satu").

Maka menganggap MK hanyalah "Mahkamah Kalkulator" yang bersifat numerik belaka adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar, bahkan merendahkan martabat MK sebagai lembaga pengawal konstitusi, sekaligus pengawal demokrasi.

Tidak menghormati lembaga MK berarti tidak menghormati konstitusi sekaligus tidak mengakui supremasi konstitusi.

Bersikaplah seperti Pak Prabowo Subianto yang menyatakan "percayalah kepada hakim-hakim MK. Apapun putusannya, kita sikapi dengan dewasa, tenang, dan mengutamakan kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara" (Kompas, Rabu,12/6'19).

Bahkan kepada pendukungnya Pak Prabowo menambahkan "saya mohon, Sami'na Wa Athona" .

Luar biasa. Kalau konsisten, itu baru negarawan!

***