"Langkah Penting Indonesia: Bahasa Indonesia Resmi di PBB Melalui UNESCO"

Selasa, 21 November 2023 | 19:42 WIB
0
141
"Langkah Penting Indonesia: Bahasa Indonesia Resmi di PBB Melalui UNESCO"
Sidang Pleno Konferensi Umum Ke-42 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO

PepNews, Paris: Dalam Sidang Pleno Konferensi Umum Ke-42 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO), Bahasa Indonesia resmi diakui sebagai salah satu bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Keputusan sejarah ini diambil melalui adopsi Resolusi 42 C/28 secara konsensus di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, pada Senin (20/11/2023).

Dengan pengakuan ini, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang mendapatkan status resmi di Konferensi Umum UNESCO. Bahasa ini bergabung dengan enam bahasa resmi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya, yaitu Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia, serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

"Dengan diakui sebagai bahasa resmi UNESCO, Bahasa Indonesia semakin mengukuhkan perannya sebagai sarana penyatuan bangsa, sebuah peran yang telah dimulai sejak masa pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928," ujar Duta Besar Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, saat mempresentasikan Proposal Indonesia di Paris.

Oemar menegaskan bahwa Bahasa Indonesia telah berfungsi sebagai penghubung antar etnis di Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur yang menjadikannya bahasa yang memiliki dampak global. Bahasa Indonesia saat ini telah diintegrasikan dalam kurikulum di 52 negara, dengan lebih dari 150 ribu penutur asing.

Indonesia, yang telah aktif dalam kepemimpinan global sejak Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung tahun 1955, menunjukkan komitmen kuatnya untuk terus berkontribusi positif dalam dunia internasional. Contohnya adalah peran Indonesia dalam memimpin Forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.

Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO dianggap sebagai langkah positif untuk perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di seluruh dunia.

Mohamad Oemar menjelaskan bahwa pemilihan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pemerintah terus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan sebagai bahasa internasional.

Usulan ini juga merupakan upaya de jure untuk memberikan status resmi kepada Bahasa Indonesia pada tingkat internasional setelah sebelumnya membangun jaringan penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara secara de facto. Harapannya, ini dapat memperkuat konektivitas antar bangsa dan memperkuat kerja sama dengan UNESCO, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.