Upaya pemberantasan judi daring di Indonesia kini tidak lagi sekadar bersifat teknis atau sekadar memblokir akses digital. Pemerintah, bersama sejumlah lembaga keuangan dan regulator, menyadari bahwa penanganan masalah ini memerlukan strategi komprehensif yang melibatkan pendekatan edukatif serta kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Ancaman judi daring tak hanya membahayakan stabilitas finansial individu, tetapi juga berpotensi menggoyang kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pemberantasan judi daring tak bisa dilakukan secara terpisah oleh satu atau dua lembaga saja. Menurutnya, pendekatan yang terisolasi, seperti hanya mengandalkan pemblokiran rekening oleh OJK atau tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tidak akan efektif. Ia menilai bahwa penanganan yang optimal membutuhkan sinergi lintas kelembagaan yang solid dan kampanye edukatif yang masif kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa selain tindakan represif seperti pemblokiran rekening, OJK juga telah berinisiatif menggandeng pemerintah daerah dan institusi perbankan untuk melakukan edukasi publik. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah masyarakat tergiur terlibat dalam praktik judi daring yang merugikan, dengan memberikan pemahaman yang jelas mengenai risiko hukum, sosial, dan finansial dari aktivitas tersebut. Upaya edukatif ini diharapkan mampu menyentuh akar persoalan—yakni rendahnya literasi digital dan keuangan di sebagian masyarakat.
Di sisi teknis, OJK juga telah memulai komunikasi intensif dengan para direktur kepatuhan dari berbagai bank guna merumuskan strategi sistemik dalam mengidentifikasi dan memutus mata rantai aliran dana yang terkait dengan judi daring. Menurut Dian, salah satu tantangan dalam proses ini adalah menyempurnakan parameter untuk mendeteksi rekening yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Namun demikian, sektor perbankan tetap aktif melakukan pemantauan terhadap transaksi yang mencurigakan, termasuk melalui patroli siber dan analisis terhadap rekening dormant yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Rekening nasabah, baik yang aktif maupun tidak aktif, bisa dikenai tindakan pemblokiran apabila terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal. Dian menjelaskan bahwa tindakan tersebut selaras dengan istilah “suspicious transaction” menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau “illegal activities” menurut terminologi OJK. Hal ini menunjukkan bahwa ada dasar hukum yang jelas dalam melakukan tindakan preventif terhadap penyalahgunaan sistem keuangan.
Lebih jauh, Dian juga menekankan bahwa di tengah upaya pemberantasan judi daring, pemerintah dan regulator tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada celah atau loophole dalam sistem yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring untuk kembali beroperasi. Oleh karena itu, OJK terus mengevaluasi regulasi yang ada untuk memastikan bahwa setiap celah bisa ditutup dan sistem dapat bekerja secara optimal dalam mendeteksi serta menangkal aktivitas ilegal.
Langkah konkret juga telah diambil. Berdasarkan data dari Komdigi, OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir sekitar 17.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi daring. Tak hanya berhenti pada pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk mencocokkan rekening-rekening tersebut dengan data identitas kependudukan guna menelusuri potensi jaringan yang lebih luas. Proses ini dikenal sebagai enhanced due diligence, yang merupakan metode investigasi lanjutan terhadap nasabah dan transaksi keuangan mereka.
Langkah-langkah pengawasan ini sejalan dengan apa yang dilakukan PPATK. Lembaga ini bahkan telah menghentikan sementara 28.000 rekening dormant selama tahun 2024, berdasarkan data yang diperoleh dari institusi perbankan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, penghentian rekening tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan bersama para pemangku kepentingan.
Pernyataan Ivan menegaskan bahwa persoalan judi daring tidak hanya terkait dengan pelanggaran hukum biasa, tetapi juga berkaitan erat dengan potensi pencucian uang dan pendanaan kejahatan lain. Oleh karena itu, respons yang dibangun harus bersifat holistik dan terintegrasi, bukan hanya sebatas penindakan di permukaan.
Salah satu aspek penting yang patut ditekankan dari seluruh rangkaian inisiatif ini adalah pentingnya membangun kesadaran publik secara berkelanjutan. Judi daring berkembang cepat karena memanfaatkan celah dalam perilaku masyarakat yang belum melek risiko digital. Dengan meningkatnya akses terhadap teknologi, masyarakat yang tidak dibekali literasi digital dan keuangan yang baik menjadi target empuk para bandar judi daring. Maka dari itu, edukasi publik menjadi senjata utama jangka panjang dalam upaya pencegahan.
Pemerintah dan lembaga keuangan harus konsisten memperluas kampanye anti-judi daring melalui berbagai platform, baik di sekolah, lingkungan kerja, maupun media sosial. Narasi edukatif yang menyentuh aspek psikologis, sosial, dan ekonomi perlu digalakkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa judi bukan solusi, melainkan awal dari keruntuhan ekonomi individu dan keluarga.
Dengan pendekatan yang sinergis antara penindakan dan edukasi, serta dukungan regulasi yang adaptif, pemerintah menunjukkan komitmen yang jelas dalam menanggulangi bahaya laten judi daring. Tidak hanya dengan memblokir rekening atau membekukan transaksi, tetapi juga dengan membangun ketahanan masyarakat dari dalam. Upaya ini memang tidak instan, namun dengan keberlanjutan, hasilnya akan jauh lebih kokoh dalam menjaga integritas bangsa dari ancaman kejahatan digital.
*) Pengamat Kebijakan Sosial - Lembaga Sosial Madani Institute
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews