Apa yang dilakukan Ombudsman semata-mata mengingatkan dan sebagai pembenahan. Apa yang dilakukan Ombudsman juga bukan hanya kepada KPK saja, tapi juga institusi lainnya.
Kalau dulu ada Cicak vs Buaya antara KPK dan Polri. Sekarang sepertinya ada babak baru antara Ombudsman vs KPK.
Pada tanggal 7 Juni 2019 sehabis lebaran Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke rumah tahanan atau Rutan kelas I KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, sidak yang dilakukan oleh Ombudsman ini tidak berhasil masuk ke rumah tahanan KPK,karena ada penolakan dari KPK. Alasan pihak KPK karena Ombudsman tidak melakukan koordinasi sebelumnya.
Padahal pihak Ombudsman sudah di halaman rutan KPK, tetapi tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan sidak. Malah disuruh keluar menunggu di depan pagar. Setelah menunggu hampir setengah jam dan tetap tidak diperbolehkan masuk, maka Ombudsman meninggalkan rutan KPK.
Baca Juga: Idrus Marham, Menteri Jokowi Pertama yang Jadi Tersangka KPK
Tapi empat jam kemudian, pihak KPK memberikan izin atau memperbolehkan pihak Ombudsman untuk melakukan sidak.
Mulai rada-rada aneh KPK ini!
Yang namanya inspeksi mendadak atau sidak, tentu sifatnya dadakan atau datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Makanya dinamakan sidak atau kunjungan mendadak. Kalau memberitahu atau koordinasi lebih dulu-tentu namanya bukan sidak. Tapi,silaturahmi.
Sepertinya pihak KPK tidak senang institusinya di sidak oleh Ombudsman. Karena bisa jadi akan ditemukan hal-hal yang sifatnya mal adminitrasi terhadap tahanan atau pasien KPK.
Dan, akhirnya Ombudsman menemukan tahanan KPK yang dianggap melanggar aturan atau ketentuan dan termasuk pelanggaran adminitrasi.
Tahanan yang dianggap melanggar ketentuan atau aturan tersebut yaitu Idrus Marham. Yang bersangkutan berobat ke rumah sakit MMC tanpa memakai baju tahanan dan tangan diborgol. Padahal, sesuai aturan dan ketentuan-harus diborgol dan memakai baju tahanan. Dan juga tidak boleh membawa HP. Tapi,semua itu tidak berlaku bagi tahanan Idrus Marham.
Idrus Marham tanpa diborgol dan tidak memakai baju tahanan KPK dan membawa alat komunikasi HP.
Pihak Ombudsman juga memperlihatkan rekaman CCTV ketika Idrus Marham sedang di rumah sakit MMC.
Rupanya temuan Ombudsman soal dugaan mal adminitrasi ini membuat pihak KPK meradang. Dan menuduh pihak Ombudsman terlalu terburu-buru dalam memberikan informasi dan kesimpulan kepada publik atau masyarakat.
Bahkan juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, pernyataan Ombudsman tersebut keliru dan tanpa dasar yang jelas. Sepertinya KPK ingin kelihatan sempurna di depan publik.
Toh apa yang dilakukan Ombudsman semata-mata mengingatkan dan sebagai pembenahan. Apa yang dilakukan Ombudsman juga bukan hanya kepada KPK saja, tapi juga institusi lainnya.
Jadi jangan merasa ada pihak yang ingin melemahkan KPK. Di satu sisi pihak lain-kalau berperkara dengan KPK untuk mengikuti atauran dan prosedur dari KPK, tapi di sisi lain-KPK merasa keberatan kalau pihak lain kritis kepada institusinya.
Dalam hal ini Ombudsman. Masak sidak harus izin dan memberitahu terlebih dahulu. Yaa pasti tidak akan ditemukan hal-hal yang dianggap mal adminitrasi.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews