Mengapa ICW Baper Hanya Karena KPK Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Jokowi?

Tidak ada Undang-undang yang dilanggar Joko Widodo dalam menyusun kabinet yang tidak melibatkan KPK. Dulu karena niat dan itikad baik dari Jokowi saja.

Rabu, 16 Oktober 2019 | 05:37 WIB
0
451
Mengapa ICW Baper Hanya Karena KPK Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Jokowi?
ICW (Foto: CNN Indonesia)

Dalam penyusunan kabinet periode kedua Joko Widodo tidak melibatkan KPK untuk menelusuri rekam jejak calon menterinya. Sedangkan pada periode pertama atau tahun 2014, presiden Jokowi melibatkan KPK untuk menelusuri rekam jejak calon menterinya.

Sebenarnya tidak ada UU KPK atau UU lainnya dalam penyusunan kabinet seorang presiden harus melibatkan lembaga anti rasuah tersebut. Hanya waktu itu merupakan etikad atau niat baik dari presiden Jokowi saja melibatkan KPK untuk menelusuri rekam jejak calon para menteri.

Rupanya ada yang baper atau menyesalkan karena Presiden tidak melibatkan KPK dalam penyusunan kabinet periode kedua.

Siapakah yang baper karena Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK dalam penyusunan kabinet atau calon menterinya? Siapa lagi kalau bukan "Buzzer KPK", yaitu Indonesia Corruption Wacht alias ICW.

ICW memandang dengan tidak melibatkan KPK dalam penyusunan atau rekam jejak para calon menteri, maka akan merugikan Presiden Jokowi sendiri. Karena menurut ICW kepercayaan masyarakat atau publik akan menurun kepada Presiden Jokowi.

Bahkan pimpinan KPK Laode M Syarief juga mengatakan atau mengkonfirmasi bahwa Presiden tidak melibatkan KPK dalam penyusunan kabinet peridoe kedua.

Mengapa Presiden Jokowi tidak melibatkan KPK dalam penyusunan kabinetnya? Selain alasan UU yang tidak mengaturnya, mungkin Presiden Jokowi punya pengalaman tersendiri dengan KPK pada penyusunan kabinet pada periode pertama.

Pada waktu penyusunan kabinet periode pertama di mana Presiden Jokowi melibatkan KPK dan hasil rekomendasi tersebut yaitu seperti rambu-rambu lalu lintas atau istilah Jawa "bangjo" (abang/merah dan ijo).

Dalam rekomendasi KPK tersebut calon menteri dengan warna Hijau boleh dipilih atau lanjut, sedangkan warna kuning dalam enam bulan akan menjadi tersangka dan tanda warna merah dalam sebulan lagi akan menjadi tersangka.

Dalam praktik dan kenyataannya yang ditandai warna kuning atau bahkan warna merah tidak pernah menjadi tersangka. Malah yang warna hijau dalam perjalanan waktu menjadi tersangka seperti mantan menteri Olah Raga Imam Nahrawi.

Bisa jadi berdasarkan pengalaman tersebut, Presiden Jokowi tidak mau lagi  melibatkan KPK lagi dalam penyusunan kabinetnya. Toh tidak ada UU yang dilanggarnya atau menyalahi aturan. Dulu kan karena niat dan itikad baik dari presiden Jokowi saja.

Jadi jangan baper kalau Presiden dalam penyusunan kabinet tidak melibatkan KPK. Toh KPK juga tidak dilarang memproses hukum calon menteri atau menteri kalau terlibat korupsi nantinya. Toh juga tidak ada jaminan yang warna hijau tidak akan menjadi pesakitan KPK juga.

***