Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kasus positif demi mengendalikan pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan, antara lain berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Penerapan kebijakan yang telah dimulai sejak 9 Februari 2021 tersebut didasari oleh hasil evaluasi Pemerintah terhadap kebijakan pembatasan dengan cakupan wilayah yang sebelumnya lebih luas.
Pandemi Covid-19 masih terus terjadi dan Pemerintah terus berinovasi dalam mempercepat penanggulangan wabah tersebut, salah satunya melalui PPKM Mikro. Menurut Presiden Joko Widodo, pembatasan dengan lingkup kecil akan lebih efektif dibandingkan dengan lingkup yang lebih luas. Ia mencontohkan, jika hanya ada satu orang dalam 1 RT yang terinfeksi Covid-19, maka cukup 1 RT yang dikarantina.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan terkait dengan PSBB skala mikro. Karena hal tersebut tidak efektif. Jika yang zona merah hanya 1 RT, maka cukup 1 RT saja yang dikarantina, tidak perlu satu kota.
Kebijakan serupa PPKM skala mikro juga sudah diterapkan di negara lain selain Indonesia, antara lain di India berhasi menekan kasus aktif bukan melalui kebijakan lockdown secara luas, melainkan lockdown dalam skala mikro.
Jokowi memandang bahwa Indonesia memiliki kekuatan untuk menjalankan kebijakan tersebut, yakni perangkat pemerintah hingga unsur terkecil di tingkat RT/RW, maupun perangkat aparat keamanan dari TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hal tersebut diyakini akan sangat membantu pelaksanaan PPKM skala mikro.
Pada kesempatan berbeda, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, penularan virus corona di wilayahnya dapat terkendali berkat adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Karena itu, penerapan PPKM mikro di Banten akan diperluas.
Halim mengungkapkan, untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19, saat ini Pemprov Banten telah kembali menerbitkan instruksi Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dengan melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu RT/RW di bawah desa/kelurahan.
Ia menuturkan bahwa wilayah Tangerang keluar dari zona risiko tinggi penularan Covid-19. Sebelumnya, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang masuk dalam zona risiko tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang menjabat sebagai juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji menjelaskan, berdasarkan data kasus konfirmasi Covid-19 di Banten per 22 Februari 2021 ini, ada sebanyak 34.341 kasus. Ia melanjutkan positif rate atau kasus aktif mencapai 9,4 persen, tingkat kesembuhan mencapai 87,9 persen dan tingkat kematian sebesar 2,8 persen.
Sedangkan untuk Tangerang Raya sendiri, Ati menuturkan bahwa data kasus terkonfirmasi Covid-19 per 22 Februari, totalnya mencapai 21.895 orang yang masih dirawat sebanyak 1.310 orang, sembuh sebanyak 19.958 orang dan meninggal sebanyak 627 orang.
Di tempat berbeda, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting, dalam siaran daring dari Graha BNPB.
Dirinya mengatakan bahwa Satgas Covid-19 sangat terbantu dengan adanya Posko Desa semenjak PPKM Mikro. Alexander menyebut, Posko Desa punya peran penting dalam pengawasan dan penanganan pasien positif yang dirawat secara mandiri.
Ia mengakui memang PPKM Mikro terlihat lebih longgar jika dilihat dari PPKM sebelumnya. Namun, ia mengatakan bahwa di dalam PPKM Mikro ada penguncian sehingga jika desa atau kelurahan tempat tinggal masuk dalam zona merah, tentu akan ada pembatasan secara ketat untuk membatasi penularan.
Di Jombang, setelah hampir sepekan kabupaten tersebut masuk ke dalam zona merah atau resiko tinggi penularan, Jombang kembali ke zona orange.
Mundjidah Wahab mengatakan, penurunan status tersebut diakibatkan akrena berkurangnya pasien baru dan angka kematian kasus Covid-19 di Jombang.Mundjidah mengklaim, penurunan tersebut terjadi karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jombang.
Sejak dua pekan lalu, Pemkab Jombang menerapkan PPKM berskala Mikro di sejumlah wilayah desa, pada ratusan RT yang masuk klasifikasi zona merah, orange dan kuning.
Dari 187 RT yang melaksanakan PPKM Mikro, sebanyak 156 RT kini berada di zona kuning dan 31 RT sudah masuk dalam zona hijau.
PPKM rupanya menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang efektif dalam menekan penyebaran Covid-19, selain itu kebijakan ini juga mempermudah koordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 yang ada di daerah.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews