SP3 Bukan Momok yang Perlu Ditakuti KPK

KPK harus yakin terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang sudah lebih dari cukup dan bisa dieksekusi, baru tetapakan menjadi tersangka. Segera proses sampai dilimpahkan ke pengadilan.

Rabu, 25 September 2019 | 09:30 WIB
0
297
SP3 Bukan Momok yang Perlu Ditakuti KPK
Komisioner KPK (Foto: CNNIndonesia.com)

Dalam Revisi UU KPK yang baru, ada salah satu poin atau klausul, bahwa KPK nantinya boleh menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selama ini KPK tidak bisa atau tidak boleh menerbitkan SP3 sesuai Undang-undang.

Tetapi, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi KPK dianggap sesuatu yang bisa melemahkan independensi lembaga itu. Makanya mereka menolak revisi UU KPK.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu pimpinan KPK yaitu Laode M Syarif, bahwa SP3 rawan disalahgunakan dan bisa dijadikan posisi tawar-menawar. Menurut Laode, hal  itu bercermin atau melihat sejarah di institusi lain, SP3 sering disalahgunakan.

"Jangan sampai ada SP3 itu bisa disalahgunakan. Itu kan ada sejarahnya kenapa SP3 nggak diberikan ke kita. Kita mau saja kewenangan tapi yang paling penting jangan sampai disalahgunakan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019) sebagaimana diberitakan sejumlah media online. 

Menurut opini pribadi, adanya UU KPK yang baru terkait penerbitan SP3 tidak perlu ditakutkan atau dikhawatirkan akan melemahkan KPK dalam menetapkan status tersangka. Dengan adanya SP3, KPK bisa "mensiasati" dengan tidak tergesa-gesa atau terburu-buru dalam menetapkan tersangka kepada koruptor. Sekalipun secara hukum formal-kalau dua alat bukti sudah ditemukan-, KPK bisa saja menetapkan menjadi tersangka.

Jadi jangan sampai sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi tidak lekas diproses dan diajukan ke pengadilan karena merasa masih kurang cukup bukti dan takut tersangka atau terdakwa lolos dari jeratan hukum. Harusnya kalau sudah menjadi tersangka, tidak sampai satu tahun harus dilimpahkan ke pengadilan atau harus P-21.

Kalau sudah menjadi tersangka dan ternyata sampai kurun waktu 4 atau 5 tahun belum dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan masih mengumpulakn bukti-bukti, tentu patut dipertanyakan. Ada apa? Kalau bukti belum kuat kenapa buru-buru dijadikan tersangka?

KPK juga bukan lembaga yang bersih dan suci tanpa cacat atau cela.

Sebagai contoh era pimpinan KPK Abraham Samad yang menurut saya dalam menetapkan tersangka terkesan ugal-ugalan atau tetapkan tersangka duluan, bukti belakangan atau bisa dicari.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo ditetapkan tersangka setelah serah terima kepada pejabat yang baru atau setelah masa jabatan berakhir. Penetapan tersangka Hadi Purnomo memang disengaja menunggu momentum yang bersangkutan habis masa jabatannya lebih dulu.

Kenapa harus menunggu masa jabatan berakhir dan baru ditetapkan menjadi tersangka? Kalau memang dua alat bukti sudah cukup-tidak usah menunggu masa jabatan yang bersangkutan berkhir.

Dan benar saja Hadi Purnomo melakukan "praperadilan" tanpa pengacara dan dihadapi sendirian. Dan Hadi Purnomo menang "praperadilan". KPK pun tidak berani melakukan penetapan tersangka lagi seperti penetapan tersangka kedua kali kepada Setyo Novanto.

Dan sampai sekarang kasus Hadi Purnomo juga "tidak atau belum" di proses lagi secara hukum.

Kedua, penetapan tersangka kepada mantan calon Kapolri Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka menjelang pelantikan. Anehnya, penetapan tersangka itu tiba-tiba, maksudnya yang bersangkutan belum pernah diperiksa dalam kasus apa. Beda dengan penetapan tersangaka mantan menteri Olah Raga Imam Nahwari yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak menghadiri panggilan tersebut.

Ketiga, mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang dianggap merugikan negara dalam pembelian crain dari Cina dan yang bersangkutan sudah hampir lima tahun dengan status tersangka tapi belum P-21 atau dilimpahkan ke pengadilan. Kalau bukti sudah cukup tentu tidak akan mencapai waktu sampai lima tahun.

Jadi SP3 bukanlah momok yang menakutkan bagi KPK dan menjadi salah satu sumber pelemahan. Bisa disiati dengan tidak buru-buru menjadikan tersangka calon koruptor.

Yakinkan terlebih dahulu bukti-bukti sudah lebih dari cukup dan bisa dieksekusi,baru tetapkan menjadi tersangka. Dan segera proses sampai dilimpahkan ke pengadilan. Toh ada waktu dua tahun dengan UU KPK yang baru untuk bisa menerbitkan SP3.

***