DPP Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI Konsisten Suarakan Aspirasi pada Pemerintah Pusat

Sebagai akibatnya, kedudukan hukum bagi pegawai tetap non-PNS menjadi tidak pasti bahkan cenderung terlanggar. Sementara, kebutuhan akan posisi, terutama dosen

Kamis, 11 Februari 2021 | 08:34 WIB
0
183
DPP Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI Konsisten Suarakan Aspirasi pada Pemerintah Pusat
Konsolidasi DPP Ikatan Dosen Tetap Non PNS di Jakarta

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI (DPP IDTNPNSRI) terus berjibaku memperjuangkan nasib Dosen Tetan Non PNS melalui beragam cara, salahsatunya adalah dengan menjalin komunikasi aktif dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Surat resmipun relah dilayangkan kepada Ketua DPD RI, La Nyala Mataliti beberapa waktu lalu dan kini tengah menunggu penjadwalan untu bisa beraudiensi dengan lembaga negara tersebut. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Nor Afandi, M.Pd yang juga Ketua Umum DPP IDTNPNSRI.

"InshaAllah kami akan terus perjuangkan nasib Dosen BLU menjadi Dosen PPPK tanpa tes kepada pemerintah pusat. Kami jalin komunikasi dengan lembaga negara yang beririsan langsung dengan nasi kami ke depan, diantaranya DPD RI. Surat resmi sudah kami layangkan tinggal menunggu penjadwalan untuk kami bisa menyampaikan apa yang menjadi harapan-harapan kawan-kawan Dosen terhadap pemerintah. Selain DPD RI, kamipun membuka ruang komunikasi dengan Kemnterian Agama, Kemndikbud, dan DPR RI Komisi X meski baru sebatas virtual." tutur Nor Afandi mengaskan.

Iapun melanjutkan bahwa tindaklanjut dari komunikasi virtal beberapa waktu lalu akan ditindaklanjuti dengan auidensi dan hearing dengan lembaga-lembaga tersebut.

"Rencananya besok ping 11-13 Februari kami akan safari aspirasi kepada pemerintah pusat. Naskah akademik yang terarah dan terukur kaitan dengan aspirasi Dosen Tetap Non PNS sudah kami siapkan dan akan kami berikan kepada Bapak Menteri Gama, Kemndikbud, dan juga Ketua Komis X DPR-RI. Intinya banyak cara untuk bisa kita memperjuangkan apa yang menjadi hak kawan-kawan DTNPNS ini, yang penting kita konsisten menyuarakan aspirasi ini. Man jadda wajada." pungkasnya dengan nada optimis.

Hal senada juga dikemukakan oleh Sekjend DPP IDTNPNSRI, Muhtarom, M.Pd.I. Menurutnya, perjuangan DPP harus diapresiasi oleh segenap DTNPNS di seuruh Indonesia.

"Kerja keras DPP harus diapreasisasi oleh siapapun, karena ini menyangkut hak warga negara untuk memperoleh kepastian huum dan masa depan. karenya kami dari pihak DPP sudah mempersiapkan naskah akademik alih status dosen tetap non PNS menjadi ASN PPPK. Mohon doa dari kawan-kawan semuanya untuk agenda 11-13 Februari besok." tandasnya penuh harap.

Hal ini bermula dari kedudukan hukum dan perlindungan hukum terhadap dosen dengan status Dosen Tetap non Pegawai Negeri Sipil setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mendapatkan kepastian hukum.

Dalam undang-undang tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini adalah hal baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia, karena menggunakan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. 

Jika Dosen Tetap Non/Bukan Pegawai Negeri Sipil dan PPPK dibandingkan, ada persamaan mendasar sehingga Dosen Tetap Non/Bukan PNS dapat dikategorikan sebagai PPPK. Harapannya kejelasan kedudukan hukum Dosen Tetap Non/Bukan PNS dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada Dosen Tetap non PNS.

Moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlaku sejak 1 Januari 2015 dan berlangsung selama 5 tahun tidak berlaku bagi CPNS dosen, tetapi diberlakukan dengan ketentuan yang sangat ketat. Munculnya pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta dapat diimplementasikan dan dipahami sebagai pegawai tetap non- PNS oleh beberapa kementerian.

Sebagai akibatnya, kedudukan hukum bagi pegawai tetap non-PNS menjadi tidak pasti bahkan cenderung terlanggar. Sementara, kebutuhan akan posisi, terutama dosen, di perguruan tinggi negeri (PTN/PTKN) sangat mendesak akibat moratorium CPNS.

***