Diduga Ada Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik MUS Desa Semangi Kec Pubian Tak Tersentuh Hukum, Kapolda Diminta Tindak Tegas

Jumat, 22 November 2024 | 17:53 WIB
0
9
Diduga Ada Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik MUS Desa Semangi Kec Pubian Tak Tersentuh Hukum, Kapolda Diminta Tindak Tegas
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal

Lampung Tengah – Diduga Kuat ada gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Semangi Kecamatan Pubian ,Lampung Tengah, Jumat 22/11/2024.

Gudang yang telah beroperasi selama 15 tahun tersebut belum pernah tersentuh hukum, Bahakan sering kali terlihat banyak mobil yang masuk kelokasi untuk mengirim BBM ilegal tersebut.

Di saat masyarakat kecil masih sulit mendapatkan BBM subsidi, masih saja ada oknum yang bermain dan memanfaatkan hal tersebut.

Dari informasi yang diterima, gudang tersebut milik masyarakat sipil yang bernama MUS. Terlihat di depan rumah terdapat banyak jerigen yang siap menampung BBM subsidi.

“Itu milik bang MUS di dalemnya juga ada tempuh buat nampung BBM, sering bang mobil masuk kesini untuk mengantar BBM, bahkan siang malam,” Kata Wawan warga yang kebetulan melintas didepan gudang.

Adapun modus yang dilakukan MUS ini dengan menimbun BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi. 

“Minta BPH MIGAS.dan jajaran serta polisi turun tindak, kalau perlu Polda yang harus turun biar tegas,” Ucapnya.

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Untuk itu kami meminta kepada CEO Pertamina bapak Haris Anza dan bapak Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, agar segera memberantas para pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung.(Tim).