Benarkah Gaji Direksi BPJS Kesehatan Lebih Besar dari Presiden?

Sabtu, 4 Agustus 2018 | 17:49 WIB
0
1192
Benarkah Gaji Direksi BPJS Kesehatan Lebih Besar dari Presiden?

Masalah ini jadi isu sejak awal JKN. Selalu pula tidak pernah dituntaskan. Sekarang kembali jadi diskusi. Akibatnya negatif bagi Program JKN itu sendiri.

Gaji Direksi BPJS Kesehatan (BPJSK) diusulkan Direksi (PP 87/2013 jo 84/2015). Usulan itu bagian dari Rancangan Anggaran dan Belanja BPJSK. Presiden menilai dan memutuskan. Kemudian ditetapkan dengan Permenkeu.

Jadi kalau ditanyakan ke Presiden, jawabannya mungkin sama dengan waktu soal Gaji Dewan Pengarah BPIP:

Hitung-hitungannya bukan dari saya ..... (tetapi Keputusan ada di Presiden).

Terhadap "gaji" Dewan Pengarah, Menkeu menjelaskan:

Menurut dia, gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp5 juta, ditambah tunjangan Rp13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp5 juta.

Sisanya, adalah untuk keperluan operasional untuk mendukung kegiatan kerja.

"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya.

Penjelasan ini berusaha menjawab mengapa total penerimaan sampai Rp100 an juta.

Ungkapan "Gaji Direksi melebihi gaji Presiden" juga tidak relevan. Kenapa?

Gaji Pokok (Gapok) tertinggi pegawai di Indonesia adalah Rp 5.040.000/bulan. Gapok Presiden adalah ENAM kali dari Gapok tertinggi. Sedangkan Wapres adalah EMPAT kali dari Gapok tertinggi. Tentu saja, tunjangannya juga mengikuti.

Penjelasan Menkeu, gapok Dewan Pengarah BPIP "hanya" 5 jutaan (gapok tertinggi). Ditambah tunjangan dan biaya ini dan itu, total penerimaan 100 an juta. Bagaimana dengan Presiden yang menerima gapok 6 kali lipat? Minimal tentu sebanding. Bahkan wajar juga bila lebih, sesuai rentang kendali dan kewenangannya.

Bagaimana dengan Direksi BPJSK? Perpres 110/2013 menyatakan:

1. Direksi BPJSK mendapatkan gaji dan manfaat tambahan lainnya

2. Selain itu, juga dapat menerima insentif.

3. Gaji ditetapkan berdasarkan: beban kerja dan kinerja operasional.

Beban kerja mempertimbangkan ukuran dan jumlah aset, tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJSK. Kinerja operasional berdasarkan pelayanan, mutu, manfaat dan indikator keuangan.

4. Insentif diberikan berdasarkan capaian kinerja berdasarkan penilaian Presiden. Diberikan setelah terbitnya Laporan Program dan Laporan Keuangan BPJSK. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.02/2015

Maka agar tidak jadi polemik lagi, sebaiknya Menkeu segera menjelaskan rincian Gaji Direksi BPJSK. Kurang lebih sama dengan waktu menjelaskan "Gaji" Dewan Pengarah BPIP. Polemik itu sama sekali tidak ada positifnya bagi Program JKN.

Dengan demikian lebih nyaman bagi yang menjabat, dan lebih jauh lagi: mendukung keberhasilan Program JKN.

Mangga.

***