Gugatan Cacat Hukum, BPN Jadi Mangsa KPU dan TKN di MK

Seharusnya mereka pertimbangkan lebih jauh kalau lawan mereka di MK bukan orang-orang yang sepadan dengan mereka dari segi ilmu dan pengalaman.

Rabu, 19 Juni 2019 | 08:25 WIB
0
694
Gugatan Cacat Hukum, BPN Jadi Mangsa KPU dan TKN di MK
Bambang Wdjojanto (Foto: Tribunnews.com)

Menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi prioritas dalam mencari dan membuktikan kebenaran empiris, ternyata hanyalah sekedar retorika dari BPN Prabowo-Sandi dengan Bambang Widjojanto sebagai bonekanya. Realitanya, mereka masih terus berkutat pada pola Psywar di MK untuk mengelabui publik.

Seharusnya, kalau mereka masih berpikir normal, membawa sengketa pemilu ke ranah pengadilan puncak seperti di MK itu bukan perkara yang main-main. Disini pihak yang berperkara harus sangat proaktif dan lebih cekatan lagi melakukan pembelaan. Tentu pembelaan yang dimaksud harus berdasarkan kebenaran yang faktual, bukan fiksional.

Bersengketa di MK pun memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak supaya demokrasi sebagai penopang kehidupan bernegara terus berjalan dengan baik. Bukti-bukti dalam sengketa pemilu harus dihadirkan sesuai dengan fakta yang ada, bukan hanya asumsi atau prasangka dan bahkan berita yang datangnya dari medsos seperti akun Twitter @Opposite itu.

Prabowo, BPN dan juga Tim Kuasa Hukumnya itu sudah kehilangan cara mau melakukan pembelaan, hal itu sebagai konsekuensi karena diri mereka yang sudah kehilangan akal sehatnya. Ini sudah jadi tontonan umum sejak lama.

Bagaimana mungkin mereka yang sudah kalah dalam pilpres, menuduh pihak lawan curang tanpa bukti, sukses membuat onar bahkan makar di Jakarta, tapi masih tak cukup puas untuk bermain-main dengan kegilaan ala mereka di MK yang mempunyai kehormatan tinggi di negara ini. Mereka pikir ini lembaga ecek-ecek yang bisa dijadikan pentas drama politik dengan segudang narasi kebohongan.

Kalau saja mereka hidup di zaman kerajaan Majapahit dulu, sudah habis mereka dicincang hidup-hidup karena memperlakukan peradilan layaknya panggung sandiwara.

Saya tak bisa membayangkan bagaimana malunya Tim Kuasa Hukum Prabowo di MK kemarin. Tim Kuasa Hukum KPU dan Jokowi benar-benar habis mengkeroyok dan menelanjangi mereka layaknya Hiena yang di babat habis oleh dua ekor Singa Jantan.

Mulut mereka yang berisik seperti suara anjing Hiena karena suka teriak-teriak curang itu seketika melempem tatkala mendengar eksepsi (jawaban) dari para Advokat profesional pihak KPU dan TKN yang menyatakan petitum dari Kuasa Hukum Prabowo-Sandi itu tak mempunyai nilai kelayakan untuk diadili di MK.

“Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima.” Demikian jawaban dari Ali Nurdin selaku Kuasa Hukum KPU, seperti dilansir oleh Kompas.

Yang paling menohok adalah eksepsi dari Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Irza Mahendra:

“Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan.”

Lebih lanjut Yusril mempertegas jawabannya:

"Bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi yuridis di atas, sudah cukup kiranya alasan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, untuk menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili Permohonan Pemohon, sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” (Dikutip dari Kompas.)

Jawaban tajam dari Yusril ini sangat pasti membuat kubu BPN tersentak. Tuduhan yang mereka perkarakan sampai ke Mahkamah Konstitusi ini nyatanya tak layak untuk diadili di MK karena cacat hukum.

Karena seperti yang dikatakan Yusril, Pasal 51 Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 itu mengatur bahwa permohonan tidak dapat diterima jika tidak beralasan menurut hukum. Artinya syarat hukum yang seharusnya diuraikan pihak Kuasa Hukum BPN dalam gugatannya itu justru tidak terpenuhi.

Hal yang senada seperti dikatakan Ali Nurdin (Kuasa Hukum KPU) tadi bahwa petitum (gugatan) pihak BPN adalah tidak jelas (abscuur libel) alias simpangsiur, kalau bukan dikatakan ngaco.

Jika saya teliti, pasal 51 yang dimaksudkan Yusril itu adalah Pasal 51 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang berbunyi:

"Permohonan tidak dapat diterima apabila pemohon dan/atau permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8."

Baca Juga: "Game's Over", Hanya 0,1 Persen Peluang Gugatan Prabowo-Sandi Diterima MK

Selanjutnya, Pasal mana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana uraian Pasal diatas? Silakan lihat Pasal 8 huruf b angka 4, yang berbunyi:

"Pokok permohonan, memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. "(Lihat  Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018).

Nah, sudah jelas kelihatan. Dengan merujuk Pasal diatas, maka yang dimaksudkan Yusril tadi adalah mengenai pokok permohonan. Sebagaimana yang sudah umum diketahui, bahwa pihak BPN bersama Kuasa Hukumnya sama sekali tidak ada memuat penjelasan permohonan mereka terkait kecurangan mana yang dilakukan KPU dan kubu 01.

Selama ini yang ditampilkan mereka justru hanya tuduhan-tuduhan tak berdasar yang dikemas dengan retorika politik. Uraian tentang terjadinya kesalahan penghitungan suara tidak jelas secara spesifik di mana dan oleh siapa dilakukan.

Alhasil, dalil-dalil permohonan kubu BPN ini tak ubahnya bersifat asumtif, nihil bukti-bukti yang sah, dan tidak dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu. Maka sangat tepat dikatakan bahwa permohonan kubu 02 ini sudah terbukti secara sah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

Dengan demikian, lagi-lagi BPN harus menahan malu, karena bagaimana mungkin orang-orang berpendidikan sekelas mereka yang juga ditemani Kuasa Hukum yang katanya legenda petinggi KPK itu nyatanya tidak teliti alias keliru beracara hukum.

Seharusnya mereka sadar dan mengakui dari awal untuk tak perlu buang-buang tenaga, pikiran, dan tentu biaya kalau ternyata kehadiran mereka ke MK justru hanya membuat masalah makin panjang. Dan tentu mereka juga yang akhirnya rugi.

Seharusnya mereka pertimbangkan lebih jauh kalau lawan mereka di MK bukan orang-orang yang sepadan dengan mereka dari segi ilmu dan pengalaman. Hal itu yang berakibat mereka harus dikuliti layaknya Singa mencabik-cabik Hiena karena ketidak mampuannya bertarung.

Sudah seharusnya mereka mengakui kesalahan dan kekalahan!

***