Pergantian pemerintahan dalam sistem demokrasi Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional. Konstitusionalisme adalah prinsip di mana kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh hukum dasar negara.
Pergantian pemerintahan dimungkinkan sepanjang mengikuti mekanisme konstitusi yang baik dan benar. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam taklimat Rapat Kerja Pemerintah di Kompleks Kepresidenan Jakarta. (8/4).
Dalam pidatonya, Presiden sempat menyinggung soal pergantian pemerintah yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Tidak hanya itu, ia juga menegaskan terkait mekanisme pergantian yang dapat dilakukan melalui pemilu hingga pemakzulan.
"Kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya gantilah pemerintah itu, ada mekanismenya dengan baik, dengan damai," kata Prabowo.
Prabowo pun menjelaskan bahwa sistem demokrasi Indonesia telah menyediakan jalur resmi untuk melakukan pergantian pemerintahan, seperti melalui pemilihan umum maupun proses impeachment yang dilakukan sesuai aturan.
Secara lugas Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pergantian pemerintahan dalam sistem demokrasi Indonesia harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional.
"Ada mekanismenya, dengan baik, dengan damai, bisa dengan melalui pemilihan umum tidak ada masalah bisa juga melalui impeachment tidak ada masalah tapi impeachment ya melalui saluran. Ada salurannya, DPR, MK, MPR, dilakukan tidak masalah," tambah Prabowo.
Prabowo juga menyinggung sejarah Indonesia yang menunjukkan bahwa pergantian kepemimpinan dapat berlangsung secara damai, termasuk transisi dari Presiden ke-1 Soekarno atau Bung Karno, Soeharto, hingga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh , Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H. mengaskan Indonesia menganut prinsip constitutional democracy yang mensyaratkan bahwa seluruh dinamika politik, termasuk pergantian kekuasaan, harus tunduk pada norma konstitusi.
Dalam kerangka ini, gagasan “menjatuhkan presiden” tidak dapat dimaknai secara bebas sebagai ekspresi politik, melainkan harus dipahami secara limitatif dalam konteks mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi secara eksplisit menempatkan prosedur pemberhentian presiden sebagai proses hukum yang bersifat berlapis dan ketat, melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian, setiap konstruksi wacana yang memposisikan “penjatuhan presiden” di luar kerangka tersebut merupakan bentuk reduksionisme konstitusional yang berbahaya.
Dr. Hadi Iskandar menilai bahwa problem mendasar dari narasi tersebut adalah terjadinya distorsi antara kritik sebagai praktik demokratis dengan delegitimasi sebagai praktik politik yang potensial inkonstitusional. Kritik seharusnya berfungsi sebagai mekanisme checks and balances, bukan sebagai alat untuk membangun opini yang mengarah pada pengingkaran terhadap legitimasi kekuasaan yang diperoleh secara sah melalui pemilu.
“Dalam perspektif hukum tata negara, kita harus membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan dengan upaya mendeligitimasi institusi kepresidenan. Ketika batas ini kabur, maka yang terjadi adalah anomali dalam berpikir konstitusional,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa penggunaan diksi dan framing dalam ruang publik memiliki implikasi serius terhadap pembentukan kesadaran hukum masyarakat. Narasi yang tidak presisi secara konseptual berpotensi menciptakan misleading public reasoning, yaitu kondisi di mana publik membangun pemahaman politik yang tidak sejalan dengan norma konstitusi.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews