Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat adat adalah komunitas–komunitas yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun–temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.
Sedangkan menurut Undang – undang No.32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BAB I Pasal 1 butir 31 menuliskan bahwa, Masyarakat Hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
Salah satu ciri masyarakat hukum adat yang paling menonjol adalah biasanya mereka hidup terpisah dari kelompok masyarakat lain dan menolak atau berhati – hati terhadap hal baru yang berasal dari luar komunitasnya.
Selain itu mereka juga memiliki budaya yang khas, yang menyangkut sistem suku, pakaian khas, agama, peralatan hidup sehari – hari termasuk untuk mencari nafkah. Mereka juga memiliki bahasanya sendiri.
Meski hidup jauh dari lingkungan peradaban modern. Masyarakat hukum adat ternyata mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo. Bahkan orang nomor 1 di Indonesia tersebut menganggab bahwa masyarakat hukum adat merupakan kawan – kawannya.
Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menjelaskan, bahwa seluruh masyarakat adat tidak boleh ada keraguan kepada pemerintah khususnya terhadap Presiden Jokowi yang dinilai betul – betul menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia.
Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada dan juga telah adanya pengakuan secara resmi oleh negara pada tanggal 30 Desember 2016 setelah Indonesia Merdeka lebih dari 70 tahun, dan telah dirintis operasionalisasinya.
Wujud perhatian Jokowi terhadap masyarakat hukum adat tampak sangat jelas diaktualisasikan oleh Presiden Jokowi dan pemerintah, misal secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dipakai pakaian adat. Begitu pula pada upacara resmi peringatan lahirnya Pancasila yang dilaksanakan setiap tanggal 1 Juni.
Menurut Siti, tentang pengakuan, penghormatan dan perlindungan masyarakat adat yang dalam Undang–undang dasar 1945 juga disebut sebagai “Masyarakat Tradisional”/ Ini bukan hanya fenomena khusus Indonesia, tapi bersifat global dengan disahkannya The U.N Declaration on the rights of the Indigenous People’s pada 13 September 2007 dalam sidang umum PBB.
Menurut Siti masyarakat hukum adat merupakan entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu, dan terdiri dari berbagai komunitas primordial yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya.
Kata kunci untuk memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan negara bangsa adalah entitas – entitas politik baru yang bersifat artifisial, yang dirancang untuk menguasai penduduk suatu daerah yang lebih luas, yang lazimnya mempunyai sumber daya alam yang kaya. Kata – kata kunci untuk memahami negara bangsa adalah kedaulatan dan kekuasaan.
Masyarakat hukum adat tak terlepas dari kemungkinan untuk mengalami evolusi dalam perkembangan ciri–cirinya. Perjalanan dan dinamika pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat sekitar tahun 1960, tidak lagi banyak dipersoalkan, apalagi digugat .
Selain tu pada tahun 2016 dan 2017 Hutan Adat telah ditetapkan dan dicanangkan seluas 34.569 hektar di Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali dan Sumatera Utara.
Secara keseluruhan pada April 2019 telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas kurang lebih 472.981 ha, dan pada Agustus ditetapkan kembali tambahan hutan adat seluas 101.138, sehingga total Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II mencakup areal seluas lebih dari 500.000 hektar.
Proses perjalanan perjuangan masyarakat hukum adat, bisa ditandai tepat pada tanggal 9 Agustus 2006, di mana untuk pertama kalinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu menetapkan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) di Taman Mini Indonesia Indah.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews