Untuk kesekian kalinya, Prabowo kembali dilaporkan ke Bawaslu oleh Kantor Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) lantaran mencuri start kampanye. Tuduhan yang sama juga dilontarkan oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) ke Bawaslu.
Prabowo dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kampanye di media massa penyiaran diizinkan pada rentang waktu 21 hari sebelum masa tenang, yaitu pada 24 Maret – 13 April 2019.
Sayangnya, Prabowo diduga melakukan curi start kampanye sejak tanggal 14 Januari melalui pidato kebangsaan. Dalam pidato tersebut, baik KBH-IBK dan BADI menilai Prabowo telah melakukan kampanye. Tuduhan tersebut diperkuat dengan substansi pidato kebangsaan Prabowo. Dalam pidato tersebut, Prabowo secara jelas menjelaskan visi misi serta ajakan untuk memilihnya.
Kedua unsur tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye Prabowo Subianto. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong BADI dan KBH-IBK untuk melaporkan Prabowo Subianto.
Pidato kebangsaan Prabowo Subianto ini merupakan alternatif dari sosialisasi visi misi yang awalnya dirancang oleh KPU. Sebelumnya, dalam rapat, KPU mengangkat wacana untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia terkait visi misi calon Presiden dan calon wakil Presiden.
Sayangnya, tidak ada kesepakatan untuk melaksanakan hal tersebut oleh kedua kubu. Tentu, menjadi aneh jika kubu Prabowo kembali memunculkan wacana tersebut dengan bungkus pidato kebangsaan yang sarat akan ajakan untuk memilih. Kalaupun ingin melanjutkan wacana KPU untuk melakukan sosialisasi visi misi, tidak seharusnya Prabowo Subianto menyisipkan ajakan kepada masyarakat apalagi sampai menyisipkan kampanye yang menjatuhkan kandidat lain.
Jika ditelaah kembali, memang substansi pidato Prabowo tersebut sarat akan ajakan untuk memilihnya dalam Pilpres 2019. Prabowo seolah menghadirkan pesan bahwa masyarakat akan sangat sejahtera jika memilihnya dalam Pilpres pada April mendatang. Sebaliknya, jika ia tidak terpilih ia seolah menghadirkan pesan bahwa Indonesia sulit untuk bertahan.
Tentu, hal tersebut dilarang oleh Undang-undang dan Peraturan KPU mengingat waktu kampanye Prabowo tersebut berada di luar waktu yang telah ditentukan. Seyogyanya, KPU bersama Bawaslu perlu mengevaluasi dan memberikan tindakan kepada Prabowo karena telah melanggar amanat Undang-undang.
Perilaku politik minim etika ini sejatinya telah berulang kali dilakukan oleh kubu Prabowo dan Sandiaga Uno. Sebelum kejadian pencurian start kampanye, Prabowo dan Sandiaga Uno beserta pengusungnya ditampar keras oleh peringatan Gatot Nurmantyo.
Selaku pihak yang masih netral, Gatot Nurmantyo merasa namanya dicatut oleh kubu Prabowo-Sandi dengan menghadirkan foto dan gambarnya pada banner resmi milik pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Bahkan, setelah diingatkan sekeras itupun, Sandiaga Uno hanya mengatakan akan dipertimbangkan tanpa ada permohonan maaf secara resmi dan beradab.
Melihat kedua kejadian tersebut, masyarakat harus mulai menilai tindak tanduk dan perilaku dari Prabowo. Sebagai salah satu kandidat Presiden, sudah menjadi kewajiban Prabowo untuk memperlihatkan teladan kepada masyarakat Indonesia.
Dengan pencurian start kampanye serta pencatutan nama tersebut, dapat dikatakan bahwa Prabowo tidak berkapabilitas untuk memberikan contoh kepada Indonesia. Bahkan, yang ditunjukkan Prabowo saat ini kepada Indonesia ialah perilaku politik minim etika.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews