Hentikan Demonstrasi Anarkis Saatnya Tempuh Jalur Konstitusi

Mewujudkan persatuan dan kesatuan ini memang tak mudah, namun jika tetap fokus tentunya akan sangat mudah dilaksanakan.

Rabu, 23 Oktober 2019 | 16:26 WIB
0
232
Hentikan Demonstrasi Anarkis Saatnya Tempuh Jalur Konstitusi
Ilustrasi demo anarkis (Foto: jawapos.com)

Sejumlah elemen mahasiswa masih turun ke jalan untuk berdemonstrasi guna mengkritisi sejumlah undang-undang. Padahal, ada jalur lebih mulia untuk menyampaikan pendapat yakni melalui jalur konstitusi. Demonstrasi dianggap sering berakhir ricuh dan mengganggu ketertiban masyarakat luas.   

Meksi hiruk pikuk demonstrasi telah berkurang, namun praktiknya masih saja ditemukan. Bukan satu atau dua orang, terkadang jumlahnya hingga ribuan. Tak hanya satu wilayah, pernah pula secara serempak menggalang aksi solidaritas bersama.

Sayangnya, aksi semacam ini harus diakhiri dengan tindakan anarkisme. Puing-puing sisa kekerasan selalu membekas pada fisik dan juga hati. Selain itu kekerasan ini tak pandang bulu, entah yang berpendidikan ataupun yang tak tahu malu. Seolah semua menjadi satu padu kala emosi menguasai jiwa yang ambigu.

Aksi demo dengan berakhir ricuh karena munculnya tindak anarkisme dinilai mengancam keamanan. Selain kerugian secara finansial juga dapat mengancam keselamatan jiwa. Sehingga masyarakat diimbau untuk menghindari aksi semacam ini. Terlebih harus ekstra waspada terhadap oknum-oknum terselubung yang berniat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.

Berkenaan dengan hal tersebut bergulirnya isu revisi UU KPK masih terus berdengung. Salah satu anggota fraksi Partai Nasdem, Surya Paloh menyarankan bahwa penolakan terkait hak ini ada baiknya diselesaikan secara dialog dan bukan dengan aksi unjuk rasa.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya melakukan upaya guna membangun komunikasi atau cara terbaik lainnya dengan pihak mahasiswa. Ia juga menegaskan partai NasDem menghormati pengesahan terkait Revisi UU KPK yang mana telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Namun, disisi lain ia juga menginginkan aspirasi mahasiswa dan masyarakat turut dihargai.

Partai NasDem menyebut dirinya juga memiliki andil atas disahkannya revisi tersebut. Sebab, seluruh beleid disepakati oleh semua fraksi saat pengesahannya. Surya menyatakan secara terbuka jika dirinya siap mengakui kesalahan jika memang revisi tersebut dianggap salah. Namun, untuk merampungkan kontroversi itu dirinya menyarankan mahasiswa guna menempuh uji materi atau yang biasa disebut JR (Judicial Review) pada Mahkamah konstitusi.

Ia menilai jika jalan ini ialah lebih baik daripada harus turun ke jalan untuk berunjuk rasa. Sebab, dirinya tidak setuju jika aksi turun ke jalan ini terus-menerus dilakukan, karena aksi aksi-aksi ini rentan untuk disusupi oknum-oknum beragenda menyimpang.

Bak gayung bersambut, berkaitan dengan saran menuju Mahkamah Konstitusi untuk menempuh judicial review, Badan Eksekutif Mahasiswa atau yang populer dengan forum BEM ini mengutarakan niatnya guna memilih jalur JR ini.

Hengky Primana, selaku Koordinator Pusat BEM Nusantara, menegaskan jika lembaganya lebih sepakat menempuh jalur hukum tadi daripada harus melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPR. Dirinya menilai bahwa hasil JR akan menghasilkan keputusan secara mutlak dan tak bisa diganggu gugat. Namun, ia pun menyatakan tetap mengapresiasi pihak yang menempuh jalur lainnya.

Sebelumnya, dilaporkan para aktivis BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) juga menggelar demonstrasi di Jakarta serta sejumlah kota lain. BEM SI berorasi dan menuntut Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perpu KPK. Mereka juga menyatakan niat untuk bertemu Presiden Jokowi guna menyampaikan aspirasi mereka. Tapi, pada pelaksanaanya, BEM SI menolak hadir ketika Jokowi mengundang mereka ke Istana untuk melakukan dialog bersama.

Menurutnya, saran penerbitan Perpu KPK akan menimbulkan masalah jika disetujui oleh Presiden Jokowi tapi ditolak pemberlakuannya oleh pihak DPR. Kondisi ini juga berpotensi memunculkan konflik yang akan berkepanjangan diantara eksekutif dan juga pihak legislatif. Sehingga, nantinya malah akan merepotkan.

BEM Nusantara menegaskan jika pihaknya bukan tak menyetujui revisi UU KPK dan revisi KUHP secara keseluruhan. Namun, ada beberapa substansi yang dinilai harus dikaji ulang dan direvisi lagi. Pihaknya setuju untuk menempuh JR ke Mahkamah Konstitusi. Hengky turut menyadari jika putusan MK ini bersifat mutlak dan harus dipatuhi dan dilaksanakan.

Lebih lanjut, sebagai bangsa yang bermartabat tentunya kita akan mampu mengenali mana tindakan positif dan mana yang negatif. Serta mau mengendalikan emosi ketika menghadapi situasi yang sedang "panas". Sehingga segala macam kemungkinan yang merugikan akan bisa dihindari.

Mewujudkan persatuan dan kesatuan ini memang tak mudah, namun jika tetap fokus tentunya akan sangat mudah dilaksanakan. Bersikap bijak bisa dimulai dari diri sendiri, kan? Jadi, Stop demo Anarkis!

***