Oleh : Surya Darmawan
Indonesia tampaknya akan semakin tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi yang penulis dapat, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan Juli 2022. Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.
Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Dari sudut pandang penulis, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tersebut sudah tepat untuk disahkan. Faktanya, Presiden dan Wakil Presiden sekarang sering dijadikan bahan ejekan, hinaan, dan candaan dengan dalih kebebasan. Bagaimanapun beliau merupakan pemimpin bangsa dan negara. Oleh karena itu, masih banyak cara lain untuk mengkritik pimpinan negara tanpa perlu menghina Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut penulis, RKUHP yang tetap menempatkan pasal penghinaan ini sangat tepat demi menjaga Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara. Namun, dengan tetap menjamin warga atau individu melaksanakan kebebasan berekspresi dalam batasan yang wajar tanpa melakukan penghinaan.
Senada dengan penulis, Indriyanto Seno Adji selaku Guru Besar Hukum Pidana menilai, hukum pidana ini sangat dinamis, karena selain memberikan individual protection, juga memberikan perlindungan publik dan simbol negara. Menurut dia, Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol kenegaraan yang patut dihormati, dijaga harkat dan martabatnya.
Tentunya dengan disahkannya pasal penghinaan tersebut, akan mengurangi tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Karena, orang-orang yang melakukan penghinaan melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya akan dikenakan hukuman tindak pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak hingga Rp 200 juta.
Oleh karena itu, penulis mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengkritik dengan cerdas tanpa perlu menghina harkat dan martabat simbol negara kita. Sehingga masyarakat tetap dapat menyampaikan kritikannya, namun tidak serta merta menghina Presiden dan Wakil Presiden kita.
*Penulis adalah kontributor Bunda Mulia Institute
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews