Buntut Tragedi Lion Air, 3 dari 5 Istri Ahli Waris Berebut Surat Kematian Suami

Rabu, 7 November 2018 | 10:37 WIB
0
1179
Buntut Tragedi Lion Air,  3 dari 5 Istri Ahli Waris Berebut Surat Kematian Suami
Mengurus surat kematian suami (FotoL Ngopibareng)

Terkadang kematian bisa menimbulkan masalah bagi ahli warisnya, kalau ahli waris ditinggalkan atau menanggung utang. Akan tetapi kalau ahli waris menerima warisan tentu akan lain. Biasanya menjadi rebutan. Bahkan belum ada tujuh hari ahli waris sudah mulai berebut.

Seperti diketahui korban meninggal akibat kecelakaan pesawat Lion Aor JT-610 mendapat santunan dari asuransi dan juga dari pihak Jasa Raharja. Santunan dari pihak Jasa Raharja meninggal akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta. Sedangkan santunan dari asuransi yang menaungi maskapai Lion Air kurang lebih sebesar Rp1,25 milyar.

Santunan atau klaim asuransi itu yang akan menerima ahli waris, dalam hal ini: bisa istri atau anak dan orang tua kalau korbanya masing belum menikah. Atau ahli waris yang sudah ditunjuk dalam polis asuransi.

Apa syarat pengajuan klaim asuransi kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia?

Syarat pengajuan klaim biasanya identitas diri ahli waris seperti E-KTP, surat kematian dari kepolisian dan polis asuransi kalau mempunyai polis sendiri diluar dari santunan Jasa Raharha atau pihak maskapai.

Klaim dari Jasa Haharja biasanya paling mudah cairnya dan tidak rumit atau berbelit-belit.

Bagaimana kalau korban kecelakaan di laut tidak diketemukan jasadnya atau mayatnya, untuk proses klaim asuransi? Dalam kecelakaan di laut sering kali mayat atau jasad tidak diketemukan. Untuk itu pihak kepolisian wajib mengeluarkan surat kematian untuk syarat klaim asuransi.

Seperti kemarin ada kejadian yang menarik atau unik di rumas sakit POLRI, ada tiga ahli waris dari lima istri korban rebutan surat kematian, karena merupakan syarat untuk pencairan klaim asuransi. Istri pertama, kedua dan ketiga ngumpul di rumah sakit POLRI untuk minta surat kematian dari suaminya yang menjadi korban kecelakaan Lion Air.

Rupanya, suami yang jadi korban kecelakaan Lion Air ini mempunyai tiga istri. Santunan atau uang klaim asuransi menjadi rebutan dari ketiga istrinya.

Waktu istri pertama mau menerima surat kematian dari petugas rumah sakit POLRI, istri kedua teriak dan protes. Dia juga berhak atas surat kematian tersebut. Ketika keduanya sepakat tentang siapa yang berhak "surat kematian" ada wanita yang berteriak lagi dan mengklaim ia istri ketiga. Jadi ketiga istri ini ribut merebutkan surat kematian untuk mencairkan klaim asuransi.

Sampai membuat petugas rumah sakit POLRI kebingungan, karena satu surat kematian diperebutkan oleh tiga wanita yang merasa istri yang sah.

Kalau kasus di atas terjadi, siapa yang berhak menerima "surat kematian dari kepolisian

Tentu istri yang sah. Yang dinikahi dan tercatat di KUA dan buku nikah sebagai bukti. Karena biasanya pihak asuransi akan sangat teliti sebelum mencairkan klaim asuransi.

Ahli waris yang sah yang berhak menerima. Jangan sampai nanti pihak asuransi bisa dituntut oleh ahli waris yang sah, kalau dalam pencairan klaim asuransi justru bukan pihak ahli waris yang berhak menerima.

Karena tidak mungkin kepolisian mengeluarkan tiga surat kematian untuk ketiga istrinya atau ahli warisnya.

'Kan nyawa si suami juga cuma satu.

***