Antara Data dan Fakta “Kebohongan” Ratna Sarumpaet, Mana yang Benar?

Sabtu, 6 Oktober 2018 | 19:58 WIB
0
215
Antara Data dan Fakta “Kebohongan” Ratna Sarumpaet, Mana yang Benar?

Dua media mainstream, CNNIndonesia.com dan Kompas.com, Kamis, (4/10/2018) menulis berita tentang penolakan pihak RS Bedah Bina Estetika memberikan data medis terkait bedah estetika yang dilakukan terhadap Ratna Sarumpaet.

Penolakan itu dilakukan karena tidak ada perintah dari pengadilan. Kuasa hukum RS Bedah Bina Estetika, Arrisman, mengatakan dari pihak kliennya yang datang memenuhi panggilan polisi hari ini adalah Direktur RS Dede Kristian, seorang dokter, dan perawat.

“Kami pada prinsipnya tidak berikan data medis sebelum ada perintah dari pengadilan. Kami menunggu perintah pengadilan, baru itu bisa dilakukan jadi bicara secara garis besar saja,” ujar Arrisman saat keluar dari Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Saat ditanya apa saja yang ditanyakan polisi kepadanya, Arrisman mengatakan tidak ada pertanyaan yang diajukan. Pihak RS juga tidak memberikan keterangan apapun kepada polisi. Ia mengklaim pihaknya dan polisi hanya membicarakan berita yang beredar terkait Ratna.

“Tidak ada. Kami tidak bisa jawab jika belum ada keputusan pengadilan. Kami baru mau diperiksa kalau sudah ada perintah dari pengadilan,” ujarnya Arrisman, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Hal serupa pun terjadi saat beberapa polisi mendatangi RS Bina Estetika, Rabu (3/10/2018). Arrisman mengatakan, pihaknya pun tidak memberikan data medis dan keterangan apapun jika tidak ada surat perintah pengadilan.

Arrisman mengatakan polisi sudah meminta surat perintah pengadilan saat pemeriksaan hari ini. Namun, dia belum tahu kapan surat perintah pengadilan itu akan keluar. Meski demikian, ia membenarkan, pada 21 September 2018, kliennya menerima seorang pasien.

Pasien itu atas nama Ratna Sarumpaet. “Ada salah seorang pasien memang jadi pasien kami. Pada 21 September memang ada salah satu pasien kami di RS (Rumah Sakit), dirawat inap,” kata Arrisman, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (4/10/2018).

Menurut Arrisman, penyidik menanggapi positif permintaan penundaan pemeriksaan pihak RS Bina Estetika. “Tidak ada pertanyaan (dari penyidik). Kami tidak mau menjawab karena belum ada perintah pengadilan,” ujar Arrisman.

“Dari penyidik informasinya sudah mengirimkan surat izin ke pengadilan,” sambungnya. Sebelumnya diberitakan, masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat pada 21 September lalu.

Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional. Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empati terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.

Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan berita bohong ini.

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap pihak Rumah Sakit dilakukan menanggapi sejumlah laporan masyarakat tersebut. Pertanyaan pun berkembang seperti bola liar nan panas. Apa benar peristiwa penganiayaan tersebut atau memang hoaks?

Ironi Fakta

Coba saja simak jejak digital berita yang ada di media online terkait “kebohongan” Ratna Sarumpaet yang diungkapkannya ke publik beberapa waktu lalu. Bisa dimulai dari hasil “penyelidikan” yang diedarkan ke publik.

Dari Fakta Call Data Record no hp +62811950450, Registrasi an Ratna Sarumpaet; TTL: Tarutung, 16/07/1949, Sejak Tanggal 21 s/d 24 September 2018, nomor tersebut aktif di daerah Jakarta.

Fakta Data Perbankan, Rek Join ACC BCA 2725000110 atas nama Ibrahim Fahmi Al Hadi (anak Ratna Sarumpaet) Rek BCA 2721360727 an Ratna Sarumpaet, melakukan debet pada RS Khusus Bedah Bina Estetika:

Pertama, pada 20 September 2018 pukul 21.00.02 WIB sejumlah Rp 27 juta; Kedua, pada 21 September 2018 pukul 17:06:59 transaksi debit 25 juta; Ketiga, pada24 September 2018 pukul 21:11:48 transaksi debit Rp 40 juta.

Hasil Penyelidikan Pihak RS Bina Estetika; Bagian Operasioonal RS Khusus Bedah Bina Estetika atas nama Farhan; Manajer Medis RS Khusus Bedah Bina Estetika atas nama Dr. Inggrid.

Bahwa benar Ratna Sarumpaet dirawat pada 21 sampai dengan 24 September 2018 dalam rangka operasi plastik. Tertatat dalam buku Register Rawat Inap RS Bina Estetika Ratna Sarumpaet masuk hari Jum'at, 21 Septembr 2018 pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan Rekaman CCTV, Ratna Sarumpaet keluar RS Bina Estetika pada Senin, 24 September 2018 pukul 21.28 WIB menggunakan taksi Blue Bird. Marilah kota coba bedah satu per satu.

Rekaman CCTV terkait Ratna Sarumpaet hanya merekam keluarnya saja, tidak ada rekaman CCTV saat dia datang kali pertama (minimal pada 21 September 2018). Sehingga, jika benar dia mengalami penganiayaan, setidaknya akan terekam wajahnya.

KOMPAS.com menulis, Anggota Badan Pemenangan paslon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno itu sudah mendatangi RS Bedah Bina Estetika, sejak 20 September 2018. “Sudah datang tanggal 20,” kata juru bicara RS Bina Estetika, Hariesman, Rabu (3/10/2018).

Ia menyebut, Ratna Sarumpaet memang sudah menjadi member RS. Menurut dia, kedatangan Ratna Sarumpaet itu adalah untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dirawat inap di RS. “Pemeriksaan awal,” kata dia, seperti dilansir Kompas.com.

Adapun Ratna Sarumpaet mulai dirawat inap di RS sejak 21 September 2018, pukul 17.00 WIB, baru keluar RS pada 24 September 2018 pukul 21.00 WIB. Tapi, Hariesman enggan mengungkapkan perawatan medis apa yang dijalani oleh Ratna saat rawat inap.

Bahkan, data medis ini juga tidak dibuka kepada pihak kepolisian yang sudah datang ke RS Bina Medika pada Selasa (2/10/2018).

“Pihak kepolisian meminta data medis kepada kami tapi kami tidak bisa membuka data medis pasien. Dalam peraturan Permenkes Nomor 269 Tahun 2008, data pasien adalah hak pasien,” kata Hariesman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, polisi telah mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa aktivis Ratna Sarumpaet berada di rumah sakit kecantikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018.

Ini merupakan hasil penyelidikan polisi atas informasi yang menyebutkan, Ratna Sarumpaet dikeroyok di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 21 September 2018 malam.

“Tim dapatkan info bahwa yang bersangkutan pada tanggal 21 September pukul 17.00 WIB di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng. Kami sudah bertemu pihak RS dan mengecek. Ada dua keterangan yamg diberikan itu berbeda,” ujar Nico, Rabu (3/10/2018).

Nico mengatakan, kedatangannya ke klinik kecantikan itu tercatat dalam buku tamu pasien dan terekam kamera CCTV rumah sakit. Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dia tidak pernah dianiaya atau dikeroyok. Ia mengaku telah berbohong kepada keluarga dan koleganya.

Jika merujuk Fakta Data Perbankan, Ratna Sarumpaet melakukan transaksi pembayaran pada 20 September 2018 pukul 21.00.02 WIB sejumlah Rp 27 juta. Berarti, bisa saja dia mendapat pertolongan pertamanya, 20 September 2018 malam.

Sayangnya, rekaman CCTV pada 20 September 2018 ketika Ratna Sarumpaet datang pertama ke RS Bedah Bina Estetika itu “tak ada” juga, seperti rekaman CCTV kedatangannya pada 21 September 2018. Siapa yang “menyimpan” rekaman itu?

Di sini tampak sekali antara fakta dan rilis penyidik ada yang janggal. Padahal, dari transaksi perbankan yang didapat penyidik jelas bahwa pada 20 September 2018 pukul 21.00.02 WIB ada transaksi perbankan sejumlah Rp 27 juta tersebut.

Artinya, Ratna Sarumpaet pada 20 September 2018 malam itu pernah datang dan mendapat penanganan medis dari RS Bedah Bina Estetika, terbukti dari adanya transaksi pembayaran. Keesokannya, 21 September, hingga 24 September 2018, barulah ia dirawat.

Dari sini terkuak, telah terjadi pelanggaran Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Permbayaran, seperti tercantum pada pasal 14 ayat (1) dan (2):

(1) Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi Konsumen. (2) Dalam rangka menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib memiliki dan melaksanakan kebijakan perlindungan data dan/atau informasi Konsumen.

Juga, Pasal 15: (1) Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis; dan/atau b. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Persetujuan secara tertulis dari Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diperoleh Penyelenggara sebelum Penyelenggara memberikan data dan/atau informasi Konsumen yang bersangkutan.

Soal Fakta Call Data Record nomor hp +62811950450, sejak 21-24 September 2018, Ratna Sarumpaet itu aktif di daerah Jakarta, belum tentu ada di Ratna Sarumpaet. Sebab, ternyata ada kabar, sebelumnya Ratna Sarumpaet pernah kehilangan hand phone.

Pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya memberikan kabar soal pencurian ponsel milik aktivis Ratna Sarumpaet. Pencurian tersebut terjadi pasca peristiwa cekcok dengan Menteri Koordiantor Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, di Danau Toba.

“Usai cekcok sama Luhut, fitnah super dahsyat bakal menerpa Bu @RatnaSpaet karena HP beliau baru saja dicuri oleh “pencuri”,” kata Mustofa melalui media sosial pada Selasa (3/7/2018).

“Ini sudah seperti modus rutin. Dugaan saya, pelaku adalah “pencuri” terlatih dan punya keahlian khusus,” kata dia lagi, sembari mempersilakan untuk melakukan capture terhadap kicauannya.

Biasanya, melalui comotan data dari HP yang “dicuri”, lanjutnya, “Target akan dihajar dgn Fitnah: 01. Foto Palsu; 02. Dokumen Palsu; 03. Capture Percakapan WA Palsu; 04. Bahkan, Terorisme (Pendanaan, Radikalisme, dll); 05. Rencana Makar; 06. Aib keluarga; 07. Kiriman Email Palsu Trus jadi TSK,” tulisnya.

Dari ulasan singkat di atas, siapakah yang berbohong terkait “kebohongan” Ratna Sarumpaet tersebut? Biarlah masyarakat yang menilainya.

***