Demokrat, Dedes, Arok dan Moeldoko, Ada Hubungan Apa?

KLB partai akan Sah, jika yang hadir pemilik suara sah. Saat KLB digelar dengan peserta bukan pemilik suara sah, maka itu pelanggaran hukum!

Selasa, 9 Maret 2021 | 13:49 WIB
0
252
Demokrat, Dedes, Arok dan Moeldoko, Ada Hubungan Apa?
Jenderal TNI Moeldoko saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto: Istimewa)

Jika mereferensi pada kisruh Partai Demokrat, terlihat ada persiapan 2024. Partai Demokrat “diobrak-abrik” untuk menutup peluang Agus Harimurty Yudhoyono (AHY). Prediksi saya yang berikutnya dijadikan target adalah Partai NasDem.

Tujuannya agar Anies Baswedan tidak bisa diusung NasDem. Di sinilah saya acungi jempol permainan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang sering dijuluki dengan sebutan 08. Dia mengubah Gerindra dari partai Kombatan menjadi partai Intelijen.

Dan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo yang terkena kasus korupsi KKP yang dikorbankan. Sebab, loyalitas EP terhadap 08 bisa merusak skenario Gerindra itu sendiri dan menjadi penghalang perubahan strategi dari kombatan ke intelijen.

Sekarang tinggal bagaimana kita tunggu permainan strategi 08 dalam menaklukkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan memainkan kartu Anies-AHY.

Jika “perkawinan” itu terjadi, peluang mantan Panglima TNI yang kini merangkap Presidium KAMI Gatot Nurmantyo juga tertutup total. Tinggal head to head SBY-08 dan kru Pak Lurah Cs. Mau tidak mau GN akan merapat ke poros SBY-08.

Di sinilah kekalahan 08 pada Pilpres 2019 lalu dan sebelumnya (2014) bisa terbayarkan. Bisa saja nanti pada Pilpres 2024 SBY-08 berkoalisi untuk usung Anies-AHY menghadapi koalisi Pak Lurah Cs. .

Atau bisa juga menyiapkan orang lain. Bisa saja 08-Anies. AHY “dititipkan” dulu jadi Ketua DPR dan Sandiaga Salahuddin Uno (SSU) menjadi Ketua MPR. Yang jelas, sepertinya Jusuf Kalla juga akan ikut SBY-08.

Sebabnya, JK sekarang ini sudah tidak “berkuasa” lagi atas Kapolri sekarang, Jenderal Lestyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, JK masih bisa berkuasa atas Kapolri Jenderal Idham Azis.

Manuver Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang “membegal” kepemimpinan AHY di Demokrat mirip kisah Ken Angrok (Arok) yang membunuh Raja Tumapel Tunggul Ametung untuk “merampas” Ken Dedes dan menjadi Raja Singosari.

Mungkin sosok proto-preman paling terkenal dalam sejarah kerajaan kuna di Jawa adalah Ken Arok. Muasalnya adalah kekerasan, menurut sejarawan Onghokham, merupakan salah satu soko tegaknya kerajaan-kerajaan kuna, selain bersandar pada konsep dewa-raja.

Filolog dan arkeolog Johannes Gijsbertus de Casparis menyebut di daerah yang terpengaruh Indianisasi, sejak awal abad masehi ada fenomena seorang gembong bandit yang jadi raja. Banyak raja pertama Jawa berasal dari kalangan jago. Misalnya, Ken Arok dan Senapati.

Karena diperlukan unsur paksaan dari atas pada masyarakat, penggunaan para jago berjalan terus. “Mereka merupakan unsur penting dalam sistem pemerintahan tradisional,” tulis Onghokham dalam Wahyu yang Hilang Negeri yang Guncang (2003, hlm. 180).

Jerome Tadie dan sejarawan Denys Lombard juga menempatkan Ken Arok secara khusus. Kisahnya tersaji cukup detail dalam kitab klasik Pararaton.

Ditulis sekira abad ke-16, bab pertama kitab tersebut berkisah tentang masa muda Ken Arok yang bergelar Sri Ranggah Rajasa Sang Amurwa Bhumi, pendiri Kerajaan Singasari.

Terlepas dari mitos-mitos yang melingkupinya, Keng Arok adalah arketipe bagi generasi bandit setelahnya.

Ken Arok dikisahkan berayah Dewa Brahma dan beribu seorang petani biasa. Ken Arok lahir dilingkupi cahaya yang membuat ibunya takut dan meninggalkannya. Bayi Ken Arok kemudian ditemukan dan diasuh oleh seorang pencuri bernama Lembong.

Baca Juga: Segloblog Itukah Moeldoko?

Tentu saja Lembong mengajarinya keahlian mencuri. Tapi, di samping itu, Ken Arok juga jadi penggembala sapi. Hingga suatu hari, ia kehilangan sapi-sapi gembalaannya. Karena takut pada murka Lembong, Ken Arok lantas kabur.

Sejak itulah Ken Arok terjerumus lebih jauh ke dalam dunia kriminal. Bersama ayah angkat barunya bernama Bango Samparan, ia jadi penjudi. Ia juga menjalin persahabatan dengan pemuda bernama Tita dan memulai kiprahnya sebagai bandit desa.

Gara-gara ulahnya, sering kali Ken Arok jadi buronan Tunggul Ametung, penguasa Tumapel. Sewaktu jadi buron, Ken Arok dengan mudah bersembunyi di kampung-kampung petani.

Ken Arok menyaru dengan cara mengabdi pada seorang pengrajin emas bernama Mpu Palot. Ia bukannya tak pernah diceritakan tertangkap. Tapi, Ken Arok selalu dilepaskan ketika para penangkapnya mendapat suatu bisikan gaib.

Pararaton memperlihatkan meski kekuatan mistik itu jadi bagian dari diri Ken Arok muda, ia tidak sepenuhnya menguasainya. Karena itu Ken Arok ditakdirkan untuk bertemu dengan brahmana Lohgawe yang kemudian jadi pembimbingnya.

Melalui Lohgawe pula, Ken Arok mendapat akses ke kaum penguasa Tumapel. Berkat posisi Lohgawe itulah, Ken Arok akhirnya dikenal oleh Tunggul Ametung dan istrinya Ken Dedes. Ia juga berkawan dengan Kebo Ijo, seorang bangsawan Tumapel.

Relasi-relasi inilah yang kemudian dimanfaatkannya untuk panjat sosial dan bahkan merebut kekuasaan Tumapel. Ambisi Ken Arok nyatanya tak hanya menguasai Tumapel.

Tidak berapa lama, setelah itu Kerajaan Kediri yang dipimpin Raja Kertajaya limbung. Raja tersebut berseteru dengan para brahmana yang menolak tunduk.

Memanfaatkan situasi itu, Ken Arok menyerang Kediri. Kali ini ia tampil sebagai pembela hak kaum brahmana. Ia menang. Pada 1222, Kerajaan Singhasari memulai sejarahnya.

Membaca kisah Ken Arok, sebagai asal-usul mitos seorang perampok yang menjadi raja, mengandung unsur lain yang membentuk jatidiri sebagai preman masa kini, yang menjadi bagian atribut dan aspirasinya.

“Kemungkinan untuk memperoleh masa pensiun bermartabat dan mencapai kekuasaan,” tulis Jerome Tadie (hlm. 228).

Akhir cerita ini jelas menunjukkan bahwa relasi-relasi antara preman dan elite politik adalah fenomena kuno. Pola-pola itu terus berlangsung hingga kini, meski dengan konteksnya yang berbeda-beda seiring perubahan zaman.

Jadi, sebenarnya bukan hanya penguasa yang memanfaatkan para bandit untuk menegakkan kekuasaannya. Sebaliknya, bandit-bandit pun memanfaatkan relasi itu untuk tujuan-tujuan politik atau ekonominya sendiri.

Kembali ke soal KLB Partai Demokrat versi Moeldoko. Demokrat itu ibarat Ken Dedes, Ratu yang cantik, sehingga mendorong Ken Arok tertarik untuk “membajak” dari tangan Raja Tunggul Ametung, ia pun harus membunuh Raja Tumapel ini.

Dengan jabatan KSP, Moeldoko memanfaatkan “bandit” sekelas Muhammad Nazaruddin, untuk mendanai KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. Hasilnya, Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum.

Saat ini semua mata terfokus pada Presiden Joko Widodo. Kebijakan politik apa yang akan dilakukan terhadap “Pembuat Gaduh” NKRI dan Perusak Citra PresidenRI dalam penegakan Demokrasi, Hukum, dan Pemerintahan Bersih anti-Korupsi

Selama ini banyak yang salah persepsi jika BuzzerRp itu piaraan Pak Lurah. Yang benar itu, mereka piaraan “Kakak Pembina”, yang dibiayai dari hasil menipu Pak Lurah. Saat ini rakyat Indonesia terbuka matanya.

Penghianat Presiden Jokowi dan pembuat gaduh NKRI, ternyata bukan Opung Luhut Binsar Pandjaitan, melainkan mantan penerima tamu pernikahan Kahyang dan Bobby Nasution di Medan itu. Ksatria itu tak akan lupa Hutang Budi.

Sosok tak tahu hutang budi itu adalah sosok yang tak pantas menjadi Pemimpin, apalagi level Nasional. Dia pasti tega menjual Negara demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Alumni Lembah Tidar kini jelas sangat Prihatin dan Malu Diri.

Karena, Kawah Candradimuka itu ternyata bisa juga melahirkan sosok yang mampu khianati senior penolongnya. Saat ini SBY baru tahu dan sadar, jika Moeldoko tidak layak jadi KSAD itu benar. Spekulasi SBY atas data saat itu, kini Terbukti.

Moeldoko tega rampas Demokrat demi ambisi berkuasa! Jokowi, Menkumham, dan Menko Polhukam harus membuktikan jika mereka itu tidak di belakang perampasan Demokrat oleh Moeldoko!

KLB partai akan Sah, jika yang hadir pemilik suara sah. Saat KLB digelar dengan peserta bukan pemilik suara sah, maka itu pelanggaran hukum! Penyelenggara bisa diseret dengan KUHP Pasal Penipuan dan Pemalsuan.

***