Ganjar Terkena Jebakan Sendiri, Rp 18,7 Miliar!

Jika akhirnya Ganjar harus berurusan dengan KPK, maka posisinya sebagai Gubernur akan digantian oleh Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin.

Sabtu, 23 Maret 2019 | 22:34 WIB
0
394
Ganjar Terkena Jebakan Sendiri, Rp 18,7 Miliar!
Aktivitas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Tempo).

Tampaknya kali ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak akan bisa menghindar dari jerat pelanggaran hukum, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Bawaslu putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah melanggar aturan.

Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo – Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan, yakni UU 23 Tahun 2014.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah seperti Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) UU 23 Tahun 2014 tersebut.

Yakni UU tentang Pemda yang telah diubah dengan UU 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. “Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda,” kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).

Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat. Ia menyebut bahwa jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

Jabatan itu mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. “Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok,” kata Rofiuddin.

Pihak Bawaslu sendiri telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi – Ma'ruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019, itu. Ke-38 orang itu terdiri dari dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.

Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

“Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ,” ujar Rofiuddin.

Sebelumnya, Ganjar diperiksa Bawaslu terkait deklarasi mendukung Jokowi – Ma'ruf di Solo, 26 Januari 2019, pada Jumat pekan lalu. Politisi PDIP tersebut diperiksa selama 1,5 jam dan dicecar 20 pertanyaan.

Dengan pernyataan Bawaslu itu, kini telah terbukti komplain masyarakat dan kubu paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Bahwa kubu paslon 01 Jokowi – Ma’ruf dan para kepala daerahnya suka menabrak aturan, juga tidak netral sebagai pejabat publik.

Kali ini sepertinya Ganjar Pranowo tidak akan bisa lolos dari jerat hukum. Apalagi, terkait dengan anggaran dana Deklarasi Ganjar Pranowo yang menelan biaya Rp 18,7 miliar yang kabarnya diambil dari APBD Jateng 2018.

Biaya penyelenggaraan yang dikemas Apel Kebangsaan yang mencapai Rp 18 miliar tersebut sebagian besar digunakan untuk konsumsi, transportasi, dan atribut para pengunjung. Sebab, Ganjar menargetkan acara apel kebangsaan dihadiri sekitar 100 ribu orang.

Apel Kebangsaan digelar Minggu, 17 Maret 2019 pukul 06.00 - 12.00 WIB. Sejumlah tokoh yang diagendakan mengisi orasi kebangsaan di antaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Gubernur Ganjar Pranowo.

Kemudian dijadwalkan hadir juga Kiai Maimun Zubair, Mahfud MD, dan Habib Luthfi. Data dari Satuan Kerja (Satker) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jateng, nilai pagu anggaran kegiatan itu senilai Rp 18.764.420.000.

Tendernya dimenangkan PT Potesindo Global yang beralamat di Jalan Letjen Suprapyo 37A Sido Mulyo, Ungaran, Kabupaten Semarang. Koordinator Lembaga Advokasi Hukum dan Kebijakan, Omah Publik, Nanang Setyono menyayangkan hal tersebut.

“Nilai anggaran Rp 18,7 miliar itu menurut kami terlalu fantastis jika hanya untuk kegiatan pengumpulan masyarakat,” ujarnya, seperti dilansir Jatengtoday.com, Jumat(15/3/2019). Apalagi, “Menurut informasi kegiatan tersebut akan didominasi oleh ASN.”

ASN dari provinsi maupun kabupaten dan kota. Padahal, ASN notabene sudah mendapat gaji dari negara. Meski Nanang juga tidak memungkiri bahwa selain ASN, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat.

Selain itu, ia mencurigai bahwa anggaran tersebut dimunculkan setelah tahun 2019 disahkan. “Kami mempertanyakan sumber anggaran 18,7 miliar itu dari mana? Jika dari APBD murni 2019 yang sudah disahkan pada 2018, lalu bagaimana itu sesungguhnya,” ujarnya.

“Karena kami lihat, rencana Apel Kebangsaan ini dibuat setelah anggaran APBD disahkan,” lanjut Nanang. Di sisi lain, Nanang juga menyoroti konteks kegiatan Apel Kebangsaan yang diadakan beberapa hari menjelang pemilu 2019.

“Jika tujuan Apel Kebangsaan tersebut dalam rangka mensukseskan pemilu, itu bukanlah ranahnya Pemprov Jateng, tetapi itu adalah domainnya KPU untuk bagaimana menggalang kesadaran masyarakat sehingga pemilu bisa sukses,” kritiknya.

Seharusnya Pemprov Jateng dalam posisi netral, tidak membuang-buang anggaran seperti yang dilaksanakan itu. Anggaran belasan miliar itu akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk program lebih real yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

“Karena kami melihat dari rundown acara, Rp 18,7 miliar itu hanya akan digunakan untuk ‘anggaran makan, anggaran hiburan, anggaran doorprize’,” ujarnya. Selain untuk sekadar ‘makan dan pesta’, masih banyak program yang dibutuhkan masyarakat Jateng.

Akan lebih baik dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan SDM-nya. Penggunaan anggaran APBD Rp 18,7 miliar itu, sudah bisa menjadi data awal untuk “menjerat” Ganjar Pranowo.

Jika sebelumnya Ganjar selalu lolos dari jerat hukum kasus e-KTP yang disebut-sebut Setyo Novanto telah menerima suap bersama Puan Maharani dan Pramono Anung, kali ini Ganjar tidak akan lolos terkait penggunaan APBD Jateng Rp 18,7 miliar itu.

Kali ini Ganjar Pranowo masuk jebakan yang dibuatnya sendiri. Jika akhirnya Ganjar harus berurusan dengan KPK, maka posisinya sebagai Gubernur akan digantian oleh Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin yang kini masih menjabat Wagub Jateng.

“Ganjar melakukan kesalahan sendiri, gunakan APBD 18 miliar untuk Apel Kebangsaan,” ujar sumber PepPews.com.

***