Perubahan nama FPI, tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan (UU Ormas dan KUHP) dan tidak sah.
Oleh :Prof. Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MA.
Pengajar PPS Bid Studi Ilmu Hukum UI.
Tidak perlu menjadi polemik tentang Pelarangan Kegiatan-Aktifitas FPI. Ini persoalan facet HTN, HAN dengan dampak Hukum Pidana apabila dilakukan pelanggarannya, dan karenanya Keputusan Pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karenanya patut diapresiasi dan didukung penuh oleh semua komponen bangsa,
Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU No. 16/2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang TIDAK menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan melakukan evaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum, dan FPI tidak pernah terdaftar sbg status badan hukumnya,
Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yang ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara Kafah dibawah naungan (Negara) Khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah,
Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya, karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD’45 dan NKRI,
Perubahan nama FPI, tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan (UU Ormas dan KUHP) dan tidak sah.
Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.
Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi Pemerintah untuk lakukan Keputusan uPembubaran dan Pelarangan Kegiatan dan Aktifitas Organisasi Masyarakat yang Baru tersebut.
Sepanjang SKB dianggap memenuhi syarat Konkrit (pelarangan), Individual (FPI), Final (Pelarangan Kegiatan FPI), maka UU Peratuan memberikan hak gugat terhadap SKB tersebut, yang Peratuan akan menilai penerbitan SKB itu dr sisi Formal (keabsahan tidaknya mekanisme penerbitan SKB) dan dari sisi Material (ada tidaknya pelanggaran hukum atas materi/substansi SKB).
Kelemahan dr FPI adalah absurditas dari sisi Legal Standing FPI, yaitu secara de jure bahwa status hukum FPI sebagai Ormas tidak pernah terdaftar sebagai Badan Hukum di Kemenkumham, dan juga FPI sejak 20 Juni 2019 sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar dr Kemendagri untuk lakukan kegiatan dan aktifitasnya, sehingga tidak ada Legal Standing FPI sebagai Badan Hukum. (Subyek yang dapat ajukan Gugatan) .
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews