Sebagai pelajaran, siapapun itu tidak perlu justru mengumbar informasi yang tidak perlu. Apalagi yang jauh dari tugas dan kewenangan institusi.
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa di masa dirinya sudah dilantik nanti akan memprogramkan bagi anggota polri untuk belajar kitab kuning (Rabu, 20 Januari 2021).
Disampaikan lebih lanjut, bahwa semasa menjadi kapolda di Banten, program itu sudah dilaksanakan.
Dengan tujuan mencegah perkembangan radikalisme dan terorime. Kompas TV merilis berita tersebut dengan menjelaskan bahwa Calon Kapolri menjadikan itu sebagai programnya nanti[1].
Jangan sampai program ini utopis belaka. Para santri yang mondok bertahun-tahun, setelah luluspun kemudian tidak semuanya mampu menggunakan kitab kuning untuk dirinya sendiri.
Apatah lagi, anggota polri yang bahkan jangan sampai mengaji saja tidak bisa. Itu akan menghambat proses belajar kita kuning.
Dimana kitab kuning, tidak disertai dengan baris. Para santri, Ketika belajar memberikan harakat untuk bacaannya. Dalam belajar kitab kuning digunakan dua metode yang masyhur yaitu Sorogan dan Bandongan.
Baca Juga: Beginilah Cara Jokowi Habisi Radikalisme dan Intoleransi FPI
Begitu pula dengan santri-santri, bahkan mereka semua anti-radikalisme [2]. Sehingga tidak ada alasan sama sekali untuk mengaitkan antara kitab kuning, dan pencegahan radikalisme.
Jikalaupun pelaku terorisme menggunakan dalih keagamaan sebagai alasan, itu semata-mata mengatasnamakan agama. Tidak ada satu ayat ataupun hadis yang memerintahkan untuk melakukan aksi terorisme itu.
Dalam institusi Polri sendiri sudah ada detasemen khusus yaitu Densus 88 yang bertugas untuk melakukan penindakan terhadap terorisme [3].
Sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 23 tahun 2011 tersebut dapat menjadi acuan. Sehingga program kitab kuning tidak perlu dikemukakan. Ini hanya menjadi “nina-bobok” seolah-olah ada keberpihak polri terhadap pesantren.
Padahal, justru dengan mengemukakan itu, bisajadi akan menjadi “penghinaan” terhadap santri yang belajar kitab kuning.
Dengan fokus pada undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah lebih dari cukup untuk menjalankan tugas Kapolri [4].
Sebagai pelajaran, siapapun itu tidak perlu justru mengumbar informasi yang tidak perlu. Apalagi yang jauh dari tugas dan kewenangan institusi.
***
Bacaan Lanjut
[1] https://www.kompas.tv/article/139859/cegah-paham-terorisme-komjen-listyo-sigit-bakal-wajibkan-anggotanya-ngaji-kitab-kuning
[2] Lukens-Bull, R. (2008). The traditions of pluralism, accommodation, and anti-radicalism in the pesantren community. Journal of Indonesian Islam, 2(1), 1-15.
[3] http://portal.divkum.polri.go.id/Documents/PERATURAN%20KAPOLRI_23_25052016_0906070001.pdf
[4] https://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?h=show_detail&id=4172
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews