Apresiasi Upaya Penegakan Hukum Cegah Penyebaran Narkoba di Masyarakat
Oleh: Melia S. Eretan
Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi bangsa. Upaya pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat. Tiga kasus pemberantasan narkoba yang baru-baru ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bagaimana kolaborasi dan komitmen bersama dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Kepolisian Daerah (Polda) NTB menunjukkan keberhasilannya dalam memerangi peredaran narkoba. Polda NTB memaparkan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menyatakan bahwa Polri terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah NTB. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Polda NTB berhasil mengungkap 863 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 1.150 orang. Keberhasilan ini juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp76,87 miliar. Kombes Pol. Deddy menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh, yang fokus pada penindakan hukum dan melibatkan pemberdayaan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran narkoba.
Selain itu, kegiatan yang melibatkan berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan mahasiswa, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen kolektif. Polda NTB juga terus mendorong masyarakat untuk melaporkan segala informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kombes Pol. Deddy Supriadi mengatakan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius, sebagai bagian dari upaya mewujudkan NTB yang bersih dari narkoba.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mencatat keberhasilan signifikan dalam pekan kedua Januari 2025. Dalam periode 7 hingga 13 Januari 2025, Polda Sumut mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka sebanyak 92 orang. Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan pengguna, sementara 69 lainnya diduga kuat terlibat sebagai jaringan pengedar narkoba.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, seperti 547 gram sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja. Selain itu, barang bukti non-narkotika, seperti kendaraan, alat komunikasi, dan uang tunai, turut diamankan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak para pengedar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang solid antar penegak hukum. Ia menambahkan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah-wilayah rawan. Hadi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, komitmen Polda Sumut adalah untuk menciptakan Sumatera Utara yang bersih dan aman dari narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum.
Tidak hanya aparat kepolisian, dukungan legislatif juga menjadi komponen penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menyampaikan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam menghadapi ancaman narkoba. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Sugiyarto menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba. Ia juga mengapresiasi berbagai upaya instansi terkait dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Kalteng. Sugiyarto menegaskan bahwa langkah ini harus terus diperkuat agar jaringan narkoba dapat diberantas hingga ke akarnya. Melalui dukungan penuh DPRD Kalteng terhadap program pencegahan dan penindakan, diharapkan Provinsi Kalteng dapat menjadi daerah yang bersih dari narkoba, serta melahirkan generasi muda yang sehat, berintegritas, dan bebas dari ancaman narkotika.
Ketiga upaya tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam memerangi narkoba menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkotika. Edukasi, sosialisasi, dan kerja sama lintas sektor merupakan kunci untuk memutus rantai penyebaran narkoba di seluruh Indonesia.
Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan juga sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan pendekatan preventif yang lebih mengutamakan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran. Dengan melibatkan masyarakat, aparat penegak hukum dapat lebih efektif dalam mendeteksi dan menangani kasus-kasus narkotika di berbagai wilayah.
Pemberantasan narkoba juga memerlukan keberlanjutan dan konsistensi. Operasi yang dilakukan secara intensif harus diimbangi dengan langkah pencegahan yang masif, seperti kampanye anti-narkoba di sekolah, universitas, dan komunitas. Generasi muda perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang dampak buruk narkoba, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun hukum.
Apresiasi perlu diberikan kepada berbagai pihak atas komitmen dan kerja keras mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya ini tidak hanya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, legislatif, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Dengan tekad yang kuat dan kerja sama yang solid, Indonesia dapat menuju masa depan yang bebas dari ancaman narkotika.
*)Penulis merupakan Mahasiswa Kesehatan asal NTB
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews