Lapor Kapolda, Diduga Oknum Pengacara di Bandar Lampung Terlibat Pencurian Mobil Mewah Yang Sempat Viral

Minggu, 1 September 2024 | 12:45 WIB
0
34
Lapor Kapolda, Diduga Oknum Pengacara di Bandar Lampung Terlibat Pencurian Mobil Mewah Yang Sempat Viral
Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung - Diduga ada keterlibatan oknum Pengacara Prayoga dalam kasus pencurian mobil mewah yang sempat viral beberapa waktu lalu di Polresta Bandar Lampung. Minggu, 1 September 2024.

Kasus itu bermula dari Prayoga melaporkan pencurian mobil Innova Rebon ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung. 

Setelah mendapat laporan, Unit Ranmor yang dipimpin oleh Jimi dalam waktu singkat dan cepat meringkus empat orang tersangka yaitu HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35).

Pengungkapan kasus itu langsung di rilis dan di sebar luas kan ke masyarakat hingga menghebohkan publik. 

Usut punya usut, berdasarkan informasi yang tim media himpun ternyata Pelapor yaitu Prayoga bukan pemilik asli Mobil. 

Ia membeli mobil dari pelaku Heru yang Buron dengan harga murah yaitu Rp120 juta. Jika di telaah diduga Prayoga terlibat dengan membeli mobil hasil kejahatan. 

Pemilik asli mobil, Dayat sudah membuat laporan Polisi ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Ia melaporkan Heru yang melarikan mobil nya dengan modus rental. Setelah tiga puluh hari mobil itu iya gelapkan dan jual putus kepada Oknum Pengacara Prayoga dengan harga murah Rp120 juta.

Keluarga salahsatu tersangka yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika mobil tersebut di jual putus bukan gadai. Maka otomatis pelapor awal Prayoga adalah penadah. 

"Jelas pengakuan salahsatu komplotan mereka itu dia jual putus, saya ada video pengakuan nya. Bohong kalau yang polisi bilang sistem gadai gak ada itu cuma mau nutupin kesalahan pelapor,"katanya. 

Ia berharap agar Kapolda Lampung mengambil alih kasus ini, sebab Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkesan mengabaikan laporan Dayat

"Kalau heru yang menggelapkan mobil Dayat ditangkap, otomatis dia cerita itu dijual ke Prayoga. Semuanya harus di penjara biar kumpul di dalam sel satu ruangan,"katanya. 

Keluarga para tersangka sepakat jika kasus ini tidak di tindaklajuti oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan mengajukan Praperadilan dan laporan ke Propam Polda Lampung. 

"Prayoga laporan atas dasar apa itu mobil bukan punya dia?, Pengakuan komplotan Heru mereka jual Putus bukan gadai. Berani gak Unit Ranmor ungkap cepat kasus ini seperti laporan Prayoga,"katanya. 

Saat dikonfirmasi Prayoga membenarkan bahwa dia seorang pengacara dan juga mengaku seorang korban atas komplotan empat tersangka. 

"Saya ini juga korban uang saya seratus dua puluh juta hilang. Mereka itu banyak yang residivis,"katanya.