Kembalikan Perwira Yang Gagal Pilkada, Polri Dinilai Tak Tahu Aturan

Selasa, 16 Januari 2018 | 21:37 WIB
0
559
Kembalikan Perwira Yang Gagal Pilkada, Polri Dinilai Tak Tahu Aturan

Pernyataan Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait perwira yang gagal terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa kembali ke institusinya mendapat banyak tentangan dari sejumlah pihak. Tito dinilai tak mengerti aturan terkait pernyataan yang ia lontarakan.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, pernyataan Kapolri Tito tersebut tidak berdasarkan pengetahuan terkait aturan dan regulasi personel Polri yang ingin menggunakan hak politik mereka sebagai warga negara.

"Melalui pernyataan ini, saya khawatir Kapolri membuat pernyataan yang tidak didukung oleh dasar-dasar regulasi," kata dia seperti dikutip Kompas.com di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018 kemarin.

Kaka menjelaskan, dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dengan tegas menyebutkan, "Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Penjelasannya, "yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara RI bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan atau pengurus di partai politik."

Selain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama juga menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".

Dilanjutkan dengan Ayat (3) pasal yang sama juga menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

[irp posts="7568" name="PDIP Duetkan Jenderal TNI dan Jenderal Polri untuk Bendung Prabowo"]

Artinya, kata dia, seorang perwira yang hendak mengikuti pilkada seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu. Misalnya kalah, tambah Kaka, perwira tersebut tidak dapat kembali lagi ke institusinya jika gagal.

"Ya makanya kita harus saling mengingatkanlah bahwa memang ini tidak sesuai dengan aturan. Apalagi ini yang ngomong seorang penegak hukum, bukan masyarakat biasa. Setiap kebijakan dan pernyataannya harus mencerminkan kepastian hukum. Jangan separuh-separuh," ujar Kaka.

"Tapi kalau memang benar begitu, ini perlu dikaji bersama-sama. Ini mengundang diskusi banyak pihak, apakah ini memang secara normatif bisa dilakukan atau tidak," kata dia.

Sementara, pernyataan Tito juga mendapatkan kritikan dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia menilai, pernyataan Kapolri bisa menjadi pintuk masuk untuk keterlibatan Polri dalam politik praktis.

Ia mencotohkan, seorang personel Polri yang sudah mendaftar, meski pn tidak lolos pada tahap tersebut, sebenarnya telah melakukan politik praktis.

Anggraini khawatir, seandainya kebijakan itu diberlakukan Tito, maka akan sangat rentan degan netralis dan profesionalitas Polri di Pilkada. "Calon dari Polri yang gagal menjadi peserta bisa saja menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk bertindak tidak profesional terhadap lawan politik atau pihak-pihak yang dianggap tidak meloloskannya sebagai peserta," katanya.

Dikutip dari Bawaslu.go.id, saat ini terdapat 569 calon kepala daerah yang telah terdaftar untuk mengikuti ajang demokrasi di 171 daerah. Di dalamnya, terdapat 9 calon yang berasal dari TNI dan 8 di antaranya berasal dari Polri.

[irp posts="7702" name="Ini Dia Sepak Terjang Tiga Perwira Polri Yang Terjun dalam Pilkada"]

Adapun calon kepala daerah dari Polri tersebut di antaranya adalah, Safaruddin. Ia menjadi salahs atu kandidta yang akan mengikuti pertarungan sebagai calon gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Safaruddin sebelumnya adalah Kapolda Kalitim sebelum dimutasi menjadi perwira tinggi Badan Intelijen Keamanan Polri.

Selanjutnya, terdapat pula mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan yang juga akan ikut Pilkada sebagai Wakil Gubernur Jabar. Sebelumnya, Anton terlebih dulu dimutasi ke Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.

Kemudian, muncul pula nama lain dari institusi Polri yakni Murad Ismail, mantan Komandan Korps Brimob Polri yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brimob Korbrimob Polri karena berkeinginan maju dalam Pilkada Maluku.

Lalu, Marselis Sarimin. Ia adalah mantan Kapolres Manggarai dan kini telah mendapatkan mutasi menjadi perwira menengah di Polda NTT. Dia juga akan mengikuti Pilkada 2018 di Pilkada Manggarai Timur, maju sebagai Bupati.

***

Editor: Pepih Nugraha