Jejak Grace Coresy MS dalam Dunia Digital, Bantu Masyarakat Mengerti Hukum

Senin, 6 April 2026 | 16:36 WIB
0
9
Jejak Grace Coresy MS dalam Dunia Digital, Bantu Masyarakat Mengerti Hukum
Ilustrasi aktivitas masyarakat (Foto: Istimewa)

PepNews— Di tengah arus informasi yang kian deras, kebutuhan akan pemahaman hukum yang sederhana namun akurat menjadi semakin mendesak. Di ruang inilah, Grace Coresy MS mengambil peran. Lulusan Fakultas Hukum dan Notariat ini aktif mengedukasi publik melalui platform digital, membahas berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Melalui akun Instgram @putusanverstek dan TikTok @putusanverstek miliknya, Grace menyajikan konten yang mengurai isu-isu hukum secara lugas—mulai dari perlindungan data pribadi, dinamika hukum perseroan, relasi hukum dalam perkawinan lintas negara, hingga persoalan-persoalan praktis yang kerap dihadapi masyarakat. Pendekatannya tidak berhenti pada penjelasan normatif, melainkan juga menyertakan konteks dan solusi yang aplikatif.

Respon publik terhadap pendekatan tersebut terbilang signifikan. Ribuan pengikutnya secara konsisten menantikan pembahasan yang tidak hanya informatif, tetapi juga relevan dengan realitas sosial yang mereka hadapi. Dalam lanskap digital yang kerap dipenuhi simplifikasi berlebihan, kehadiran konten hukum yang presisi menjadi nilai tersendiri.

Saat ini, Grace sedang menempuh studi doktoral, sembari menjalankan perannya sebagai konsultan hukum. Latar belakang akademik dan praktek tersebut membentuk cara pandangnya terhadap hukum—bukan semata sebagai seperangkat norma, melainkan sebagai instrumen yang menentukan arah hidup seseorang.

“Hukum bukan hanya soal benar atau salah, tetapi tentang bagaimana seseorang memahami posisi dan konsekuensi dari setiap tindakannya,” ujarnya dalam sebuah wawancara di Jakarta.

Menurutnya, banyak persoalan hukum bermula bukan dari niat buruk, melainkan dari ketidaktahuan. Dalam praktiknya, ia kerap menjumpai klien yang datang ketika persoalan telah mencapai titik yang sulit diperbaiki. 

“Padahal hukum juga berfungsi sebagai sistem pencegahan. Masalahnya, banyak orang baru mencari tahu setelah semuanya terlambat,” tuturnya.

Pengalaman pribadi turut membentuk perspektif tersebut. Ia mengakui pernah mengalami kerugian dalam dunia bisnis, serta berada pada posisi membela pihak yang secara moral tidak selalu berada di sisi yang ‘ideal’. Dari situ, ia melihat bahwa hukum tidak selalu hitam-putih, melainkan berada dalam spektrum yang kompleks, di mana setiap orang tetap berhak atas pembelaan yang layak.

Dalam praktik profesionalnya, Grace juga menyoroti tantangan lain: ekspektasi publik terhadap profesi hukum. Ia menilai, sering kali jasa hukum dipersepsikan secara sempit sebagai hasil akhir, bukan sebagai proses berpikir dan analisis yang mendasarinya. 

“Yang dijual sebenarnya adalah cara berpikir. Namun, tidak jarang yang dinilai justru ekspektasi yang tidak realistis,” katanya.

Melalui konten edukatifnya, Grace berupaya menjembatani kesenjangan tersebut. Ia mengangkat kasus-kasus yang dekat dengan masyarakat, menggunakan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi substansi hukum yang ada. Tujuannya sederhana: membangun kesadaran bahwa memahami hukum adalah bagian dari perlindungan diri.

Dampak dari pendekatan ini mulai terlihat. Sejumlah pengikutnya mengaku lebih berani mengambil keputusan, termasuk menolak tekanan yang sebelumnya diterima, setelah memahami posisi hukumnya. Bagi Grace, perubahan semacam itu memiliki nilai yang jauh melampaui ukuran materi.

Ke depan, ia berharap literasi hukum tidak berhenti pada tingkat pengetahuan, tetapi berkembang menjadi kesadaran kritis. Masyarakat, menurutnya, perlu memahami hubungan sebab-akibat dari setiap tindakan, serta implikasi hukum yang menyertainya.

“Pada akhirnya, hukum bukan sekadar instrumen negara, tetapi juga alat bagi setiap individu untuk bertahan dan menjaga dirinya,” pungkasnya. 

Pembahasan Sosial dan Hukum Oleh Grace

Jumat Diliburkan, Produktivitas Dipertaruhkan

Wacana meliburkan aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat kembali memantik diskusi klasik: apakah pengurangan hari kerja berbanding lurus dengan penurunan produktivitas negara, atau justru sebaliknya?

Di atas kertas, gagasan ini terdengar seperti angin segar-ruang jeda bagi pegawai, waktu untuk keluarga, bahkan peluang meningkatkan keseimbangan hidup. 

Namun dalam kerangka administrasi negara, pertanyaannya tidak berhenti di situ. Negara tidak bekerja dengan asumsi, melainkan dengan output. Saya, melihat isu ini tidak bisa dibaca semata sebagai kebijakan kepegawaian dengan alasan A dan B. 

lni bukan soal ASN dapat Iibur tambahan. lni soal bagaimana negara memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa degradasi.

Menurut saya, ukuran produktivitas dalam sektor publik berbeda dengan sektor privat. Jika swasta berbicara tentang profit dan efisiensi, maka negara berbicara tentang akses, kecepatan layanan, dan kepastian hukum. Ketiganya tidak bisa dikompromikan hanya karena perubahan pola kerja.

"Kalau Jumat diliburkan, maka pertanyaannya sederhana: apakah pelayanan publik tetap bisa diakses lima hari? Kalau tidak, maka yang terjadi bukan efisiensi, tapi penundaan pelayanan,"

Dalam kerangka hukum, kewajiban negara untuk melayani masyarakat bukanlah pilihan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau.

Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, dan kesamaan hak.

Artinya, setiap kebijakan internal-termasuk pengaturan hari kerja-tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan.

Namun ada sisi lain yang jarang diangkat secara terbuka: pengalaman praktis para profesi yang setiap hari bersentuhan langsung dengan birokrasi. Notaris, misalnya, berada di titik temu antara masyarakat dan negara-mengurus peralihan hak, mengurus apapun, hingga proses administrasi yang bergantung pada instansi pemerintah.

Saya (grace) tidak menampik bahwa dalam kondisi saat ini saja, ritme pelayanan masih sering tersendat. "Kita sudah terbiasa menghadapi situasi di mana satu proses bisa memakan waktu seharian, bahkan lebih, untuk hal-hal yang secara normatif seharusnya sederhana,"

Karena itu, pengurangan hari kerja berpotensi menimbulkan pertanyaan baru di lapangan-bukan hanya soal waktu, tetapi juga soal akses.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelayanan hanya bisa optimal dalam kondisi tertentu atau melalui jalur tertentu. ltu yang harus dihindari," menekankan pentingnya menjaga kesetaraan akses bagi semua pihak. 

Tambahan, jika kebijakan ini tetap didorong, maka harus diiringi dengan rekayasa sistem kerja, bukan sekadar pemotongan hari. "Misalnya dengan sistem shift, digitalisasi layanan, atau redistribusi jam kerja. Kalau tidak, backlog pelayanan akan jadi masalah baru,".

Pengalaman global menunjukkan, pengurangan hari kerja tidak selalu identik dengan penurunan produktivitas. Beberapa negara yang menerapkan empat hari kerja justru melaporkan peningkatan efisiensi.

Namun, konteksnya berbeda: sektor privat, berbasis target, dengan sistem kerja yang fleksibel dan terukur.

Sementara itu, birokrasi Indonesia masih bertumpu pada kehadiran fisik dan alur administratif yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.

"Kalau sistemnya masih manual, lalu hari kerjanya dikurangi, ya bottleneck akan terlihat di mana-mana,"

Di sisi lain, ada argumen yang tidak bisa diabaikan: kualitas manusia birokrasi. lstirahat yang cukup, waktu bersama keluarga, dan kesehatan mental berpotensi meningkatkan kinerja jangka panjang.

Dalam logika ini, Iibur tambahan bukan beban, melainkan investasi. Namun, lagi-lagi, semua kembali pada desain kebijakan.

"Kalau hanya menambah Iibur tanpa memperbaiki sistem, itu bukan reformasi. ltu sekadar perubahan jadwal," ujarnya.

Pada akhirnya, wacana Jumat diliburkan bukan soal setuju atau tidak setuju. lni soal konsistensi antara tujuan dan alat.

Negara boleh saja mengurangi hari kerja, tetapi tidak boleh mengurangi kualitas layanan. 

Karena bagi masyarakat-dan juga profesi yang bergantung pada layanan tersebut-produktivitas negara tidak diukur dari berapa hari pegawai masuk kantor, melainkan dari seberapa cepat dan setara setiap urusan dapat diselesaikan.