Jokowi Tegas, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Presiden Jokowi dengan tegas menolak perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode, meski mungkin ada sebagian masyarakat yang menyetujuinya.

Minggu, 16 Januari 2022 | 22:27 WIB
0
211
Jokowi Tegas, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden


Masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada tahun 2024. Beliau dengan tegas menolak perpanjangan masa jabatan, karena di UU sudah jelas disebutkan bahwa Presiden maksimal hanya menjabat 2 periode, sehingga masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh.


Ketika masa orde lama dan orde baru, jabatan presiden diemban selama puluhan tahun. Efek dari panjangnya masa jabatan ini ternyata berujung pada sesuatu yang tidak baik. Pada era reformasi akhirnya UU direvisi, sehingga masa jabatan presiden maksimal 2 periode. Hal ini untuk mencegah terbentuknya rezim dan tirani akibat panjangnya masa jabatan RI-1.

Ketika masa jabatan Presiden Jokowi hampir usai, terlontar isu panas yang menyatakan bahwa beliau ingin dipilih kembali, alias ada perpanjangan lagi, Pernyataan ini tentu langsung ditolak oleh beliau sendiri, karena beliau tidak mau melanggar UU dan ingin mengakhiri jabatan dengan tenang pada tahun 2024 kelak.

Benny K Harman, Wakil Ketua Partai Demokrat menyatakan bahwa opini presiden 3 periode merupakan hembusan isu dari mereka yang tidak bertanggungjawab. Oknum tersebut sengaja melakukannya, seolah-olah usulan 3 periode keluar dari Presiden Jokowi sendiri, padahal tidak sama sekali.

Bagaimana bisa ada usulan presiden 3 periode? Memang selama ini Presiden Jokowi memegang rekor sebagai pemimpin negara yang paling dicintai rakyat. Namun kecintaan rakyat malah membawa kedengkian bagi para oknum, sehingga mereka sengaja memecah-belah masyarakat dengan menghembuskan isu presiden 3 periode.

Presiden Jokowi sendiri berkali-kali menegaskan bahwa beliau tidak mau dipilih kembali. Tentu sebagai pribadi yang taat hukum, beliau tidak mau melanggar Undang-Undang, apalagi memaksakan untuk amandemen agar bisa ada aturan jabatan presiden 3 periode. UU bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan.

Sedihnya, pernah beredar sebuah video editan yang memuncukkan pernyataan Presiden 3 periode. Padahal itu jelas hoaks dan masyarakat diharap jangan mempercayainya, apalagi menyebarkannya. Video tersebut lagi-lagi dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang sengaja ingin membenturkan antara pemerintah dengan rakyat.

Sepertinya Presiden Jokowi ingin pensiun dengan tenang setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Memang pada tahun 2024 nanti beliau masih berusia 63 tahun alias belum memasuki masa pensiun. Akan tetapi pekerjaan sebagai presiden tentu berbeda dengan PNS atau karyawan swasta, karenaada batasannya berdasarkan Undang-Undang.

Jika ada usulan presiden 3 periode maka ditakutkan akan bertambah lagi menjadi 4, bahkan 5 periode. Tentu kita tidak mau mengulang masa orde baru, di mana seorang kepala negara menjabat sampai 32 tahun alias lebih dari 6 periode! Jika jabatan terlalu panjang maka akan berakhir dengan tragedi dan huru-hara, seperti di saat presiden pertama dan kedua Indonesia mengakhiri jabatannya dengan tidak manis.

Ketika masa jabatan presiden lebih dari 2 periode maka yang dikhawatirkan adalah orang-orang yang memanfaatkan pemerintah, karena mereka bisa melakukan segala cara agar bisnisnya lancar. Namun ketika presidennya ganti, mereka tentu tidak berani, karena kepribadiannya bisa beda jauh dengan presiden masa sebelumnya.

Kita belum tahu siapa yang jadi calon presiden pada tahun 2024 dan memang harus ada penyegaran, dalam artian biar saja generasi yang lebih muda yang mencalonkan diri. Mereka bisa memberikan ide-ide segar agar bisa memajukan Indonesia dan menjadi presiden RI yang brilian.

Presiden Jokowi dengan tegas menolak perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode, meski mungkin ada sebagian masyarakat yang menyetujuinya. Bagi beliau, jabatan adalah amanah, dan ketika sudah ada UU yang berlaku bahwa presiden hanya maksimal dipilih dalam 2 periode, maka beliau tidak mau mengamandemennya. Tidak ada yang namanya Presiden 3 periode karena melanggar UU.

***