Tindakan Makar, Tuntutan Sidang Istimewa yang Dilontarkan KAMI

Jika memang KAMI berlandaskan ilmu pengetahuan, maka KAMI harus nya paham betul tentang hal ini, dan bukan malah membuat statement yang menyeleweng dari ilmu ketatanegaraan.

Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:44 WIB
0
282
Tindakan Makar, Tuntutan Sidang Istimewa yang Dilontarkan KAMI
Novel Bamukmin (Foto: CNN Indonesia)

Tuntutan Sidang Istiwewa yang dilontarkan politisi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah merupakan perbuatan makar. Jadi harus jelas, KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik, atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral, atau gerakan apa nih?

Sebelumnya salah satu anggota KAMI, Novel Bamukmin yang meminta MPR untuk segera menggelar sidang istimewa melengserkan Presiden Jokowi. Kalau ada tuntutan seperti namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah tidak benar.

Tuntutan sidang istimewa merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ilmu ketatanegaraan, karena tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya sidang istimewa menurunkan presiden.

Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia, sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi.

Alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.

Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri.

Jika memang KAMI berlandaskan ilmu pengetahuan, maka KAMI harus nya paham betul tentang hal ini, dan bukan malah membuat statement yang menyeleweng dari ilmu ketatanegaraan.

***