Rekam Jejak Pimpinan Legislatif, Diduga Terlibat Korupsi (2)

Meski di luaran masih terjadi kontroversi terkait Revisi UU KPK, nasib mereka masih tetap di tangan KPK dan Presiden yang bakal dilantik, 20 Oktober 2019.

Sabtu, 5 Oktober 2019 | 09:47 WIB
0
390
Rekam Jejak Pimpinan Legislatif, Diduga Terlibat Korupsi (2)
Pimpinan DPR RI periode 2019-2024 yang baru dilantik. (Foto: Tribunnews.com).

Sementara itu, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (23/03/2018 19:17 WIB), kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Menurutnya, KPK memiliki penyidik dan penuntut umum untuk mencari bukti-bukti lainnya atas kesaksian Sernov. “Sekarang tugas KPK yang buktikan (keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung), kan mereka ada penyidik dan penuntut umum,” katanya.

Maqdir menyebut, kliennya sudah menyerahkan daftar nama para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP kepada penyidik KPK maupun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bagaimana dengan Muhaimin Iskandar? Nama Ketum DPP PKB yang akrab dipanggil Imin ini muncul dalam persidangan kasus “kardus durian” yang diduga melibatkan Imin saat dia menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Seperti dilansir Tempo.co, Senin (6 Februari 2012 13:18 WIB), Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, mengatakan fee sebesar Rp 1,5 miliar yang disetornya rencananya akan diberikan untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar.

“Katanya sih untuk Pak Menteri. Tapi apakah sampai untuk Menteri, saya enggak tahu,” kata Dharna saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (6/2/2012).

Menurut Dharna, pada 24 Agustus 2011, ia dihubungi oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) I Nyoman Suisnaya.

Nyoman, yang sedang sibuk rapat, memintanya untuk berkomunikasi dengan Dadong selaku Kepala Bagian Evaluasi Program P2MKT soal commitment fee DPPID. Setelah itu, Dharna pun menyambangi Dadong di kantor Kemenakertrans Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat itulah Dadong mengatakan kepadanya soal rencana pinjaman untuk keperluan Lebaran Muhaimin. Dharna mengaku sempat bingung saat itu karena semula mengira uang Rp 1,5 miliar statusnya adalah commitment fee, bukan pinjaman untuk Menteri.

Ia pun kemudian menghubungi Dhani Nawawi, bekas Staf Khusus Presiden Abdurrahman Wahid, yang ia tahu kenal dekat dengan Muhaimin. Ia meminta Dhani untuk menanyakan langsung penjelasan Dadong ke Muhaimin.

Dharna diciduk petugas KPK pada 25 Agustus 2011 setelah mengantarkan duit Rp 1,5 miliar yang dibungkus kardus durian. Pada hari yang sama, KPK juga menangkap tangan Nyoman dan Dadong beserta kardus durian di kantor Kemenakertrans.

Duit itu adalah bentuk ucapan terima kasih PT Alam Jaya karena terpilih sebagai kontraktor DPPID di 4 kabupaten Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika. senilai Rp 73 miliar.

Seperti halnya Imin, nama Azis Syamsudin sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait korupsi lainnya. Selain namanya disebut dalam kasus simulator SIM, Azis juga sempat diperiksa KPK terkait suap Dana Perimbangan.

Seperti dilansir Kompas.com, Selasa (28/08/2018, 22:45 WIB), Ketua Badan Anggaran DPR  Azis Syamsuddin dari Golkar dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.

Usai diperiksa KPK, Aziz menuturkan, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono. Aziz keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.24 WIB.

Kepada wartawan, ia menerangkan bahwa APBN-P 2018 tidak pernah diusulkan Pemerintah. Oleh sebab itu, kata Aziz, Banggar tak tahu menahu soal dana perimbangan keuangan daerah, terlebih korupsi di dalamnya.

“APBN-P 2018 tidak pernah diusulkan Pemerintah, sehingga tidak pernah dibahas di badan anggaran,” ungkap Azis usai diperiksa KPK. Saat ditanya apakah ada pembagian fee atas pembahasan APBN-P 2018, Aziz enggan memberikan penjelasan.

“Silakan tanya kepada penyidik ya,” kata mantan Ketua Banggar DPR ini. Selain Aziz, untuk kasus yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Komisi XI dari fraksi PAN I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Bagaimana dengan Rachmat Gobel? KPK memastikan, tidak tertutup kemungkinan untuk menyeret mantan Menteri Perdagangan ini dalam kasus suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor milik Bulog ke Sumatera Barat.

Kasus kuota distribusi gula impor itumenyeret mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang saat itu masih sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pihaknya sedang mempelajari peran Rachmat Gobel. Menurut Saut, penyidik KPK tidak perlu dituntun dalam menelusuri pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya.

Meski demikian, untuk saat ini, sambung Saut, pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan Rachmat Gobel sebagai saksi tersangka Irman Gusman. Jika penyidik merasa perlu meminta keterangan Rachmat Gobel, KPK akan melakukan pemanggilan.

Sebelumnya, saat diperiksa KPK untuk kedua kalinya, Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti menyatakan, Bulog hanya mengikuti perintah Mendag yang saat itu dijabat Rachmat Gobel.

Perintah itu untuk mendistribusikan stok gula yang ada ke semua wilayah yang mengalami harga ekstrem. “Sesuai perintah dari Mendag, stok gula yang ada agar didistribusikan ke semua wilayah yang mengalami harga ekstrem,” ujarnya.

“Sehingga saya ingin simpulkan, satu, tak ada kuota. Dua, kita akan kirim ke semua wilayah yang ada kenaikan ektremnya. Salah satunya Padang,” ungkap Djarot usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Memi, istri Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto di gedung KPK, Rabu (12/10/2016).

Jika penyidik merasa perlu meminta keterangan Rachmat Gobel, KPK akan melakukan pemanggilan. “Masih dipelajari sejauh mana perannya. (Pemanggilan sebagai saksi), kita belum sampai ke situ,” lanjut Saut.

Menurut Saut, “Tapi penyidik biasanya paham untuk pendalaman pihak mana yang dimintai keterangannya,”  tuturnya saat dihubungi wartawan, seperdi dilansir berbagai media, Jumat malam (14/10/2016).

Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menilai, kasus Irman bisa menjadi pintu masuk untuk menguak dugaan adanya permainan dalam kuota impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Dimungkinkan pengembangan ke arah sana nanti,” ujar Yuyuk. Jika dibutuhkan, penyidik KPK bakal meminta data-data yang dibutuhkan dari Kemendag.

“Kalau data-data itu dibutuhkan, penyidik bisa diminta. Penyidik punya beberapa sumber data juga untuk memperkuat pengusutan kasus,” lanjut Yuyuk.

Sandera Politik

Meski Ketua MPR dan Pimpinan DPR tersebut hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi – bahkan nama Puan Maharani hanya disebut tanpa dimintai keterangan – pengalaman KPK selama ini, mereka berpeluang menjadi tersangka juga akhirnya.

Diseretnya Setya Novanto adalah salah satu contoh bagaimana KPK yang sebelumnya hanya dijadikan saksi atas tersangka dan terdakwa lainnya, akhirnya KPK menetapkan Setnov juga sebagai tersangka/terdakwa hingga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Contoh teranyar adalah mantan Menpora Imam Nahrawi. Tanda-tanda Imam bakal menjadi tersangka seusai Sesmenpora Gatot Dewa Broto diperiksa dalam penyelidikan KPK, Jum’at (26/7/2019).

Saat itu Gatot mengaku diperiksa KPK terkait pengelolaan anggaran di Kemenpora. “KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora,” kata Gatot.

Alhasil, ungkap KPK, Imam menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 26,5 miliar sepanjang pada 2014 hingga 2018. Isyarat penetapan tersangka kepada Imam sudah mulai tercium sejak KPK tiba-tiba menahan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, Rabu (11/9/2019).

Saat itu, penetapan tersangka pada Ulum belum diumumkan oleh KPK. Baru sepekan setelah menahan Ulum, KPK pun akhirnya mengumumkan Ulum dan Imam sebagai tersangka. Semula Imam hanya dijadikan sebagai saksi atas tersangka/terdakwa lainnya.

Akankah nasib serupa juga bakal menimpa Ketua MPR dan Pimpinan DPR yang belum lama dilantik? Yang jelas, mereka kini telah menjadi “sandera politik” untuk mencapai tujuan yang kita semua tidak tahu ending-nya bagaimana nanti.

Meski di luaran masih terjadi kontroversi terkait Revisi UU KPK, nasib mereka masih tetap di tangan KPK dan Presiden yang bakal dilantik, 20 Oktober 2019.

(Selesai)

***