Pansel Capim KPK: Fakta Irjen Firli Konsisten dan Terbaik di Setiap Tahapan Tes Capim

Terlepas dari pro dan kontra atau suka dan tidak suka, semua pihak harus bersikap bijak terhadap proses uji calon di DPR

Kamis, 12 September 2019 | 20:09 WIB
0
299
Pansel Capim KPK: Fakta Irjen Firli Konsisten dan Terbaik di Setiap Tahapan Tes Capim
Pansel KPK (Foto: Akurat.co)

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) tidak menemukan adanya pelanggaran etik Kapolda Sumatra Selatan Irjen Firli Bahuri. Tak ada masalah dalam rekam jejak Firli dalam proses seleksi.

"Terhadap hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK kepada Pansel telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari sejumlah lembaga," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta.

Menurut dia, Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan formal Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik oleh Firli. Mantan Deputi Penindakan KPK itu bersih.

Indriyanto menyampaikan hal itu untuk meluruskan kesalahpahaman pernyataan atas uji silang rekam jejak capim KPK, khususnya terhadap Firli Bahuri. Hal.ini terlait ada pihak di KPK yang sebelumnya menyebutkan adanya dugaan pelanggaran berat etik oleh Firli Bahuri.

Dia menjelaskan, sejak tahap uji administratif, uji kompetensi, baik uji objektif maupun pembuatan makalah, psikotes, pemeriksaan, penilaian profil, tes kesehatan, hingga wawancara dan uji publik, Firli memiliki tingkat konsistensi terbaik. "Bahkan, bisa dikatakan seleksi dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan."

Pansel Capim KPK juga sudah menjalanlan pemeriksaan silang terhadap positif dan negatif hasil rekam jejak Firli, baik dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, maupun KPK. Saat tahap uji publik, Firli sudah mengklarifikasi dan menjelaskan tidak ada keputusan DPP. 

Pansel secara eksploratif telah mendalami masukan KPK dan koalisi masyarakat sipil. Hasilnya, tidak ada keputusan formal DPP atas pelanggaran etik. Yang muncul hanya pernyataan, rumusan, dan ucapan yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim.   

"Ucapan disebar di ruang publik ini dapat menciptakan misleading statement dan character assassination yang tentunya merugikan harkat dan martabat capim. Apalagi, bila pernyataan itu justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eleminasi tahapan uji kepatutan dan kelayakan capim," jelas dia.

Menurut Indriyanto, terlepas dari pro dan kontra atau suka dan tidak suka, semua pihak harus bersikap bijak terhadap proses uji calon di DPR. "Jangan prejudice bahkan menebar kezaliman dan kebencian yang berdampak pada disharmonisasi kelembagaan penegak hukum," jelas dia.

Pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dengan stigma, kata dia, menjadi wujud demokrasi tidak sehat dan melanggar tataran hukum di ruang publik, yang seharusnya dihormati. Semua pihak diminta percaya kepada semua mekanisme yang sedang berjalan di DPR.

***