Istri Anggota TNI Tergelincir di Medsos, Suami Jadi Korban

Yang paling berbahaya jika terjadi pengondisian pemikiran penggiat medsos. Mindset berubah jadi radikal, emosional, tak rasional dan tak peduli. Cinta kepada bangsa dan negara jadi nomor sekian.

Minggu, 13 Oktober 2019 | 22:54 WIB
0
689
Istri Anggota TNI Tergelincir di Medsos, Suami Jadi Korban
Istri Dandim Kendari (Foto: Kompas.com)

Berita pencopotan jabatan Kolonel Hendi, Dandim di Kendari dan dijatuhi hukuman disiplin militer menarik dan viral di medsos. Ramai karena disebabkan postingan isterinya di medsos (FB), sang suami hilang jabatan. Ini membuat Old Soldier merasa prihatin. Jangankan mencapai Kolonel, bisa menjadi anggota TNI saja seleksinya sulit dan berat. Perjalanan pendidikan dan penugasan saat berkarir di TNI juga tidak semudah yang dikira.

Selain musibah yang menimpa Hendi, ada kasus lain serupa, seorang Bintara TNI AD dan seorang Bintara TNI AU juga dihukum karena postingan isterinya dinilai nyinyir. Sepertinya akan ada yang lain, TNI disebut sedang bersih-bersih.

Postingan Fatal Isteri, Anggota TNI menjadi korban

Penggiat netizen gempar atas beredarnya posting-an yang dinilai nyinyir dari beberapa KBT di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam Wiranto. Ada sikap dan keputusan tegas dari pimpinan TNI AD dan TNI AU mengambil tindakan sesuai hukum dan disiplin militer.

Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatan Dandim 147/Kendari, Sultra. Karirnya cacat, rusak disebabkan karena posting-an nyinyir sang istri, Irma Zulkifli Nasution (IPDN) terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kolonel Hendi , disebut oleh KSAD Jenderal Andika memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer. Selain dilepas jabatannya, akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," kata Kasad. Hendi, alumnus AMN 1993, tgl 19 Agustus 2019 baru dilantik menjabat sebagai Dandim Kendari, sebelumnya bertugas sebagai Atase Darat Kantor Athan RI di Moskow, Rusia.

Baca Juga: Jangan Hanya Karena Istri Melakukan Kesalahan, Semua Kena Getahnya

Selain Kolonel Hendi, satu prajurit TNI AD lain yang juga dihukum adalah anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z juga dihukum karena istrinya, LZ juga membuat posting-an nyinyir soal terjadinya penusukan Wiranto.

Selain itu TNI AU juga menindak Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Situs resmi TNI AU (tni.au.mil.id), menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Menko Polhukam Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).

Selain itu postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU.

Akar Masalah

Ketiga kasus merupakan contoh, menunjukkan ada sesuatu pengaruh negatif yang masuk ke kalangan KBT. Dalam kasus ini para isteri, yang tanpa disadari teracuni pikirannya dan akhirnya berdampak merugikan para anggota dan keluarganya yang terlibat.

Masalah sebenarnya sederhana tetapi prinsip, penulis menilai ini terkait sempitnya wawasan dan tidak difahaminya pengaruh dari kemajuan teknologi komunikasi. Sejak beberapa tahun terakhir, gadget (HP), internet, WA, IG, medsos bagi banyak orang Indonesia menjadi kebutuhan yang melekat, menghibur, pengisi waktu dan alat komunikasi ke sesama pengguna.

Netizen bisa menerima dan melihat video, foto, macam-macam berita, tausyah Agama, dll, pokoknya asyik masyuk, ini teman utama bagi orang tua, muda bahkan para balita, termasuk anda yang sedang baca ini.

Tetapi di balik itu pemegang HP umumnya tidak sadar bahwa ada bahaya besar yang mengintai. Gadget dan medsos itu bak gurita Maya, sekali anda sentuh dan terlibat, anda bisa dicengkeramnya, menjadi lupa diri bak kena candu. Pengguna bisa menerima berita apa saja, karena rasa sok tahunya dia sebarkan bahkan menanggapi tanpa tahu substansi.

Nah, begitu dia klik mengirim sesuatu lewat HP melalui internet, maka dalam hitungan detik, jutaan orang bisa melihat apa yg dia posting. Belum tentu yang dikirimnya benar, dia tidak tahu yang diterima dan dikirim itu bisa saja hoax, penyesatan, pengondisian, racun psikologis yang dibuat spesialis untuk tujuan tertentu.

Baca Juga: Perempuan Teroris di Sekitar Kita

Dari kasus di atas jelas banyak yang tidak tahu bahwa keterlibatan seseorang bisa terkena sangsi UU ITE yang mengatur. Sekali dia buat kekeliruan, selain akan dililit UU ITE, dia bisa terkena sangsi UU dan aturan lain, baik pidana maupun perdata. Kasus postingan isteri-istri anggota TNI itu yang dirasanya benar ternyata salah, melanggar UU/aturan dan berakibat suaminya terkena sangsi. Akan lebih repot, berat dan sengsara apabila sang isteri-istri itu terkena pasal UU ITE di mana sanksinya berat.

Karena itu mari kita lihat apa sanksi ancaman hukumannya, agar wawasan para Netizen lebih luas, hati-hati dan tidak terjerat gurita medsos yg nikmat tapi jahat serta merusak pikiran. Seperti narkoba, penggila medsos juga bisa sakaw kalau kuotanya habis, bingung "tidak karuan".

UU ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Bagian yang harus diketahui bagi penggiat media sosial adalah apa larangan dan sangsi hukumnya, tertera pada pasal 45.

Pasal 45
(1)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Pasal 45a

(1)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Disahkan Di Jakarta, pada tgl 25 November 2016 oleh
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd JOKO WIDODO

Penutup

Demikian sekedar informasi bahaya medsos yang banyak tidak disadari kita semua. Fakta di atas hanya dari satu dua sisi. Menurut penulis yang paling berbahaya apabila terjadi pengondisian pemikiran dan pemahaman para penggiat medsos. Mindset berubah menjadi radikal, emosional, tidak rasional dan tidak peduli. Cinta kepada bangsa dan negara hanyalah nomor sekian.

Kita patut khawatir, apabila tidak ditangani dengan cermat dan smart, terjadinya konflik horizontal hanya menunggu waktu. Semoga Allah selalu melindungi Bangsa Indonesia dalam wadah NKRI, Aamiin. 

Jakarta, 13 Oktober 2019

Marsda Pur Prayitno Ramelan, Pengamat Intelijen

***