Semut Merah Indonesia Melaporkan Legalitas Badan Hukum ke Bupati Sragen

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:26 WIB
0
62
Semut Merah Indonesia Melaporkan Legalitas Badan Hukum ke Bupati Sragen
Pembina SMI, Wahyono, S.H., bertemu Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, S.IP., MA.

SMI, Sragen – Pentingnya badan hukum bagi sebuah organisasi kemasyarakatan terletak pada kemampuannya untuk memberikan status hukum yang jelas dan terpisah bagi suatu entitas. Karena hal tersebut memberikan berbagai manfaat, termasuk perlindungan hukum dan peningkatan kredibilitas.

Tidak terkecuali bagi organisasi kemasyaratakan Semut Merah Indonesia (SMI), badan hukum menjadi bagian yang tidak dapat dihindari, karena mau tidak mau sebuah organisasi perlu mendapatkan pengakuan sah dari negara.

Selaku pembina Semut Merah Indonesia (SMI), Wahyono, SH., melaporkan kepada bupati Sragen, Sigit Pamungkas, S.IP., MA., bahwa SMI sudah berbadan hukum dan siap bekerja sama dengan Pemerintah Sragen dalam melakukan kerja-kerja kemasyarakatan.

“ kami bertemu bupati dan melaporkan bahwa Semut Merah Indonesia sudah berbadan hukum melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI”, ungkap wahyono.

Wahyono juga menjelaskan bahwa organisasi SMI ini bergerak dalam bidang-bidang non profit.

“SMI bukan sebuat lembaga profit, melaikan non profit. Artinya kegiatan-kegiatan yang dilakukan SMI bukan dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan finansial, akan tetapi untuk mencapai tujuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, atau tujuan lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Keuntungan yang mungkin diperoleh dari kegiatan lembaga ini tidak dibagikan kepada pemilik atau anggota, melainkan diinvestasikan kembali untuk mendukung misi organisasi” tambahnya.

Ada 3 konsep besar yang digagas oleh SMI dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

“kami punya tiga konsep yang akan kami jalankan. Pertama, bidang sosial keagamaan. Dalam bidang ini, grand design-nya yakni mendorong orang-orang yang ada dalam barisan SMI untuk aktif dalam kegiatan sosial kemasyaratakan, seperti santunan anak yatim piatu, dan masyarakat yang membutuhkan. Sementara dalam hal keagamaan, diharapkan para anggota memiliki nilai-nilai religius dan menjadi contoh kebaikan bagi masyarakat lainnya”, ujar wahyono.

Konsep kedua menurut wahyono, yakni dalam bidang seni dan budaya berbasis kearifan lokal.

“dalam bidang kearifan lokal, kami mengedepankan agar budaya-budaya yang memiliki nilai kesenian dapat dilestarikan dan membawa nilai lebih, sehingga Sragen dikenal dengan keragamannya yang dapat mendorong masyarakat dan wisatawan untuk datang ke sragen”, jelasnya.

Adapun konsep ketiga menurut pembina SMI, yakni bidang pemberdayaan masyarakat.

“pada saat ketemu dengan bupati, kami menyampaikan konsep pemberdayaan yang dapat dilakukan oleh masyarakat tanpa membebani anggaran pemerintah, karena dari sisi ketersediaan bahan dan tenaga sebetulnya sudah ada dan itu melimpah. Yang diperlukan oleh masyarakat adalah fasilitasi untuk dilakukan pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan produktivitas”, pungkas wahyono.