Pegawai KPK Mundur dengan Alasan Menjadi ASN

Jangan malu-malu mengundurkan diri kalau sudah tidak nyaman, lebih cepat lebih baik. Tapi ingat anak-istri masih butuh makan.

Senin, 16 Desember 2019 | 20:49 WIB
0
351
Pegawai KPK Mundur dengan Alasan Menjadi ASN
Saut Situmorang (Foto: jawapos.com)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, semenjak revisi undang-undang KPK berlaku sudah ada 12 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Bahkan penyidik KPK Novel Baswedan juga mengatakan hal yang sama, yaitu ada 12 pegawai yang mengundurkan diri karena undang-undang KPK sudah berlaku.

Menurut Novel, pegawai KPK yang mengundurkan diri karena gundah dengan status sebagai ASN berdasarkan Undang-Undang KPK 2019. Novel juga mengatakan, status ASN pegawai KPK akan merusak independensi pegawai yang bersangkutan.

Sebelumnya dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPR Ketua KPK Agus Rahardjo juga sempat menyampaikan ada tiga pegawai KPK yang secara resmi mengundurkan diri dan kembali ke institusinya masing-masing dan supaya berguna atau bisa membenahi di tempat institusinya.

Salah satunya yaitu penasehat KPK yaitu Mohammad Tsani Annafari berhenti dari KPK per 1 Desember 2019. Sedangkan pelantikan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru pada 20 Desember 2019.

Dulu, Penasehat KPK ini pernah sesumbar atau berjanji kalau Firli Bahuri terpilih menjadi anggota KPK akan mengnudurkan diri. Tapi rupanya tidak langsung mundur sejak Firli Bahuri terpilih menjadi anggota KPK. Dan baru resmi mundur 1 Desember 2019.

Kalau Saut Situmorang awalnya juga berjanji mengundurkan diri, namun sabda tersebut ditarik kembali atau esok tahu-sore tempe. Alias tidak jadi mengundurkan diri. Malah dengan tiga pimpinan KPK yang lain sempat menyerahkan mandat ke presiden terkait revisi UU KPK 2019.

Mungkin itu juga alasan presiden Jokowi tidak menghadiri Hari Anti Korupsi yang diadakan oleh KPK dan diwakili oleh wakil presiden Ma'ruf Amin. Padahal pimpinan KPK berharap presiden Jokowi hadir dalam acara Hari Anti Korupsi tersebut.

Ada sesuatu yang menarik terkait status ASN ini. Alasan pegawai KPK yang mengundurkan diri karena akan ada status peralihan menjadi ASN.

Penasehat KPK yang mengundurkan diri yaitu Moh. Tsnai Annafari ternyata kembali ke institusinya yaitu di Kemenkeu. Artinya Moh. Tsani Annafari ini juga merupakan ASN sebelum menjadi Penasehat KPK.

Tetapi mengapa ketika pegawai KPK akan beralih menjadi ASN menolak dengan alasan menjaga independensi, sedangkan ada sebagian pegawai KPK sendiri statusnya adalah ASN sebelum revisi UU KPK berlaku?

Mengapa waktu menjadi Penasehat KPK yang bersangkutan tidak melepas statusnya sebagai ASN?

Seperti kita ketahui, pegawai KPK itu direkrut  dari berbagai institusi, seperti Polri, Kejaksaan, Kemenkeu atau Pajak dan BPK dan lain-lain.

Jadi agak aneh atau ganjil kalau mereka yang mengundurkan diri tidak mau menjadi ASN dengan UU KPK yang baru. Lha status mereka sendiri statusnya sudah ASN sebelum ada revisi UU KPK.

Pegawai KPK yang mengundurkan diri bukan mengudurkan diri atau resign tanpa pekerjaan baru tetapi mengundurkan diri untuk kembali ke institusi masing-masing sebelum bekerja di KPK. Jadi tidak nganggur luntang-lantung.

Mana berani mereka mengundurkan diri, tanpa ada pekerjaan, sedangkan cicilan rumah dan mobil masih ada?

Mana berani mereka mengudurkan diri tanpa ada pekerjaan, sedangkan anak masih butuh biaya sekolah dan istri juga butuh baju bagus dan beli bedak atau lipstik?

Makanya Novel Baswedan yang awalnya berencana mundur tidak jadi atau tidak berani mengndurkan diri,mau kembali ke Polri tidak mungkin karena sudah alih status dan jadi pegawai KPK. Mau mengundurkan diri tapi belum punya pekerjaan baru adalah sesuatu yang penuh resiko.

Jangankan hanya 12 pegawai KPK yang mengundurkan diri, 100 atau 200 pegawai KPK mundur sudah banyak yang ingin menjadi pegawai KPK dengan integritas yang tidak kalah pegawai KPK sekarang yang sibuk berpolitik lewat Wadah Pegawai KPK.

Jangan malu-malu mengundurkan diri kalau sudah tidak nyaman, lebih cepat lebih baik.

Tapi ingat anak-istri masih butuh makan.

***