Sidang pemeriksaan setempat pengadilan Tata Usaha Negara PTUN serang di jalan gelatik RT 01 RW 03 kelurahan sawah kecamatan Ciputat Tangerang Selatan

Rabu, 5 Februari 2025 | 22:32 WIB
0
42
Sidang pemeriksaan setempat pengadilan Tata Usaha Negara PTUN serang di jalan gelatik RT 01 RW 03 kelurahan sawah kecamatan Ciputat Tangerang Selatan
Pemeriksaan setempat

Hari ini telah berlangsung pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang , Rabu (5/2/2025) tutur kata kuasa hukum ARIEF RAHMAN PRAYOGA SH.MH.Alhamdulillah seluruh proses pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dalam pemeriksaan tersebut majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan terkait klaim pihak penggugat yaitu kami, lokasi Tanah tersebut yang kami klaim itu di jalan gelatik RT 01 RW 03 berdasarkan girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah namun demikian pihak tergugat intervensi yaitu kuasa hukum atau juru bicara dari sertifikat hak milik no 735 atas nama Chaidir Darmawan mengklaim juga tanahnya di jalan gelatik RT 01 RW 03 maka dari itu pemeriksaan setempat hari ini majelis hakim berdiri di atas tanah girik C 990 atas nama Dasim Bin Sidah pihak sertifikat hak milik no 735 yang di wakili oleh kuasa hukum dan juru bicaranya mengklaim bahwa sertifikat tersebut letaknya sama di lokasi tanah girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah namun pihak penggugat menghadirkan kembali saksi yang sudah di sumpah di muka persidangan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang yang bernama moch perih bin kicot beliau adalah yang menjual tanahnya kepada Haidir Darmawan sesuai dengan AJB No : 590/1332/JB/kec./19 kehadiran Moch perih bin kicot dalam pemeriksaan setempat hari ini menerangkan bahwa sertifikat hak milik no 735:

1. dasar nya itu dari transaksi antara moch perih Bin kicot dengan Haidir Darmawan sesuai AJB No : 590/1332/JB/kec./19

 2. Lokasi sertifikat tersebut dengan no 735 letak sebenarnya ada di jalan Cendrawasih gang Kita bukan di Tanahnya girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah di jalan gelatik RT 01 RW 03.

 Dalam hal ini kami ingin menegaskan kembali bahwa permasalahan yang kami angkat bukan soal tumpang tindih hak atas tanah (overlap) melainkan masalah tersebut adalah kami pemilik girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah tidak bisa menaikan hak karena adanya sertifikat tersebut

Kami berharap majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan dengan fakta fakta yang ada dan kesaksian para saksi yang telah kami hadirkan dengan penuh harapan kami kepada majelis hakim pengadilan tata usaha Negara (PTUN) serang.