Hari ini telah berlangsung pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang , Rabu (5/2/2025) tutur kata kuasa hukum ARIEF RAHMAN PRAYOGA SH.MH.Alhamdulillah seluruh proses pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dalam pemeriksaan tersebut majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan terkait klaim pihak penggugat yaitu kami, lokasi Tanah tersebut yang kami klaim itu di jalan gelatik RT 01 RW 03 berdasarkan girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah namun demikian pihak tergugat intervensi yaitu kuasa hukum atau juru bicara dari sertifikat hak milik no 735 atas nama Chaidir Darmawan mengklaim juga tanahnya di jalan gelatik RT 01 RW 03 maka dari itu pemeriksaan setempat hari ini majelis hakim berdiri di atas tanah girik C 990 atas nama Dasim Bin Sidah pihak sertifikat hak milik no 735 yang di wakili oleh kuasa hukum dan juru bicaranya mengklaim bahwa sertifikat tersebut letaknya sama di lokasi tanah girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah namun pihak penggugat menghadirkan kembali saksi yang sudah di sumpah di muka persidangan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang yang bernama moch perih bin kicot beliau adalah yang menjual tanahnya kepada Haidir Darmawan sesuai dengan AJB No : 590/1332/JB/kec./19 kehadiran Moch perih bin kicot dalam pemeriksaan setempat hari ini menerangkan bahwa sertifikat hak milik no 735:
1. dasar nya itu dari transaksi antara moch perih Bin kicot dengan Haidir Darmawan sesuai AJB No : 590/1332/JB/kec./19
2. Lokasi sertifikat tersebut dengan no 735 letak sebenarnya ada di jalan Cendrawasih gang Kita bukan di Tanahnya girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah di jalan gelatik RT 01 RW 03.
Dalam hal ini kami ingin menegaskan kembali bahwa permasalahan yang kami angkat bukan soal tumpang tindih hak atas tanah (overlap) melainkan masalah tersebut adalah kami pemilik girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah tidak bisa menaikan hak karena adanya sertifikat tersebut
Kami berharap majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serang dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan dengan fakta fakta yang ada dan kesaksian para saksi yang telah kami hadirkan dengan penuh harapan kami kepada majelis hakim pengadilan tata usaha Negara (PTUN) serang.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews