Ketua Umum Megawati juga mengatakan taat konstitusi jabatan presiden hanya dua periode atau sepuluh tahun.
Akhirnya pemerintah, DPR ,KPU dan Bawaslu sepakat pemilu digelar 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 Novermber 2024.
Seperti kita ketahui, jadwal pemilu 2024 sempat simpang-siur dan menimbulkan anggapan kalau jabatan presiden Jokwowi akan diperpanjang. Bahkan para pecinta atau Jokowi Lovers menginginkan jabatan presiden Jokowi diperpanjang.
Tidak ada dasar/landasan hukum atau atau undang-undang yang mengatur perpanjangan masa jabatan presiden. Sekalipun negara dalam keadaan darurat. Sedangkan negara dalam keadaan aman dan stabil, sekalipun dalam masa pandemi.
Pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Karena pandemi juga terjadi di banyak negara dan dibanyak negara itu juga tidak ada masa perpanjangan presiden. Pemilu tetap digelar sesuai jadwal, sekalipun masa pandemi.
Lantas bagaimana dengan keinginan pendukung/pecinta atau Jokowi Lovers dengan usulan tiga periode?
Ini pun jawaban Jokowi juga sudah jelas, bahwa ia tidak mau tiga periode dan taat konstitusi yang membatasi jabatan presdien dua periode atau satu periode (lima tahun) dan bisa mencalonkan kembali satu periode lagi.
Dan Presiden Jokowi pernah memberikan komentar, orang-orang yang menginginkan dirinya tiga periode adalah orang yang ingin menjerumuskan dirinya.
Dan partai-partai pendukung juga tidak setuju perpanjangan jabatan presdien tiga periode. Bahkan PDIP lewat Ketua Umum Megawati juga mengatakan taat konstitusi jabatan presiden hanya dua periode atau sepuluh tahun.
Artinya sudah tertutup pintu semua untuk memperpanjang masa jabatan presiden Jokowi. Dan akhiri dukung mendukung Jokowi tiga periode.
Kecintaan kita jangan sampai membabi-buta dan tidak taat konstitusi. Akal sehat harus tetap dirawat, supaya tetap sehat dan jernih.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews