Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya negara dalam menelusuri dan menyita harta hasil tindak kejahatan.
“RUU ini penting karena kita selama ini memiliki keterbatasan dalam pengaturan soal perampasan harta kekayaan hasil kejahatan,” ujar Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan PPATK, Fithriadi Muslim.
Selama ini PPATK kerap berhasil mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, lemahnya keterkaitan antara aset dan pelaku dalam proses pembuktian kerap menghambat upaya perampasan.
“Sering kali asetnya ditemukan, tapi keterkaitan dengan pelaku atau tindak pidananya lemah, sehingga sulit dirampas,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia saat ini masih menganut prinsip _conviction-based asset forfeiture,_ yakni perampasan aset hanya dapat dilakukan jika pelakunya telah dijatuhi vonis bersalah. Padahal, dalam sejumlah kasus, pelaku kejahatan tidak bisa dihadirkan di pengadilan, seperti melarikan diri atau meninggal dunia.
Karena itu, Fithriadi mendorong penerapan pendekatan _non-conviction based asset forfeiture (NCB),_ atau perampasan aset tanpa harus ada putusan pidana terhadap pelaku.
“Bukan berarti perampasan sepihak, semua tetap harus melalui pengadilan terbuka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang mendorong negara-negara untuk mengadopsi langkah-langkah legislatif semacam ini.
Pendekatan NCB juga dinilai penting dalam menghadapi berbagai modus penyamaran aset oleh pelaku kejahatan, seperti penggunaan identitas palsu atau pihak ketiga.
“Yang kita hadapi bukan hanya orangnya, tapi struktur asetnya. Dan pendekatan NCB memungkinkan negara melawan aset, bukan orangnya,” jelasnya.
RUU ini juga merujuk pada prinsip dari _Stolen Asset Recovery Initiative (StAR Initiative)_ yang dikembangkan oleh Bank Dunia. Salah satu prinsip utamanya adalah cakupan luas terhadap aset yang dapat dirampas, yakni _proceeds of crime_ dan _instrument of crime._ Artinya, aset yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain, tetap bisa dikenakan perampasan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah penyusunan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Hal ini dilakukan demi sinkronisasi antar regulasi.
“Nanti kalau nggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” tutur Sarmuji.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews