Pemerintah Tegaskan Tak Ada Amnesty Bagi Koruptor dan Bandar Narkoba
Oleh : Nadya Kumala Sari
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi amnesti terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan bandar narkoba. Komitmen ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
Presiden Prabowo telah menyoroti bahwa tingkat korupsi di Indonesia berada pada kondisi yang mengkhawatirkan dan harus ditangani dengan pendekatan yang berani serta terstruktur.
Pernyataan Presiden tersebut disampaikan dalam forum World Government Summit di Dubai, di mana ia menegaskan bahwa korupsi merupakan akar dari berbagai permasalahan yang menghambat kemajuan di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan penelitian. Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 34 pada 2023 menjadi 37 pada 2024 menunjukkan adanya perbaikan, tetapi masih jauh dari harapan. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa pemberantasan korupsi menjadi agenda utama yang akan terus diperkuat dengan berbagai kebijakan dan tindakan konkret.
Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tidak ada amnesti bagi pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan ini menjawab kekhawatiran sejumlah pihak mengenai kemungkinan adanya kebijakan amnesti yang dapat melemahkan upaya pemberantasan kejahatan luar biasa tersebut. Supratman menjelaskan bahwa amnesti hanya diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, seperti pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan kepala negara, pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah satu gram, serta narapidana yang mengalami gangguan mental atau sakit berkepanjangan.
Keputusan untuk tidak memberikan amnesti kepada koruptor dan bandar narkoba menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan supremasi hukum. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Sementara itu, perdagangan narkoba merupakan ancaman besar bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial. Dengan demikian, langkah tegas pemerintah mencerminkan komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang bebas dari ancaman narkotika.
Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan tidak akan mengganggu upaya pemberantasan narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan menghambat tugas BNN dalam memberantas peredaran narkotika. Pemerintah tetap memberikan dukungan penuh agar penegakan hukum terhadap sindikat narkoba dapat berjalan secara optimal.
Fokus pemerintah dalam perang melawan narkoba kini lebih diarahkan kepada pemberantasan jaringan besar, bukan sekadar menangkap pelaku skala kecil. Pendekatan ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi narkotika di Indonesia, sehingga dampaknya lebih signifikan dalam mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. BNN, bersama aparat kepolisian dan lembaga terkait, terus bekerja keras untuk membongkar sindikat narkotika, sejalan dengan visi Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba.
Langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah dalam memberantas korupsi dan narkoba tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan. Pemerintah terus mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan negara serta memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor yang rawan korupsi. Selain itu, program rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang memenuhi kriteria tertentu juga terus diperkuat guna mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Pemerintah menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap koruptor dan bandar narkoba dengan tidak memberikan amnesti bagi pelaku kejahatan tersebut. Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum serta menjaga keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan oleh tindakan korupsi dan peredaran narkotika. Korupsi telah merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, dan memperlebar kesenjangan sosial, sementara narkoba menghancurkan masa depan generasi muda serta mengancam stabilitas sosial. Dengan kebijakan ini, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan luar biasa untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum, memastikan efek jera bagi mereka yang mencoba menyalahgunakan kekuasaan atau merusak bangsa melalui peredaran narkotika.
Kebijakan tanpa toleransi terhadap koruptor dan bandar narkoba menjadi bukti bahwa pemerintah tidak ingin memberikan celah bagi kejahatan luar biasa yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa. Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi dan narkoba akan menjadi tolok ukur efektivitas kepemimpinan nasional dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, agenda pemberantasan kejahatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
Langkah tegas ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berkeadilan dan transparan. Dengan tidak memberikan amnesti, negara menunjukkan bahwa tidak ada jalan pintas bagi pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman. Pemberantasan korupsi dan narkoba menjadi agenda prioritas dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif bagi pembangunan nasional. Tanpa amnesti bagi koruptor dan bandar narkoba, diharapkan efek jera dapat semakin kuat, serta tercipta budaya hukum yang lebih baik demi kesejahteraan seluruh rakyat.
*Penulis adalah Aktivis Anti Korupsi
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews