Menolak Rencana Aksi Demo BEM SI 11 April 2022

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Pemilu tahun 2024, sehingga boleh dibilang bahwa aksi yang dilakukan oleh BEM SI adalah aksi yang sia-sia.

Senin, 11 April 2022 | 02:30 WIB
0
151
Menolak Rencana Aksi Demo BEM SI 11 April 2022
Demo mahasiswa (Foto: Suara.com)

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi skala besar apabila pemerintah melakukan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Tentu saja aksi ini tidak perlu dilaksanakan karena akan mengganggu kondusifitas bulan Suci Ramadhan.

Aksi turun ke jalan ini rasanya tak perlu dilakukan. Pasalnya Presiden RI Joko Widodo tidak jarang dan membantah usulan tiga periode atas dirinya kepada publik. Tak jarang Jokowi menolak dan membantah usulan tiga periode atas dirinya kepada publik. Beragam cuitannya tersebut disampaikan melalui beberapa acara yang dihadirinya.
Perlu kita ketahui, jauh sebelum isu penundaan Pemilu 2024, sudah pernah muncul wacana menambah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Wacana tersebut sempat muncul pada akhir tahun 2019.

Saat itu juga, Jokowi langsung menolak masa jabatan Presiden diperpanjang dalam rencana amandemen Undang-undang dasar 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ia menilai orang-orang yang melontarkan ide ini hanya ingin cari perhatian atau berniat buruk kepadaya.

Sejatinya Jokowi tidak menolak wacana amandemen UUD 1945 asalkan materinya terbatas, yakni menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun jika ternyata melebar ke mana-mana, ia menilai lebih baik tidak perlu ada amandemen.
Pada Desember 2019, Jokowi pernah mencuit perihal perpanjangan masa jabatan presiden.

Dirinya mencuitkan, saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas tidak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode. Usulan tersebut menjerumuskan saya.” Tulis Jokowi.

Merespons wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, Jokowi menyatakan bahwa dirinya akan tetap berpegang teguh pada konstitusi.

Ia menyampaikan bahwa UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode, dan dirinya akan taat kepada aturan tersebut.

Selain itu pada kesempatan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Selasa 5 April 2022, Jokowi melarang menterinya menyuarakan wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Presiden Jokowi juga secara tegas mengatakan, dirinya tidak ingin lagi mendengar ada pihak yang menyuarakan wacana presiden 3 periode maupun penundaan Pemilu.

Mantan Walikota Surakarta tersebut juga menegur menterinya yang getol menyuarakan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode dan penundaan masa Pemilu 2024.
Pada kesempatan berbeda Hasto Kristiyanto telah meminta semua pihak untuk menghentikan pembahasan mengenai wacana penundaan Pemilu 2024. Isu penundaan Pemilu tak perlu dibahas lagi karena sudah dianggap selesai. Apalagi DPR dan KPU sudah menyepakati Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada kesempatan berbeda, Nurlia Nurdin selaku Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI) menilai alasan yang dikemukakan para pengusung ide penundaan Pemilu tidak rasional. Dirinya juga menilai bahwa pembatasan masa presiden amanat reformasi telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 7 dan pasal 22E, Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan presiden serta wakil presiden hanya dipilih kembali untuk sautu kali masa jabatan.

Di sisi lain, Pandemi Covid-19 untuk menunda Pemilu 2024 juga tidak bisa digunakan. Sebab, Indonesia mampu melaksanakan 270 pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020. Padahal saat itu pandemi sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Sementara itu, Dewa Kade Wiarsa Raka selaku Komisioner KPU menyatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024 melalui keputusan KPU. Diketahui, Pemilu 2024 sudah ditetapkan untuk digelar pada 14 Februari tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rangka merespons terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan oleh beberapa elite partai politik akhir-akhir ini. Dewa mengungkapkan bahwa KPU tetap mengacu pada ketentuan yang tertulis dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 terkait dengan penyelenggara Pemilu. Selain itu KPU juga akan melaksanakan pelbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Hal ini secara tegas menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak ingin polemik ini berlanjut, apalagi sampai mengadakan aksi turun ke jalan. Sedangkan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Pemilu tahun 2024, sehingga boleh dibilang bahwa aksi yang dilakukan oleh BEM SI adalah aksi yang sia-sia.

Deka Prawira, Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini