Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19. Segelintir masyarakat pun mengkritik langkah tersebut karena dianggap tidak populis. Padahal, penyesuaian tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan kebaikan bersama dan memberikan akses ke layanan kesehatan yang lebih merata.
Donny Gahral Adian selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden mengungkapkan kebijakan kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan telah melalui pertimbangan yang matang dengan menghitung kondisi keuangan negara dan situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Tentu saja kita tidak bisa serta-merta menuduh pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, di satu sisi pemerintah terus berupaya memperhatikan masyarakat golongan bawah untuk bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara maksimal. Di sisi lain, pemerintah juga harus memikirkan nasib keberlangsungan BPJS Kesehatan itu sendiri.
Oleh karena itu, untuk tahap awal per Juli mendatang, pemerintah hanya menaikkan iuran untuk peserta mandiri kelas I dan II saja. Keputusan ini diambil karena pemerintah menganggap bahwa masyarakat yang sejak awal mengambil kelas 1 dan 2, hal tersebut menandakan bahwa mereka mampu membayar tagihan tersebut.
Sedangkan untuk iuran peserta mandiri kelas III yang rencananya akan dinaikkan pada tahun 2021. Meski demikian kenaikan pun tidak akan diterapkan secara signifikan karena pemerintah masih tetap memberikan subsidi.
Saat ini, iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan telah mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang tiap bulannya, sehingga untuk iuran peserta mandiri kelas III peserta hanya perlu membayar sebesar Rp26.500.
Sementara untuk peserta kelas I diharuskan membayar Rp 150.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000 per orang tiap bulan. Kemudian, untuk peserta kelas II tarif iuran naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Donny mengatakan, keputusan ini diambil dengan prinsip keadilan, dimana mereka yang mampu dibebankan iuran sedikit lebih tinggi. Sementara mereka yang tidak mampu tetap dibantu.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, diterbitkannya Perpres No 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perlu kita ketahui juga bahwa perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri dan bukan pekerja kelas III.
Iqbal menuturkan, pada prinsipnya pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini ditengah pandemi Covid-19.
Ia juga berharap agar peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salahj satu wujud gotong royong khususnya disaat bangsa sedang berjuang melawan Covid-19.
Menanggapi kenaikan iuran BPJS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Meskipun ada kenaikan, dirinya mengatakan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, Instansi tersebut akan memiliki dua sumber pendanaan.
Saat ini pemerintah juga telah menyiapkan rencana penerbitan peraturan presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan, JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan peraturan presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden RI.
Keputusan pemerintah dalam menaikkan BPJS tentu harus disikapi dengan bijak, bagaimanapun juga, saat ini kita mengalami kondisi yang sulit, kenaikan iuran BPJS saat ini tidak ditujukan pada kelas III, namun ditujukan kepada peserta mandiri kelas I dan II yang dianggap mampu.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews