Pemerintah menegaskan bahwa ambang batas (threshold) omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Hal ini dipastikan oleh berbagai pejabat pemerintah sebagai bentuk komitmen untuk terus memberikan dukungan kepada sektor UMKM di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menurunkan threshold tersebut menjadi Rp3,6 miliar per tahun, seperti isu yang sempat berkembang.
“Threshold tetap Rp4,8 (miliar). Rp3,6 (miliar) siapa yang bahas?” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait rencana perubahan threshold tersebut.
Namun, ia mengakui evaluasi terhadap kebijakan perpajakan, termasuk terkait ambang batas omzet UMKM, tetap dilakukan secara berkala.
“Rp4,8 (miliar). Ya kalau evaluasi kan pasti ada. Tapi sekarang nggak ada (rencana penurunan),” tegasnya.
Senada dengan Airlangga, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menuturkan bahwa pemerintah fokus pada pemberian berbagai stimulus ekonomi, termasuk memperpanjang masa berlaku PPh Final sebesar 0,5 persen hingga 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
“Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” jelas Febrio dalam keterangannya.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono, juga menegaskan hal yang sama. Menurutnya, pemerintah saat ini hanya fokus pada pemberian berbagai insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendukung keberlangsungan usaha UMKM.
“Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kemenkeu dan K/L lain terkait saat ini fokus menindaklanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK, dan Permen lainnya,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa perubahan PP Nomor 55 Tahun 2022 hanya berfokus pada perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025 dan tidak mencakup perubahan ambang batas omzet.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap UMKM dapat terus menjadi tulang punggung perekonomian nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews