Indahnya Hari Ini Tak se-Indah Nasib Indah Harini

Diduga Indah sebagai nasabah yang hanya dijadikan sebagai korban atau sasaran antara oleh "petransfer" uang yang ghaib tetapi diperkirakan dilakukan oleh oknum bank sendiri.

Minggu, 26 Desember 2021 | 10:12 WIB
0
206
Indahnya Hari Ini Tak se-Indah Nasib Indah Harini
Tim kuasa hukum Indah Harini (foto dok tim kuasa hukum)

Indah Hari Ini, Tak Seindah Hari Kemarin. Itulah Nasib Indah Harini Nasabah, Korban Permainan Bank.

Mendengar cerita dan membaca berita nasib seorang nasabah yang "digugat" oleh bank tempat menabung, jadi trenyuh dan tiba-tiba saya mengelus dada.

Misalnya, salah satu kasus yang lagi viral sekarang ini. Ya, nasib Indah Harini, salah seorang nasabah bank plat merah. Dia jadi korban oleh permainan oknum pegawai bank. Maka seperti judul tulisan saya ini : "Indah Hari Ini, Tak Seindah Hari Kemarin. Itulah Nasib Indah Harini Nasabah, Korban Permainan Bank".

Betapa tidak, dengan kasus yang menimpa Indah Harini ini, mungkin kakek-nenek dan paman saya yang "kolot" dan "gaptek" di kampung sana, sudah bisa berdamai dengan semua urusannya dengan bank. Saat sekarang. Atau bisa juga justeru sebaliknya. Semakin takut berurusan dengan bank.

Ingatan saya kembali ke masa lalu, kepada kebiasaan kakek-nenek, paman, di kampung yang sumpah: tidak terbiasa berurusan dengan bank. Jelasnya, mereka "buta bank".

Coba saja. Untuk urusan bank seperti transaksi, menyimpan uang dan sebagainya, masih memakai cara lama: uang disimpan di bawah bantal, atau kasur.

Bisa juga berupa wadah celengan yang sengaja di tempatkan secara tersembunyi. Ibu mertua saya, malah menyimpan uangnya di dalam kaleng biskuit, lalu dititipkan di kandang bebek piarannya hehe...

Atau ada yang lebih ribet, uang dimasukkan ke dalam kaleng biskuit Khong Guan, lalu disimpan di bawah tempat tidur. Atau bisa juga menyimpan di tiang rumah. Tiangnya dari batang bambu yang berdiri tegak. Ujung atas dilobangi untuk memasukkan uang.

Ketika mereka ingin mengambil kembali uang tabungan tadi, tentu setelah merasa kalau isi tabungan sudah banyak. Ya tinggal batang bambunya dibobok. Atau kaleng biskuitnya "dibedah" biar isinya (uang) bisa dikeluarkan.

Mereka memang bukan orang yang termasuk "bank minded". Lalu apa alasannya tidak mau berurusan dengan bank? Jawabannya cukup mengagetkan. Berikut ini alasannya:

"Kalau menyimpan atau menabung uang di bank, masuk uangnya gampang tapi mengambilnya susah. Repot ke kantor bank, pakai jempol segala. Kalau di bawah bantal atau kasur, gampang sekali," nenek kami, waktu itu.

Kebiasaan orang tua menyimpan uang secara konvensional seperti cerita kakek-nenek saya di atasi, tentu mempunyai alasan sendiri yang mungkin kita, anak cucunya, tidak pernah tahu. Dan, itu ternyata terbukti kemudian.

Ceritanya begini. Rumah panggung khas suku Makassar yang ditempati kakek dan nenek, suatu tengah malam disatroni kawanan perampok.

Kakek dan nenek diikat kedua tangannya dan mulutnya disumpal kain. Mereka mencari perhiasan, dan segala macam harta yang bisa diangkut. Sasaran utama memang adalah uang. Tapi simpannya di mana?

Kawanan perampok berjumlah 5 orang, dan bertampang seram dan sangar itu, akhirnya hanya menemukan dan mengambil perhiasan emas (kalung, gelang) nenek yang disimpan di lemari pakaian.

Anaknya kakek, Tante saya yang waktu itu masih gadis, nyaris ikut diperkosa oleh kawanan perampok. Untungnya dia terbangun mendengar suara gaduh, dan langsung membenamkan dirinya ke dalam bak air di kamar mandi.

Lain lagi pengalaman paman saya. Dia pensiunan PNS - Pegawai Negeri Sipil (ASN, Aparat Sipil Negara, sekarang) di salah satu instansi di Kota Makassar. Setiap bulan dia menerima gaji pensiunnya melalui bank pemerintah, nama banknya sama dengan bank tempat Indah Harini membuka rekening yang bermasalah itu.

Suatu hari, paman dan rombongan dari kampung terbang dari Makassar untuk menghadiri acara pernikahan adik saya di Jogjakarta. Ketika acara pernikahan selesai, paman bermaksud berbelanja oleh-oleh khas Jogyakarta.

Paman baru sadar, kalau bekal uangnya sudah pas-pasan. Dia pun bermaksud menarik uang dari rekening bank pemerintah di Jogyakarta. Tapi apa yang terjadi? Petugas bank tidak bisa memenuhi permohonan penarikan uang dari paman saya.

"Kenapa gak bisa mencairkan uang di rekening sendiri, Paman? Apa ada yang salah dengan nomor rekeningnya, atau apa gitu?," tanya saya, ketika pulang mengantarnya dari bank.

"Paman mengira, petugas bank di Jogjakarta tidak ada hubungan komunikasi dengan petugas bank di Makassar. Apalagi jaraknya jauh. Eh, rupanya mereka tahu kalau Paman sudah mencairkan uang pensiun di bank Makassar, jadi Paman tidak bisa lagi mengambil uangnya," kata Paman.

Ini sebenarnya persoalan perbedaan era dan situasi saja. Era ketika paman berurusan dengan bank, masih sistem manual. Tapi sekarang setelah pensiun, zaman sudah berganti.

Itu zaman dulu alias masih jadoel, ketika kita belum mengenal era digital, dan serba online. Semuanya sudah sistem komputerisasi seperti sekarang ini. Ya contohnya kasus yang dialami Indah Harini.

Indah Harini (selanjutnya Indah) adalah seorang nasabah prioritas di bank plat merah. Dia dilaporkan oleh bank karena telah mendapatkan transfer sejumlah dana ke rekeningnya, menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Saat ini, nasabah tersebut berstatus tersangka berdasarkan ketentuan pasal 85 UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Kejadian bermula, saat Indah ada keperluan mendaftarkan anak sekolah di Edinburgh, United Kingdom (UK) akhirnya Indah membuka rekening tabungan valas GBP, utamanya dimaksudkan untuk memfasialitasi pembayaran biaya hidup dan biaya kuliah anaknya yang menuntut ilmu di Edinburgh, UK, dan aktivitas yang berkaitan lainnya

Selama transaksi di Edinburgh, UK, Indah sempat mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar semisal kupon undian yang berjumlah kurang lebih 17 kupon dan dimasukkan ke dropbox yang tersedia, tax refund dan kupon tersebut diminta oleh Indah untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP yang ada di bank pemerintah tersebut.

Setelah kembali dan beberapa saat berada di Indonesia, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan Valas GBP milik Indahz yaitu :

• Tanggal 25 November 2019 dalam 3 kali transaksi;
tanggal 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transaksi, dan;
• Tanggal 16 Desember 2019 terdapat transfer 2 kali transaksi.

Akibat transfer dana tersebut, Indah dilaporkan kepada polisi oleh pihak bank. Dianggap telah melakukan tindak pidana 85 UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

"Klien Kami telah memiliki itikad baik yakni pada tanggal tanggal 3 Desember 2019 telah mendatangani kantor bank untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account Currency, selanjutnya, customer service membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan," terang Henry Kusuma, advokat yang mendampingi perkara Indah dalam rilisnya, Jum'at 17 Desember 2021.

Dalam kasus ini, Henry menilai pihak bank bukanlah pengirim (sender) melainkan hanya meneruskan dana kepada kliennya. Dana yang masuk menurut Henry diduga kuat berasal dari tax refund dan beberapa kupon undian dimana kliennya telah melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak bank terkait dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account Currency.

"Bank telah memberikan jawaban atau mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer (sebagaimana penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana), lalu kenapa sekarang klien kami dilaporkan ke polisi dan berstatus tersangka ?" keluh Henry.

Masih menurut Henry, tidak adanya komplain atau klaim atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan, menjadi bukti bahwa kliennya dalam perkara ini tidak bersalah.

*****

Nah, apa yang dilakukan oleh bank plat merah di atas, sangat bertolak belakang apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank, terutama bank pemerintah.

Nasabah adalah seorang atau badan usaha maupun lembaga yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman. Selain itu, nasabah juga melakukan transaksi lainnya, baik transaksi online maupun offline.

Adapun pengertian nasabah menurut para ahli, Kasmir: “Nasabah merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan oleh bank.

Menurut Tjiptono pengertian nasabah adalah “Setiap orang yang membeli dan menggunakan produk atau jasa perusahaan”.

Coba kita kembali ke awal tahun 2008. Ketika itu Ibu Negara Ani Yudhoyono (almarhumah) mencanangkan Tahun Edukasi Masyarakat di Bidang Perbankan dengan tema “Ayo Ke Bank”.

Rupanya, sekian puluh tahun perbankan eksis, belum cukup mencerahkan masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat masih belum "bank-minded" seperti kakek-nenek dan paman saya di kampung.

Hal itulah yang sebelumnya ditunjukkan oleh baseline survey tingkat literasi dan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan dan perbankan tahun 2006.

Apa yang dialami oleh korban, Indah Harini, jauh dari upaya oknum pegawai bank tersebut dalam memasyarakatkan bank tempat Indah membuka rekening. Sebenarnya, edukasi nasabah telah menjadi program prioritas sejak empat tahun silam. Setidaknya, seperti tercantum dalam program Peningkatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah, pilar ke-6 dari API (Arsitektur Perbankan Indonesia) yang diluncurkan pada tahun 2004.

Adapun cetak birunya sendiri baru disusun di tahun 2007. Di dalamnya tertuang integrasi dan koordinasi program - program edukasi masyarakat di bidang perbankan, secara keseluruhan.

Visinya adalah ingin mewujudkan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan informasi yang memadai; percaya diri; memahami fungsi dan peran, serta manfaat dan risiko produk jasa bank; sehingga dapat mengelola keuangan secara bijaksana, untuk peningkatan kualitas hidup.

Sedang tujuan utamanya ada lima, yaitu :

(1). Agar masyarakat semakin meminati bank (bank-minded & awareness);

(2). Paham mengenai produk dan jasa bank, serta sadar akan hak dan kewajiban nasabah;

(3). Sadar mengenai aspek kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan dan kewajiban nasabah;

(4). Sadar mengenai aspek kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan (risk awareness); dan,

(5) mengenali ketersediaan sarana pengaduan dan mekanisme penyelesaian sengketa dengan bank.

Dari kasus yang di alami Indah Harini, kita dapa sedikit menyimpulkan bahwa pengirim uang tidak tercantum/ghaib. Nasabah menanyakan ke pihak bank setiap kali uang masuk, jawaban bank "tidak ada masalah, itu yang ibu (Indah) silakan gunakan!"

Ketika Indah menggunakan uang itu, salah satunya disumbangkan beli APD utk tenaga medis. Belakangan pihak bank menyatakan si nasabah harus mengembalikan duit, kalau tidak cash dicicil.

Indah jelas tidak bersedia mengembalikkan. Lalu pihak bank mempidanakan. Lewat pengacaranya si Indah sebagai nasabah menempuh praperadilan. Sidangnya berlangsung hari Selasa 21 Desember 2021.

Diduga Indah sebagai nasabah yang hanya dijadikan sebagai korban atau sasaran antara oleh "petransfer" uang yang ghaib tetapi diperkirakan dilakukan oleh oknum bank sendiri.

Diduga pula bank mempunyai dana mengendap dari berbagai pihak. Baik dari dana hibah yang tidak bisa dicairkan atas nama bank, harus melalui nasabah, maka Indah dijadikan korbankan dana sudah ditransfer, tinggal diambil dari Indah sebagai nasabah.

Nur Terbit