Oleh: Abdul Kholik
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) membuat pegawai KPK tidak bisa diangkat jadi ASN, karena mereka gagal mengerjakannya. Per 1 Oktober 2021, mereka diberhentikan dengan hormat dari lembaga antirasuah tersebut. Putusan ini sudah sah secara konstitusi, sehingga mereka tidak bisa menggugat lagi ke pengadilan.
KPK menjadi trending topic beberapa bulan ini karena mengalihstatuskan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengubah status maka semua pekerjanya harus mengerjakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan hasilnya 75 orang gagal. Sebagian dari mereka mendapat kesempatan untuk diklat sehingga yang gagal jadi hanya 51 orang.
Para pegawai yang gagal sebenarnya masih boleh bekerja hingga akhir september 2021 dan sempat ada wacana bahwa mereka dipindahkan ke perusahaan BUMN, tetapi sayangnya mereka ngotot ingin bekerja di KPK. Namun petinggi KPK menegaskan bahwa keputusan bahwa 57 orang pegawai KPK diberhentikan karena gagal mengerjakan TWK (dan sebagian menolak diklat bela negara) sah secara konstitusi.
Penyebabnya, putusan MK mengenai TWK KPK menjadi suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum. Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan judicial review, keputusan MK berasas erga omes alias berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara serta bersifat final.
Terkait TWK KPK, maka MA membuat putusan nomor 26/P/HUM/2021, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaan di bawahnya. Sebagai puncak peradilan atau court of justice, maka MA menetapkan kesesuaian kerja KPK berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019 dan PP nomor 41 tahun 2020 dan Perkom KPK nomor 1 tahun 2021.
Dalam artian, MA dan MK bertindak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku, sehingga sangat sah secara konstitusi. Para hakim bertindak adil dengan mengacu pada ketetapan hukum yang sah, sehingga putusannya harus dilakukan.
MK sejak awal juga menolak permohonan uji materi sehingga otomatis protes dari para pegawai KPK yang tak lolos TWK gagal.
Ketika MA sebagai lembaga peradilan tertinggi sudah memutuskan bahwa pegawai KPK yang gagal TWK diberhentikan dengan hormat, maka keputusan ini harus dilakukan.
Per tanggal 1 Oktober 2021, para pegawai tersebut dipersilakan meninggalkan meja kerjanya dan berkarya di tempat lain. Mereka tak bisa lagi menggugat karena keputusan MA sudah final dan sah di mata hukum.
Para pegawai KPK yang meninggalkan karirnya di lembaga antirasuah diharap legowo menerima keputusan ini. Jangan lagi ada polemik berkepanjangan karena akan membuat gaduh dan mencoreng nama KPK, serta membuat pegawainya tidak berkonsentrasi dalam bekerja. Sudahlah menerima saja dan mundur-teratur, demi kemaslahatan bersama.
TWK adalah alat untuk menyaring mana pegawai yang loyal dan nasionalis dan mana yang udah teracuni oleh radikalisme dan ekstrimisme. Jadi wajar jika seorang pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan. Ini semua karena kesalahannya sendiri.
Lagipula, masih ada waktu untuk bersiap-siap sehingga mereka bisa melamar kerja di tempat lain. Dengan pengalaman kerja selama puluhan tahun, maka pasti mereka dengan mudah diterima di perusahaan swasta atau BUMN. Alternatif lain adalah membuka usaha sendiri, karena relatif lebih fleksibel waktunya, sekaligus membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
Putusan MA bersifat konstitusional dan diharap semua orang, termasuk yang tidak lolos TWK, menghormati dan menerimanya. Sudahi saja polemik tentang TWK karena sudah berlarut-larut selama beberapa bulan. Jika mereka menerima keputusan maka akan lebih ikhlas dan berpindah kerja di perusahaan lain.
Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews