Omnibus Law Untungkan Pengusaha

Terlebih Omnibus Law ini dianggap sebagai jalan yang pas guna meningkatkan stabilitas nasional khususnya dibidang ekonomi.

Senin, 30 Desember 2019 | 10:20 WIB
0
383
Omnibus Law Untungkan Pengusaha
Foto: detik.com

Kalangan pengusaha hingga saat ini menantikan realisasi undang-undang lapangan kerja dan perpajakan dalam UU Omnibus Law. Kehadiran UU Omnibus Law juga diyakini tidak akan merugikan pengusaha karena justru akan mempermudah perizinan bagi investor.

Wujud dari penyederhanaan regulasi oleh pemerintah ialah pemberlakuan Omnibus Law. Sistem yang digadang-gadang bakal membuat para pengusaha bergerak lebih leluasa karena izin usaha dan sebagainya akan dipermudah. Selain itu sistem ini akan membuat para investor tertarik menanamkan modal di Indonesia karena aturan regulasi yang tak ruwet.

Sudah barang tentu, pemerintah menginginkan segala aturan yang bersifat fleksibel dan tak berbelit-belit. Maka dari itu rencana pematangan Omnibus Law sebagai jawaban mangkraknya regulasi di Indonesia kian digeber penyelesaiannya.

Kini, Pemerintah tengah menggodok sejumlah undang-undang perpajakan dalam satu payung dalam skema Omnibus Law Perpajakan yang bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Solusi tersebut dinilai oleh Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida), Michael Susanto Pardi sebagai suatu gagasan yang tepat. Pihaknya menjelaskan jika aturan akan perpajakan diringkas serta disinkronisasikan menjadi satu omnibus law perpajakan, tentunya akan memudahkan perusahaan-perusahaan terutama bagi perusahaan yang mempunyai cabang di banyak wilayah.

Selain itu, sisi positif lain adanya omnibus law perpajakan ialah akan memudahkan para investor dari luar negeri untuk mengerti dan mempelajari sistem perpajakan di Indonesia, yang mana dapat dikategorikan terlalu banyak. Dirinya mengklaim pernah mengajukan kepada Kemenkeu pada suatu FGD untuk memberikan jalur hijau kepada perusahaan-perusahaan yang taat pajak. Sehingga hal ini akan mempermudah laporan pajak penghasilan badan.

Singkatnya, peraturan tentang perpajakan ini membingungkan dan cukup mempersulit perusahaan. Karena meskipun telah ada pelaporan, pihak terkait masih meminta bukti dan jawaban-jawaban atas laporan yang dibuat.

Michael kembali menekankan ide atas pemberlakuan omnibus law perpajakan tentu akan sangat ditunggu-tunggu. Baik pengusaha existing yang sudah berusaha bertahan ditengah gempuran pelemahan ekonomi global, gangguan non teknis dilapangan, dan juga yang lainnya.

Termasuk membuat para investor makin tertarik untuk menanamkan modalnya di Nusantara.

Michael juga berharap dengan adanya omnibus law para industri yang sekarang banyak dikenakan pasal pidana dapat diganti dengan pembinaan serta penalti perdata. Dia menilai juga bahwa seharusnya ada sistem yang melindungi para stakeholders di industri manufaktur. Dan diharapkan ialah pemerintahlah yang melakukan perlindungan dan pembinaan kepada industri manufaktur tersebut.

Sementara itu, Omnibus Law disbut-sebut sebagai jalan untuk lancarkan investasi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda. Dirinya menilai rencana kebijakan Omnibus Law untuk menghilangkan sanksi pidana kepada para pengusaha salah satunya ialah melancarkan investasi.

Apalagi, pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf saat ini tengah membuka ruang sebesar-besarnya untuk para investor melakukan investasi di Indonesia. imbuhnya. Tak berbeda dengan pernyataan Michael, Nailul juga mengutarakan bahwa pemberian sanksi ini harus disesuaikan dengan pelanggaran yang dibuat.

Jika terbukti melakukan tindak pidana maka sudah sepantasnya dihukum kurungan penjara. Bagi pengusaha yang sudah berjalan sesuai aturan bisa lebih tenang, namun untuk yang nakal bisa ambil napas dalam-dalam dan siap atas konsekuensi yang ada. Tentunya upaya ini sebagai bentuk keadilan terhadap seluruh pelaku usaha.

Namun, jika pengusaha itu hanya melanggar terkait administrasi, maka bisa dikenakan hukuman denda ataupun perdata. Dia berharap jangan sampai yang seharusnya diberi pelanggaran pidana namun diberikan hukuman denda saja. Sehingga akan terjadi ketimpangan. Ketegasan tersebut dapat mencegah terjadinya penyimpangan moral dan kesewenang-wenangan dari para pengusaha. Karena hal ini juga akan mempengaruhi stabilitas sosial ekonomi di dalam negeri.

Wacana pemberlakuan Omnibus Law ini memang kian menarik. Pasalnya para pengusaha bisa berlega hati karena sejumlah aturan baru yang berlaku. Segala aturan yang sebelumnya mampu menghambat pertumbuhan ekonomi dibidang perindustrian dan perdagangan akan mampu disederhanakan dan membuat pelakunya mudah menjalankan usahanya tanpa ba bi bu. Terlebih Omnibus Law ini dianggap sebagai jalan yang pas guna meningkatkan stabilitas nasional khususnya dibidang ekonomi.

Karena, jika penyederhanaan regulasi ini berhasil bukan tak mungkin Indonesia akan menjadi negara yang cukup mumpuni di sektor perekonomiannya. Sebab, akan didukung oleh penguatan terobosan-terobosan dari para pelaku usaha yang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di dunia internasional.

Selain itu, keterlibatan investor akan membuka lapangan kerja baru yang tentunya akan menekan angka pengangguran secara besar-besaran. Meningkatkan pendapatan perkapita negara hingga memeratakan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

***