Hormati Putusan Pemberhentian Pegawai KPK

Pemberhentian 56 pegawai KPK bukanlah sebuah skandal, melainkan seleksi agar ASN di lembaga tersebut terbukti memiliki rasa nasionalisme.

Kamis, 30 September 2021 | 18:52 WIB
0
164
Hormati Putusan Pemberhentian Pegawai KPK
Demo KPK



Polemik tentang pegawai KPK sudah sebaiknya diakhiri karena sudah mendapat putusan dari MK dan MK. Semua pihak pun diminta untuk menahan diri dan menghormati putusan tersebut.

Pegawai KPK ada lebih dari 1.000 orang dan mereka bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia. Jadi, pegawai KPK bukan sekadar pekerja, melainkan petugas yang menghilangkan para pencuri uang negara dan menyehatkan finansial NKRI. Tak heran KPK adalah salah satu lembaga negara bergengsi yang kinerjanya banyak dipuji oleh masyarakat.

Namun beberapa bulan ini KPK menjadi sorotan dan dituduh macam-macam, karena ada polemik pada 56 pegawainya, yang tak lolos TWK dan akhirnya diberhentikan dengan hormat. KPK jadi viral karena ada dugaan kongkalingkong karena ada TWK sebagai tes pra pengangkatan ASN, padahal tes itu juga dilakukan untuk CPNS di lembaga negara lain.

Ketua Umum Badko HMI Sumut Bambang Irawan menyatakan bahwa sebagai civil society tetap menghormati proses hukum yang telah dilakukan. KPK harus mempercepat putusan tersebut dan jangan sampai isu dan polemik yang muncul membuat kinerja KPK diperlambat. Dalam artian, TWK sudah berlalu sehingga tidak usah dipermasalahkan lagi, karena akan mengganggu kelancaran kerja di internal KPK.

Bambang menambahkan, ia memberi dukungan moril kepada segenap pegawai KPK yang dirumahkan dengan hormat. Namun ia juga berpesan pada mereka untuk menaati hukum yang berlaku. Dalam artian, meski mereka mendapat banyak support, tetapi harus tetap menaati aturan dan tidak melanjutka polemik di luar sana, karena akan membuat permasalahan tidak kunjung selesai.

Walau ada pihak yang mendukung eks pegawai KPK, tetapi mereka tidak boleh jumawa. Mereka bisa melanjutkan karirnya di tempat lain, misalnya di perusahaan BUMN atau yang lain. Sehingga tidak meganggur begitu saja, dan pasti akan mendapat yang baru, karena punya pengalaman kerja yang cukup lama.

Sudah ada keputusan dari MK dan MA yang menyatakan bahwa 56 pegawai KPK diberhentikan dan hasil tes TWK valid. Sehingga semua pihak diharap untuk menghormati keputusan ini dan menghentikan polemik tentang KPK. Sudahi saja semuanya karena MA dan MK sudah memberi keputusan yang mengikat secara hukum.

Ketika masih ada saja pihak yang memprotes KPK, MK, dan MK, maka bisa dipastikan ia tidak mengerti sistem hukum di Indonesia. Keputusan MK dan MK tidak bisa diubah hanya dengan demo berjilid-jilid atau ancaman dari para mahasiswa. Seharusnya mereka malu karena sudah mahasiswa tetapi bertingkah seperti anak kecil.

Jika MK dan MK sudah bersabda maka amat valid, dan keputusan ini tidak bisa dianulir begitu saja. Kita semua wajib menghargai MK dan MA karena mereka adalah lembaga hukum yang profesional dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak luar. MK dan MK sudah mempertimbangkan matang-matang, sehingga keputusannya harus dihormati oleh siapapun.

Kita semua wajib menahan diri dan tidak menghujat KPK, karena pengurangan pegawai, TWK, dan semua yang terjadi beberapa bulan ini sudah sesuai dengan UU. Jangan ada lagi hujatan dan cercaan karena polemik diharap berhenti, agar pegawai KPK lain bisa konsentrasi dalam bekerja.

Pemberhentian 56 pegawai KPK bukanlah sebuah skandal, melainkan seleksi agar ASN di lembaga tersebut terbukti memiliki rasa nasionalisme. Jangan ada yang menghina keputusan KPK, MK, dan MA, karena sudah valid. Lagipula, pegawai lain sudah diangkat jadi abdi negara, jadi tidak usah ribut-ribut lagi. (Agung Semedi)

***