Ada yang Janggal, Benarkah Tri Nugraha Bunuh Diri?!

Selasa, 1 September 2020 | 23:01 WIB
0
162
Ada yang Janggal, Benarkah Tri Nugraha Bunuh Diri?!
Jasad Tri Nugroho yang ditemukan tewas di Toilet Kejati Bali. (Foto: TribunBali.com)

Mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung Tri Nugraha, dinyatakan tewas setelah bunuh diri, usai diperiksa di Kejati Bali, Senin malam (31/8/2020).  Sedianya  Tri Nugraha akan ditahan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pria berusia 53 tahun itu terseret kasus gratifikasi dan dugaan korupsi yang juga menyeret nama mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta  (29 Agustus 2013 - 29 Agustus 2018). Tri pun ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terus dilakukan penyidik.

Dia diperiksa di lantai II Kejati Bali di kawasan Renon, Denpasar. Tri diduga bunuh diri di toilet lantai II Kejati Bali sekitar pukul 19.40 Wita. Tri bunuh diri dengan senjata api diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.

Namun, pihak keluarga almarhum Tri Nugraha memutuskan untuk melakukan autopsi, Senin (31/8/2020) malam. Jenazah yang sebelumnya berada di Bross Hospital itu, pada pukul 23.20 Wita dibawa ambulance berwarna biru dipindahkan ke RSUP Sanglah.

“Seizin dari keluarga memutuskan melakukan autopsi. Untuk melengkapi pemutihan. Karena, keluarga dan semuanya masih merasa janggal dengan kematian almarhum,” jelas Muhammad Ustaf, Wakil Ketua FKKPI Provinsi Bali.

Melansir TribunBali.com, Senin (31 Agustus 2020 23:59), Muhammad Ustaf mengungkap,  pendamping hukum almarhum Tri Nugraha telah melaporkan kejanggalan kematian tersebut ke kepolisian. “Mudah-mudahan ada kabar yang sebenarnya,” harapnya.

Secara pribadi, Muhammad Ustaf menceritakan almarhum itu dikenal sebagai pribadi yang sangat taat beribadah. “Saya kenal beliau hampir 15 tahun. Saya merasa kehilangan beliau. Seluruh anggota organisasi ya kaget,” ungkapnya.

“Tidak bisa apa-apa. Terlalu banyak kenangan. Beliau sangat peduli dengan keluarga besar. Kepedulian terhadap kawan yang tidak mampu itu besar sekali,” lanjut Muhammad Ustaf.

Sementara itu, Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan kronologis Tri yang diduga bunuh diri. “Pada hari ini (Senin, 31 Agustus 2020) kami memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita,” katanya.

Tapi, senjata api atau senpi yang diduga digunakan bunuh diri Tri, masih misteri. Asep saat ditanya mengenai senjata api yang diduga digunakan bunuh diri, belum bisa berkomentar.

“Kami belum tahu, karena barang itu milik Tri. Nanti kami akan melihat langkah selanjutnya. Yang penting sekarang ini penasihat hukum sudah tahu, dan kami akan memberitahukan pihak keluarganya,” jelasnya.

Dijelaskannya, sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa oleh Tri harus disimpan ke loker Kejati Bali. “Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya,” lanjut Asep.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri. Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan sholat dan makan di luar. Tapi dia tidak kembali. “Sholatnya di mana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musala tidak ada,” ujarnya.

“Ditunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa. Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang,” tutur Asep. Lalu, tim penyidik bersama Asintel dan Adpiddus Kejati Bali mendatangi di rumahnya di Jalan Gunung Talang.

Akhirnya, Tri Nugraha bisa dibawa ke kantor. Waktu itu Tri masih memegang kunci loker. Saat dia tiba di Kejati kembali dilakukan pemeriksaan. Setelah itu diperiksa, dan saat akan dilakukan penahanan, “Kami tidak tahu kalau barangnya Tri sudah dikeluarkan dari loker.”

Berdasarkan informasi yang diterima, Tri minta ke penasihat hukumnya untuk mengambil barang. “Ini kami tidak tahu sama sekali. Kami pikir barangnya dia masih di loker, karena posisinya dia kan belum dibawa turun,” ungkap Asep.

“Kemungkinan akan mengambil pada saat akan dibawa untuk ditahan,” lanjut Asep. Asep menegaskan, tidak mengetahui sama sekali isi tas yang dibawa Tri.

“Isi tasnya kami tidak tahu. Pada saat pemeriksaan dia tidak membawa barang-barang. Dan memang tidak boleh membawa apa-apa saat diperiksa,” ujarnya.

Pihaknya tak punya kewenangan mengecek barang bawaan, karena harus diwajibkan masuk ke loker. “Kami tidak tahu, apakah penasihat hukumnya tahu isi barang-barang yang dibawa Tri Nugraha,” ungkap Asep.

Kemudian saat akan dibawa turun, Tri meminta izin ke toilet dan akhirnya bunuh diri. “Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan meninggal. Saat dia ke kamar mandi terdengar sekali letusan,” lanjutnya.

Di luar sudah ada jaksa dan dua petugas kepolisian yang berjaga. “Tri bunuh diri menembak diri, katanya dengan pistol. Dia menembak diri (saat) posisinya ada di dalam toilet. Satu kali tembakan,” ujar Asep.

“Kami belum tahu diduga senjata api. Kejadian sekitar jam 7 malam lebih,” lanjut Asep. Dia diduga menembakan ke dada kiri. “Setelah terdengar letusan langsung kami buka pintu toilet. Posisi pintu toilet memang tidak terkunci,” ungkapnya.

Sejatinya Tri akan ditahan Senin (31 Agustus 2020) terkait kasus yang menyeretnya. “Dia ini rencananya kami tahan hari ini, karena untuk kepentingan penyidikan. Apalagi Tadi siang dia tiba-tiba sempat pergi tanpa kami ketahui dan proses pemeriksaan belum selesai,” ujar Asep.

Menurutnya, beberapa bulan sebelumnya Tri sempat tiba-tiba pergi saat proses pemeriksaan akan berjalan. “Ini juga pernah terjadi, dia datang dan kemudian tiba-tiba pergi. Kami cek dia sudah ada di Jakarta. Makanya kami mengindikasikan takutnya dia melarikan diri,” ujarnya.

Mantan Wagub

Tri Nugraha pernah menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, Kamis (14/11/2019) di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi tersebut menghadirkan Tri Nugraha. Kehadiran Tri sebagai saksi dalam persidangan mantan Wagub Bali itu, terkait perannya menandatangani surat pengganti tanah SHM No 5048/Ds Jimbaran seluas 38.650 m2.

Saat memberikan kesaksian, Tri pun tak menampik dengan perannya itu. Menurut Tri, sebagai pucuk pimpinan baru di BPN Badung pada 2011 kala itu, ia membenarkan telah meneken alias menandatangi sertifikat pengganti tanah.

“Saat saya awal menjabat, saya menandatangani surat penggantian sertifikat yang sudah ada di meja saya,” ujar Tri Nugraha. Usai ditandatangani, sertifikat tersebut kemudian digunakan oleh Sudikerta untuk menjual tanah kepada korban, Alim Markus (Bos PT Maspion).

Lebih lanjut, saat proses penjualan, pertemuan Sudikerta dengan Ali Markus pun dilakukan di Surabaya pada 2012 lalu. Saat pertemuan Sudikerta dengan Alim Markus, Tri mengaku hadir di sana.

Dalih Tri Nugraha, kehadiran dirinya ke Surabaya untuk menemui Bos Maspion itu karena dirinya diminta untuk mendampingi Sudikerta. “Sudikerta telepon saya, minta didampingi ke Surabaya. Katanya mendampingi untuk masalah pertanahanan,” katanya.

“Saat itu saya di Jakarta. Lalu dari Jakarta saya terbang ke Surabaya. Saya hadir bukan untuk meyakinkan Ali Markus soal obyek tanah yang akan dijual,” lanjut Tri. Atas pernyataan Tri  itu, Ketua Majelis Hakim Etshar Oktavi langsung bertanya.

Munculnya pertanyaan pimpinan sidang kepada Saksi Tri Nugraha, karena antara keterangan saksi di BAP berbeda dengan yang disampaikan dalam sidang. “Di BAP anda bilang hadir untuk meyakinkan Ali Markus, di sini anda bilang bukan. Mana yang benar?” ujarnya.

Tri Nugraha akhirnya membenarkan bahwa yang benar ada di BAP. “Yang benar di BAP yang mulia,” jawab Tri Nugraha yang saat itu hadir sebagai saksi dalam persidangan mantan Wagub Bali Sudikerta itu.

Selanjutnya, usai pertemuan tersebut, beberapa waktu kemudian proses jual tanah tersebut batal dilaksanakan karena tanah itu ternyata masih terlibat gugatan hingga tahap Peninjuan Kembali (PK).

Sedangkan Tri mengaku pascabatal transaksi, antara dirinya dengan Sudikerta tidak pernah bertemu lagi. 

Jum’at, (20/12/2019), dalam sidang putusan di PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan  penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, Bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan tim jaksa I Ketut Sujaya dkk. Sebelumnya tim jaksa menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun. Juga ia dituntut pidana tambahan berupa pidana denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan itu, Sudikerta langsung mengajukan banding. “Sudah ya. Wawancara sama pengacara saja,” ucapnya singkat sembari bergegas menuju mobil tahananyang dikawal para pengawal tahanan dan pihak kepolisian.

Adakah kaitan bunuh dirinya Tri Nugraha tersebut dengan Sudikerta? Wallahu a'lam bish-shawabi. Kunci jawaban pertanyaan ini tergantung dari hasil otopsi jasad Tri Nugraha nanti. Banyak pertanyaan terkait “bunuh dirinya” Tri Nugraha yang harus dijawab.

Mengapa itu sampai terjadi di sebuah institusi hukum seperti Kejati Bali? Kalau niat bunuh diri, mengapa tidak dilakukan di tempat sepi? Mengapa tidak ada pengawalan saat dia pamit ke toilet? Ingat, saat itu Tri sudah ditetapkan sebagai Tersangka!

Jika benar Tri menembak dirinya pada dada sebelah kiri, mengapa dalam foto yang beredar tidak tampak bercak darahnya di baju putih yang dikenakannya? Bagaimana dengan hasil rekaman CCTV di Kejati Bali?

Ini juga bisa menjawab rangkaian peristiwa sebelum Tri Nugraha “bunuh diri”. Jika tak ada rekaman CCTV-nya, patut dipertanyakan: Benarkah Tri Nugraha memang bunuh diri?

***