Permainan Partai Pergantian Antar Waktu

Inilah dilemanya penetapan anggota DPRD dan DPR dengan mekanisme suara terbanyak.

Senin, 13 Januari 2020 | 14:40 WIB
0
210
Permainan Partai Pergantian Antar Waktu
Harun Masiku (Foto: tagar.id)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dicokok atau terkena OTT KPK terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP yaitu Harun Masikun.

Padahal beberapa waktu lalu,KPU sangat keukeuh atau berupaya keras melarang mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan sebagai kepala daerah lewat Peraturan KPU.Sekalipun akhirnya kandas.Dan akhirnya satu diantara anggota KPU menjadi pesakitan KPK.Tentu sangat malu.

Apakah modus suap untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) baru pertama terjadi pada caleg PDIP atau sudah sudah berlangsung lama terjadi? Karena ada kasus yang mirip atau mempunyai kesamaan yaitu PAW pada kader-kader partai Gerindra yaitu Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Pada kasus partai Gerindra atau Mulan Jameela dan kawan-kawan,Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan menjelang pelantikan anggota DPR.

Caranya dengan melakukan eliminasi atau pemecatan kepada kader Gerindra yang jadi penghalang.Dan pemecatan atau eliminasi kader ini tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar. Tanpa melakukan konfirmasi atau pemanggilan kepada kader yang  dipecat.Buktinya kader yang dipecat itu melakukan gugatan karena merasa haknya diambil oleh kader partai yang lain.

Dan semua itu bisa terjadi karena ada desakan atau keinginan dari jajaran DPP partai.Karena tanpa persetujuan atau tanda tangan Ketum atau Sekjen partai tidak mungkin itu bisa terjadi.

Rupanya dalam partai-sesama kader ada perlakuan yang berbeda seperti ada anak tiri dan anak kandung. Buktinya terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Seharusnya kalau memakai mekanisme atau prosedur yang benar, kalau suara terbanyak pertama meninggal atau mengundurkan diri karena suatu hal, maka suara kedua yang menggantikannya dan begitu seterusnya. Tapi dalam kenyataannya, sering kali DPP partai punya agenda atau kepentingan lain soal siapa yang berhak menggantikan atau PAW.

Di satu sisi KPU dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak melakukan kroncek atau konfirmasi kepada kader partai-apakah benar kader partai itu sudah dipecat atau mengundurkan diri dengan mekanisme atau prosedur yang benar. Sehingga hak mereka tidak dirugikan oleh partainya sendiri atau dirugikan oleh DPP partai yang dikuasai elit partai.

Bahkan dalam pilkada serentak kemarin, ada pimpinan partai PKB (DPC) di Depok karena suaranya kalah dengan kader diatasnya, dan tidak bisa jadi anggota DPRD. Maka untuk bisa  menjadi anggota DPRD, karena sebagai ketua DPC partai dan caleg-melakukan pemecatan kepada kader partai yang seharusnya menjadi anggota DPRD. Dan cara-cara semacam ini banyak terjadi.

Dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAC) kader partai PDIP berbeda dengan PAW kader partai Gerindra yaitu partai Gerindra melakukan PAW sebelum pelantikan anggota DPR, sedangkan PDIP sesudah pelantikan dan tidak alasan yang dibenarkan untuk melakukan PAW. Tapi keduanya sama-sama harus ada persetujuan dan tanda tangan Ketum dan Sekjen partai.

Inilah dilemanya penetapan anggota DPRD dan DPR dengan mekanisme suara terbanyak.

***