Jayapura - Integrasi Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali ditegaskan sebagai sah secara hukum dan diakui secara internasional. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 merupakan tonggak utama dalam proses tersebut, sesuai dengan amanat Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda.
Proses PEPERA berlangsung dari 14 Juli hingga 4 Agustus 1969 sebagai bagian dari implementasi Perjanjian New York 1962. Perjanjian tersebut memberikan mandat kepada Indonesia dan Belanda, dengan pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk melaksanakan proses penegasan kedaulatan Indonesia atas Irian Barat yang dijalankan dengan pengawasan PBB.
Sebanyak 1.026 perwakilan rakyat dari delapan kabupaten mengikuti proses musyawarah yang menjadi dasar pelaksanaan PEPERA. Hasilnya menunjukkan keputusan bulat untuk tetap bergabung dengan Indonesia. Proses ini kemudian dilaporkan ke Majelis Umum PBB dan diterima melalui Resolusi Nomor 2504 (XXIV) pada 19 November 1969, yang mengakui pelaksanaan proses integrasi telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengenang Sejarah Kembalinya Irian Barat ke Pangkuan NKRI”, Komandan Korem 182/JO, Kolonel Inf. Irwan Budiana, menegaskan keabsahan proses tersebut.
“Dengan hasil Pepera 1969, sudah mutlak bahwa Papua adalah bagian dari NKRI. Sejak itu, tidak ada lagi negara lain dalam negara Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip dari RRI.
Sementara itu, penulis dan pegiat sejarah Papua, Yohannis Samuel Nusi, juga menekankan bahwa PEPERA merupakan bagian dari proses diplomasi internasional yang sah dan final.
“Pepera 1969 bukan agenda sepihak. Itu bagian dari hasil diplomasi panjang dan pengakuan internasional terhadap kedaulatan Indonesia atas Papua,” kata Yohannis.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan tokoh adat dan pemimpin masyarakat lokal dalam proses musyawarah mencerminkan keselarasan pendekatan dengan struktur sosial masyarakat Papua.
"Model musyawarah dalam Pepera bukan paksaan, melainkan bentuk partisipasi yang selaras dengan tradisi Papua,” ujarnya.
Dengan pengakuan hukum dan politik internasional, Yohannis menilai bahwa status Papua dalam NKRI telah final dan tidak dapat diperdebatkan lagi. Ia justru mendorong agar seluruh pihak fokus pada pembangunan Papua yang berkeadilan.
“Sudah saatnya berhenti mempertanyakan masa lalu dan mulai membangun masa depan Papua dengan semangat persatuan dan keadilan,” pungkasnya.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews