Isu tentang penambahan masa jabatan RI-1 santer terdengar, padahal Presiden Jokowi baru akan menyelesaikan amanahnya pada 2024. Beliau juga tegas menolak akan menambah masa jabatannya menjadi 3 periode. Lagipula, isu penambahan ini ditiupkan oleh oknum, bukan usulan dari Pesiden atau MPR.
Setelah mendiang Pak Harto mengundurkan diri, ada amandemen UUD 1945 yang intinya adalah seorang Presiden hanya boleh dipilih maksimal 2 kali. Perubahan ini dilakukan agar tidak ada rezim yang berkuasa sampai puluhan tahun, seperti pada zaman orde baru atau orde lama. Sementara, masa jabatan 1 periode masih ditetapkan selama 5 tahun.
Akan tetapi, belakangan muncul selentingan bahwa masa jabatan Presiden akan ditambah jadi 3 periode. Sehingga Presiden Jokowi bisa naik lagi jadi RI-1. Namun Presiden Jokowi dengan tegas menolaknya. Karena beliau menyatakan untuk menjaga masa jabatan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi yakni 2 periode.
Presiden Jokowi dengan tegas menolak usulan itu karena berdasarkan pada amandemen UUD 1945 yang bebunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan. Alias seorang Presiden hanya bisa jadi RI-1 maksimal 2 periode.
Penolakan ini selalu ditegaskan, karena penambahan masa jabatan hanya sebuah isu. Jangan sampai ada penilaian di masyarakat bahwa Presidenlah yang ingin naik tahta untuk ketiga kalinya. Karena jatuhnya jadi fitnah dan hoax, yang sengaja disebarkan oleh oknum yang nakal.
Anggota DPR Tifatul Sembiring meminta agar pihak yang masih menanggapi isu masa jabatan 3 periode untuk berhenti. Konstitusi sudah jelas, 2 periode. Ketua MPR juga bilang tidak mungkin ada 3 periode.
Dalam artian, jangan sampai isu ini meluas dan membuat masyarakat jadi berpikir negatif kepada Presiden Jokowi.
Isu penambahan masa jabatan 3 periode memang menjadi sasaran empuk untuk dipelintir.
Jika memang masa jabatan Presiden dan Wakilnya bisa ditambah, maka baik Presiden Jokowi, mantan Presiden SBY dan Megawati, bisa naik lagi jadi RI-1. Begitu pula dengan mantan wapres Jusuf Kalla dan mantan wapres lainnya. Masyarakat diharap lebih waspada dan jangan percaya pemberitaan koran abal-abal.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah juga menangkis tuduhan bahwa MPR yang mengusulkan penambahan masa jabatan Presiden. Tuduhan itu tidak ada dalam rekomendasi MPR tahun 2014-2019.
Rekomendasi yang disampaikan hanya mengenai pokok-pokok haluan negara. Dalam artian, tidak ada usulan re-amandemen UUD 1945 demi memuluskan jalan Presiden Jokowi menjadi RI-1 lagi.
Basarah menambahkan, penambahan masa jabatan Presiden bukanlah sesuatu yang urgent. Tidak usah ada tuduhan aneh-aneh bahwa Presiden Jokowi ingin dipilih kembali lalu bekerja sama dengan MPR, karena salah besar. Dalam artian, jika ada oknum yang menuduh maka ia harus berhati-hati karena bisa tersangkut pasal perbuatan tidak menyenangkan.
MPR, Presiden, dan jajaran pejabat pemerintah masih fokus pada hal lain. Yakni penanganan dampak pandemi covid-19 dan program vaksinasi nasional. Penanganan ini lebih penting, karena berpengaruh pada perekonomian masyarakat.
Untuk apa membahas perpanjangan masa jabatan Presiden? Tidak ada ambisi untuk menambah periode jabatan, karena Presiden Jokowi sangat taat pada aturan. Masyarakat diminta tenang dan tidak termakan oleh isu ini.
Penambahan masa jabatan presiden tidak ada dalam agenda MPR. Begitu juga dengan Presiden Jokowi, beliau tidak mau dipilih kembali karena sama saja dengan melanggar UUD 1945.
Masyarakat jangan mau dipengaruhi oleh hoax atau berita yang sengaja dipelintir oleh oknum. Karena mereka memang mengadu domba agar kepercayaan rakyat berkurang.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews