Restoratif Justice Rezka Oktoberia Di Setujui Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Tokoh Luak 50 Kota: Alhamdulillah

Sabtu, 19 September 2020 | 22:02 WIB
0
179
Restoratif  Justice  Rezka Oktoberia Di Setujui Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Tokoh Luak 50 Kota: Alhamdulillah
Foto: Deliknews.com

Keluarnya Peraturan Kejagung RI nomor 15 tahun 2020 di sambut baik oleh masyarakat. Apresiasi untuk Jaksa Agung Republik Indonesia. Polemik permasalahan Rezka Oktoberia alhamdulillah berakhir baik, disepakati dari niat kedua belah pihak, perdamaian sudah terlaksana dan di hadiri oleh Tokoh Masyarakat serta MUI 50 Kota. Hal ini juga disambut baik juga oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.  

Tanggal 16 September 2020 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) mesti segera di terbitkan. 

Berita baik ini disambut rasa syukur para tokoh-tokoh Luak 50(Kota Payakumbuh - Kab.50 Kota) Provinsi Sumatra Barat.

Ungkapan rasa syukur dan terima kasih itu di sampaikan oleh H.Nusirwan kepada wartawan ia mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah mengambil keputusan dengan bijaksana dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan


Kita berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, tentu hal ini wajib kita apresiasi, "ujar Ketua Forum Komunitas Peduli Luak 50 itu, Jumat, di 50 Kota Payakumbub (18/9).

Hal Senada juga di sampaikan Khairul Hapit dirinya juga menyampaikan ungkapan rasa terima kasih atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut, SKPP

"Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut mendukung proses perdamaian atau penyelesaian masalah ini, semoga niat baik bapak dan ibuk semua di balas oleh tuhan dengan amal yang berlipat ganda,"ujar nya.