Polemik Menuju Periode ke-2: Aman atau Lengser?

ika Jokowi tak mau menerbitkan Perppu KPK, dia akan berhadapan dengan mahasiswa penolak UU KPK. Kalau terbitkan Perppu KPK, dia berhadapan dengan DPR.

Selasa, 8 Oktober 2019 | 15:13 WIB
0
321
Polemik Menuju Periode ke-2: Aman atau Lengser?
Joko Widodo (Foto: Facebook Presiden RI)

Terkait Revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo hari-hari ini dalam posisi terjepit. Kabarnya, versi Ketum Partai NasDem Surya Paloh, sebenarnya Presiden Jokowi sepakat dengan Parpol Koalisi Jokowi, yakni menolak penerbitan Perppu KPK.

Makanya, hingga hari ini, Presiden Jokowi belum juga menyatakan sikapnya, membatalkan rencana menerbitkan Perppu KPK atau melanjutkan UU KPK yang sudah ditetapkan DPR RI dengan berbagai resiko diantara keduanya bila bersikap.

Sejumlah tokoh yang berjumpa Presiden Jokowi pada Kamis, 26 September 2019, lalu yang menggelar konferensi pers di Galeri Cemara, Jl. HOS Cokroaminoto No. 9-11, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (4/10/2019), misalnya.

Melansir Tribunnews.com, Jum’at (4/10/2019), konferensi pers ini digelar untuk menyikapi kabar batal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK oleh Presiden Jokowi.

Sejumlah tokoh yang hadir dalam acara diskusi ini antara lain pakar hukum Bivitri Susanti, Prof DR Emil Salim, mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Slamet Rahardjo.

Di sini, Prof Emil memberikan pemaparan terkait tujuan kegiatan acara. “Menyadari sejarah yang lampau, prestasi KPK yang gigih berjuang, kami merasa perjuangan ini harus diteruskan demi kebersihan aparat pemerintah dari korupsi,” katanya.

Prof Emil menjelaskan bahwa UU KPK yang telah diresmikan sifatnya memperlemah, dan itu terkait upaya pembatasan proses penyidikan dan penyadapan yang memang dimiliki oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pelemahan tersebut dinilai berdampak signifikan bagi pekerjaan KPK. Karena itu, Prof Emil bersama tokoh yang hadir ini mendukung Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

“Kalau ini semua dibatasi, itu namanya KPK dikebiri. Karena itu, kami minta Presiden untuk terbitkan Perppu dan kami mendukung Presiden menolak UU KPK itu,” ujar Prof Emil.

Indonesia Cоruрtіоn Watch (ICW) mengakui, angin ѕеgаr sempat dihembuskan Istana soal kabar Prеѕіdеn Jоkоwi akan ѕеgеrа mеnеrbіtkаn Pеrаturаn Pеmеrіntаh Pengganti Undаng-Undаng (Perppu) Revisi UU 30/2002 tentang KPK.

Dan, hingga detik іnі Pеrррu KPK belum dikeluarkan, Presiden ѕереrtіnуа masih mеnghіtung untung rugi dаn dіhаdарkаn раdа ѕіtuаѕі dіlеmаtіѕ seperti mаkаn buah ѕіmаlаkаmа bila betul-betul mеnеrbіtkаn Perppu.

Pеnеlіtі ICW Kurnіа Rаmаdhаnа mеngіngаtkаn Jokowi, akan аdа еfеk уаng jauh lеbіh besar jіkа Perppu KPK іtu tidak segera dіtеrbіtkаn. Kurnіа mеnуеbut аdа delapan еfеk jika Jоkоwі tіdаk menerbitkan Pеrррu.

“Yang реrtаmа аdаlаh реnіndаkаn korupsi аkаn mеlаmbаt, kаrеnа рrоѕеѕnуа sekarang hаruѕ mеlаluі izin dаrі Dеwаn Pengawas,” ujаrnуа ѕааt kоnfеrеnѕі реrѕ di Kаntоr YLBHI, Jаkаrtа, seperti dilansir Uzonews.com, Minggu (6/10/2019).

Kedua, KPK tak lаgі menjadi іnѕtіtuѕі utаmа penindakan kоruрѕі. Karena, KPK аkаn menjadi bagian dаrі pemerintah. Kеtіgа, jіkа Jokowi tidаk terbitkan Pеrррu mаkа аkаn mеmреrburuk сіtrа реmеrіntаhаn.

“Mаѕа jabatan Jokowi-JK аkаn bеrаkhіr 14 hаrі lаgі. Seharusnya іtu memberikan lеgасу уаng baik dеngаn саrа tеrbіtkаn Perppu,” jelas Kurnіа.

Keempat adalah Jоkоwі ingkar jаnjі terhadap Nawacita yang ѕеlаmа ini dia gadang-gadang. Lаlu, Indеkѕ Prestasi Korupsi Indоnеѕіа аkаn stagnan аtаu turun ѕеhіnggа berakibat kераdа сіtrа реmеrіntаh di mаtа іntеrnаѕіоnаl jatuh.

Kurnіа juga mеnjеlаѕkаn efek yang аkаn terjadi jika Jokowi rаgu mеngеluаrkаn Pеrррu mаkа Jokowi tеlаh mеnсіdеrаі реnghаrgааn Bung Hatta Anti-Corruption Awаrd (BHACA) уаng dіѕеmаtkаn kераdаnуа ѕааt mеnjаbаt ѕеbаgаі Walikоtа Surakarta раdа 2010.

“Yаng paling utаmа jіkа ѕаmраі реlаntіkаn pada 20 Oktober mendatang, Pеrррu tidаk kunjung diterbitkan maka Jоkоwі tеlаh mеngkhіаnаtі аmаnаt reformasi, уаіtu memberantas KKN,” tеgаѕ Kurnіа.

“Salah ѕаtu jаnjіnya ketika bеrdеbаt dengan Prаbоwо dі Pіlрrеѕ kemarin аdаlаh menguatkan KPK. Jіkа Pеrррu tіdаk kunjung dіtеrbіtkаn mаkа Jоkоwі mеngkhіаnаtі аmаnаt rаkуаt yang mеmіlіhnуа,” рungkаѕnуа. 

Menurut Direktur Eksekutif The Global Future Institute Prof. Hendrajit, yang bikin Jokowi Andi Lao, antara dilema dan galau, soal Perppu batalin Revisi KPK, karena ada hal yang krusial secara politis. Bukan sekadar pro koruptor atau anti koruptor.

Apapun motif di balik ide revisi KPK maupun terpilihnya Irjen Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru itu, implikasinya bukan soal berkomitmen dengan pemberantasan korupsi atau tidak. Tapi lebih politis lagi.

Akibat revisi KPK dan terpilihnya Firli Bahuri, KPK selain ganti sistem, juga ganti formasi dan tentunya aktor kunci. Kalau sudah sampai sini, kesalahan ada pada kedua belah pihak. Bahwa KPK selama ini tidak pernah murni jadi alat pemberantasan korupsi.

Kedua, KPK dibentuk lebih untuk penanganan OTT gratifikasi dan suap, ketimbang membangun strategi pencegahan korupsi yang didasarkan pada sistem politik yang koruptif di semua bidang.

Akibat fokus pada gratifikasi dan bukannya memadamkan bara apinya, yaitu sistem politik yang koruptif dan melemahkan sistem kenegaraan, maka KPK kemudian jadi sistem berkumpulnya sebuah klik politik buat mengimbangi aktor-aktor politik di DPR dan Eksekutif.

Sehingga dengan kerangka pemberantasan korupsi yang menyempit pada OTT gratifikasi dan suap, KPK jadi alat pukul buat melumpuhkan lawan politik yang bertabrakan agendanya dengan klik politik yang menguasai sistem dan password KPK selama ini.

“Dan, korban utamanya adalah politisi DPR, DPD dan para menteri di pemerintahan Presiden Jokowi – Wapres Jusuf Kalla,” ungkap Hendrajit.

Berkumpulnya para tokoh yang dimotori Gunawan Mohammad, Kuntoro Mangkusubroto, Arifin Panigoro, Eri Riana, merupakan cermin kegelisahan klan politik yang tergusur seturut munculnya revisi uu KPK dan naiknya Firli Cs.

Pada tataran inilah, Jokowi jadi Andi Lao. Bukan soal ngeluarin Perppu. Di balik sistem KPK selama ini, ada kartel politik di luar lingkup DPR-MPR yang memegang grip Jokowi di balik layar. “Selain kubu para jenderal seperti Wiranto, SBY, Hendro, dan Luhut,” lanjutnya.

Jika Jokowi terbitin Perppu, berarti Presiden bukan sekadar menghadapi DPR. Melainkan bakal menghadapi para skemator yang ingin mengubah sistem dan formasi KPK yang selama ini dikuasai klik yang para tokohnya bertemu Jokowi di Istana tempo hari.

“Jalan keluarnya menurut saya, masyarakat harus ajukan skema baru di luar versi revisi atau versi klik KPK lama yang sebenarnya juga sarat kepentingan dan sudah bersenyawa dengan Istana sejak Luhut dan Teten Masduki di ring satu Jokowi,” ujar Hendrajit.

Alternatifnya, menurut Hendrajit, pemberantasan korupsi harus terintegrasi ke dalam strategi untuk melumpuhkan musuh yang telah dan akan melemahkan sistem kenegaraan kita. Dan,  “Strateginya bukan lagi menekankan pemberantasan, tapi pencegahan.”

Bukan eradication, tapi prevention. Ketika musabab korupsi karena sistem politiknya yang memang koruptif, maka masalah pokok dari kejahatan korupsi bukan gratifikasi dan suap saja. Melainkan penyalahgunaan kekuasaan melalui mekanisme negara di dalam negara.

Juga, merajalelanya tim siluman. Dan klan politik di balik KPK yang sekarang ini lagi gerah dan kejang kejang, selama ini juga tak membantu banyak. Sekaranglah momentum berbagai elemen masyarakat mengajukan skema dan skenario alternatif.

Jokowi Lengser?

Dalam rilis survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang berjudul “Perppu KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik”, LSI melaporkan temuannya perihal penurunan kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi selama 5 tahun menjabat Presiden.

LSI mencatat, tada 12 persen menyatakan sangat puas; 54,3 persen publik mengaku cukup puas dengan kinerja presiden, sisanya kurang puas dan tidak puas pada kinerja presiden. Selain itu LSI juga memaparkan tren kepuasan publik terhadap kinerja presiden.

“Jokowi sudah 5 tahun menjadi presiden. Secara umum apakah sejauh ini Ibu/bapak sangat puas dengan kerja Presiden Jokowi?” demikian pertanyaan survei wawancara yang diajukan sebagaimana terlampir dalam keterangan tertulis rilis LSI, Minggu (6/10/2019).

Dalam grafik disajikan, ada penurunan tren kepuasan publik dalam rentang waktu 8 bulan. Pada Maret 2019, ada 71 persen publik puas atas kinerja Jokowi. Tapi, pasca pilpres sampai Oktober ini tren kepuasan publik atas kinerja Jokowi justru turun menjadi 67 persen.

Melihat kenyataan politik seperti itu, Jokowi harus segera mengambil pilihan dilematis. Jika Jokowi tak mau menerbitkan Perppu KPK, dia akan berhadapan dengan mahasiswa penolak UU KPK. Kalau terbitkan Perppu KPK, dia berhadapan dengan DPR.

Kalau mau “aman”, tentunya Jokowi bisa memilih mengundurkan diri dari jabatan Presiden. Tanda-tanda ini bisa dicermati dari pidato Presiden Jokowi saat HUT TNI ke-74 di Halim Perdana Kusuma, Sabtu (5/10/2019), lalu.

Pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada pejabat-pejabat dan perwira tinggi utama yang telah membantu periode kepemimpinan Presiden tahun 2014-2019.

Terima kasih kepada Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla; kepada Menkopolhukam Bapak Tedjo Edhy Purdijatno, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, dan Bapak Wiranto; kepada Menteri Pertahanan Bapak Ryamizard Ryacudu;

Kepada Panglima TNI Bapak Moeldoko, Bapak Gatot Nurmantyo, dan Bapak Hadi Tjahjanto; kepada KASAD Bapak Mulyono dan Bapak Andika Perkasa; kepada KASAL Bapak Ade Supandi dan Bapak Siwi Sukma Aji; serta kepada KASAU Bapak Ida Bagus Putu Dunia, Bapak Agus Supriatna, dan Bapak Yuyu Sutisna.”

Apakah pidato Jokowi itu isyarat pamitan bahwa dia akan memilih mundur karena merasa sudah tidak mampu sebagai Presiden?

***